Kemnaker Diminta Terbitkan Aturan Perlindungan Pekerja Platform, Anggota DPR: Negara Memang Harus Hadir

Reporter

Riri Rahayu

Editor

Aisha Shaidra

Selasa, 17 September 2024 10:02 WIB

Pengemudi ojek online menggeruduk kantor Gubernur DIY di Kepatihan Yogyakarta, Kamis (29/8). Tempo/Pribadi Wicaksono

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Singapura resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Platform. Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, mengatakan pemerintah Indonesia perlu menjadikannya sebagai benchmark atau pembanding untuk menerbitkan aturan serupa di tanah air.

“Tidak harus sama dan tidak boleh latah. Tapi, negara memang harus hadir untuk memberi perlindungan kepada warganya, termasuk para pekerja platform,” ujar Rahmad kepada Tempo, Ahad, 15 September 2024.

Rahmad berujar, pekerja platform seperti pengemudi ojek dan taksi online maupun kurir saat ini statusnya masih abu-abu alias tidak jelas. Mereka belum diakui sebagai pekerja, sehingga masih ada potensi hak-hak mereka tidak terpenuhi seluruhnya. Ia memberi contoh kasus pro-kontra pembayaran tunjangan hari raya atau THR untuk pengemudi ojek online yang terjadi beberapa waktu lalu. “Tentu harus ada kejelasan perlindungan yang nyata. Siapa yang memberi perlidungan itu? Ya, Undang-Undang,” ujar Rahmad.

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan saat ini pemerintah juga perlu menyerap aspirasi pekerja platform dan pemberi kerja atau pengusaha untuk menerbitkan aturan. “Semuanya harus didengar,” kata dia.

Rahmad juga mengatakan pemerintah tidak hanya perlu mempelajari UU Perlindungan Pekerja Platform yang disahkan Singapura, tetapi perlu mempelajari aturan serupa lainnya di negara-negara lain. Setelah itu, pemerintah baru menyusun aturan dengan menyesuaikan kondisi yang ada di Indonesia. “Aturan yang ada di Singapura, jadikan benchmark. Kemudian diintisari sesuai keinginan warga kita,” kata dia.

Advertising
Advertising

UU yang diterbitkan Pemerintah Singapura mengatur pengakuan dan pelindungan pekerja informal yang mencakup sopir taksi, pengemudi pribadi, dan pekerja lepas di platform aplikasi daring. Dalam undang-undang ini, mereka disebut sebagai pekerja platform.

Buntur terbitnya aturan tersebut, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menuntut Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan serupa. Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan para pekerja platform, seperti pengemudi ojek dan taksi online,serta kurir, sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai pekerja.

Terlebih, Lily mengatakan, SPAI pernah dilibatkan Kementerian Ketenagakerjaan dalam penyusunan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Sudah empat kali pihaknya pernah berdikusi dalam forum tersebut. “Di forum tersebut kami mendorong Kemnaker untuk mengesahkan pengemudi ojek dan taksi online, serta kurir sebagai pekerja tetap sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Akan tetapi, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengklaim pemerintah sudah melindungi para pekerja informal yang dikenal juga sebagai gigs worker ini. Ia juga mengatakan, pengesahan UU Perlindungan Pekerja Platform yang diteken Pemerintah Singapura tidak harus diikuti negara-negara lain, termasuk Indonesia.

Han Revanda Putra dan Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Tenaga Ahli Bahlil Lahadalia Ungkap Polemik Kadin sebagai Urusan Internal

Berita terkait

UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

4 jam lalu

UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

Berkat RUU Nomor 39 Tahun 2008 yang disahkan DPR, Prabowo bisa tambah kementerian dalam jumlah tak terbatas

Baca Selengkapnya

Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

5 jam lalu

Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

Kuasa hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva menolak hasil munaslub yang menurutnya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa sosok Hamdan Zoelva?

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

5 jam lalu

Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

Founder Sec Bowl Rius Vernandes berjanji untuk menjalankan bisnis tersebut dengan baik.

Baca Selengkapnya

Daftar Program Quick Win Prabowo-Gibran yang Disahkan DPR dan Anggarannya

7 jam lalu

Daftar Program Quick Win Prabowo-Gibran yang Disahkan DPR dan Anggarannya

DPR menyetujui anggaran untuk program unggulan Prabowo-Gibran, salah satunya Makan Siang Bergizi Gratis yang dijatah Rp 71 triliun.

Baca Selengkapnya

Profil Nuroji, Politisi Gerindra yang Mengaku tak Terlalu Bangga dengan Timnas Karena Naturalisasi

8 jam lalu

Profil Nuroji, Politisi Gerindra yang Mengaku tak Terlalu Bangga dengan Timnas Karena Naturalisasi

Nuroji menyatakan bahwa ia tidak merasa sangat bangga dengan pencapaian Timnas Indonesia, karena mayoritas pemainnya merupakan hasil naturalisasi.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

9 jam lalu

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

DPR mengesahkan RUU Kementerian Negara hari ini. Ada enam poin perubahan yang disepakati dalam revisi.

Baca Selengkapnya

Menpan RB Bilang Pengesahan UU Wantimpres Perkokoh Kedudukan Lembaga

9 jam lalu

Menpan RB Bilang Pengesahan UU Wantimpres Perkokoh Kedudukan Lembaga

Abdullah Azwar Anas menyebut, peran Wantimpres menjadi krusial sebagai sumber pandangan dan saran yang independen serta strategis.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

10 jam lalu

DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

Rapat paripurna DPR mengesahkan revisi UU Wantimpres pada hari ini. Seluruh fraksi telah menyatakan persetujuannya atas revisi UU ini.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Jawab Kritik Anggota DPR Soal Naturalisasi Timnas Indonesia: Jangan Ragukan Nasionalismenya

12 jam lalu

Erick Thohir Jawab Kritik Anggota DPR Soal Naturalisasi Timnas Indonesia: Jangan Ragukan Nasionalismenya

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengungkapkan naturalisasi sebagai salah satu upaya meningkatkan prestasi Timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pemerintah akan Bangun Gedung DPR di IKN 2025, Dianggap Boros Anggaran

17 jam lalu

Pemerintah akan Bangun Gedung DPR di IKN 2025, Dianggap Boros Anggaran

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan pembangunan gedung DPR RI di IKN kemungkinan akan dimulai pada 2025. Ada anggapan boros anggaran.

Baca Selengkapnya