Mengenal IKNOW, Aplikasi Daftar Diri Jika Ingin Banget Berkunjung ke IKN

Senin, 16 September 2024 17:14 WIB

Prajurit TNI AD mengendarai mobil taktis Maung yang membawa duplikat bendera Pusaka Merah Putih dan salinan naskah teks proklamasi saat meninggalkan Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 31 Agustus 2024. Duplikat bendera pusaka dan naskah teks proklamasi tersebut kembali ke Monumen Nasional (Monas) Jakarta seusai digunakan pada upacara kenegaraan peringatan detik- detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di IKN pada 17 Agustus 2024 lalu. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Otorita IKN membuka Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa Nusantara untuk umum yang bisa dikunjungi setiap hari pada pukul 09.00-17.00 WITA.

Kunjungan IKN ini dibuka untuk umum mulai Senin, 16 September 2024. Menurut Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, pembukaan kunjungan IKN dilakukan untuk memberi kesempatan bagi masyarakat yang ingin melihat langsung pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur. Meskipun semua dapat berkunjung ke IKN, tetapi terdapat batas maksimal, yaitu 300 orang per hari. Sebab, proses pembangunan IKN sampai sekarang masih berlangsung.

“Kami mempertimbangkan aspek keamanan, ketertiban, dan keselamatan,” ujar roy, pada Ahad, 15 September 2024.

Selama kunjungan, Troy mengatakan, pengunjung wajib menggunakan transportasi umum yang disediakan di titik kumpul, menjaga kebersihan, dan mematuhi arahan petugas di lapangan. Pengunjung juga dilarang merokok dan memasuki area yang bukan termasuk area kunjungan.

Namun, untuk bisa masuk, masyarakat harus mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui aplikasi IKNOW yang dapat diunduh melalui Play Store atau App Store. Dikutip ikn.go.id, berikut adalah cara mendaftarkan diri agar dapat berkeliling ke IKN, yaitu:

  1. Login aplikasi IKNOW;
  2. Setelah itu, pilih menu “Visit Nusantara”, lalu klik “Kunjungi Nusantara”;
  3. Kemudian, pilih “Pesan Tiket”;
  4. Selanjutnya, mengisi form tiket;
  5. Kemudian, pilih “Lihat E-Ticket”; dan
  6. Saat sudah tiba di IKN pada hari yang terdaftar, pengunjung memberikan barcode tiket dari aplikasi IKNOW ke petugas.
Advertising
Advertising

Aplikasi IKNOW

Aplikasi IKNOW adalah aplikasi pelayanan gratis yang dikelola oleh Otorita IKN untuk menginformasikan pengunjung mengenai kebijakan terkait pengumpulan, penggunaan, dan pengungkapan informasi pribadi berhubungan dengan IKN.

Saat mendaftarkan diri dalam aplikasi ini, masyarakat akan diminta untuk memasukkan data pribadi. Adapun, data yang akan dimasukkan dalam aplikasi ini berupa nama lengkap, NIK, swafoto pengguna, nomor telepon, alamat email, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, lokasi, serta informasi lain relevan. Informasi ini dikumpulkan secara otomatis dan dicadangkan setiap bulan dan disimpan selama 1 tahun untuk pengendalian yang sah.

Informasi dalam aplikasi IKNOW digunakan utama untuk memfasilitasi pengguna dalam menggunakan berbagai layanan, seperti registrasi, memberikan pemberitahuan, dan menawarkan pembaruan terkait layanan serta promosi relevan. Aplikasi ini digunakan untuk tujuan sah terkait layanan IKN. Saat ini, IKNOW dimanfaatkan untuk berkunjung ke IKN sehingga hindari pemanfaatan tidak benar, yaitu:

  • Melanggar perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
  • Melanggar hukum, menipu, atau memiliki tujuan yang melanggar hukum atau menipu;
  • Merugikan atau berupaya menyakiti individu lain;
  • Menggandakan, menyalin, menjual, menjual kembali, atau mengeksploitasi layanan tanpa izin tertulis dari IKNOW;
  • Menyalahgunakan verbal, fisik, tertulis, atau lainnya terhadap pengguna, karyawan, anggota, atau petugas IKNOW.

Berdasarkan Antara, aplikasi IKNOW juga memberikan informasi tentang panduan kunjungan ke IKN secara lebih lengkap bagi masyarakat.

“Apabila ada kendala dalam aplikasi dapat hubungi kontak IKNOW 0821-4437-6300, untuk panduan kunjungan juga bisa diakses masyarakat di https://ikn.go.id/PedomanKunjunganNusantara,” kata Troy.

RACHEL FARAHDIBA R | RIRI RAHAYU

Pilihan Editor: Ingin Banget Berkunjung ke IKN? Daftar Dulu Melalui Aplikasi IKNOW

Berita terkait

KKP Segel Resor-Resor Tak Berizin Milik Asing di Dua Pulau Terluar Indonesia

6 jam lalu

KKP Segel Resor-Resor Tak Berizin Milik Asing di Dua Pulau Terluar Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua resor milik asing yang tak memiliki izin

Baca Selengkapnya

Warga Desak Pembayaran Ganti Rugi Lahan Terdampak Tol IKN, Basuki Hadimuljono: Sedang Diinventarisasi

7 jam lalu

Warga Desak Pembayaran Ganti Rugi Lahan Terdampak Tol IKN, Basuki Hadimuljono: Sedang Diinventarisasi

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengklaim tidak ada kendala dalam proses pembayaran ganti rugi lahan warga terdampak proyek tol IKN.

Baca Selengkapnya

TC Timnas Indonesia di IKN Bakal Dibuka 11 Oktober, Erick Thohir Pastikan Presiden FIFA Hadir saat Pembukaan

11 jam lalu

TC Timnas Indonesia di IKN Bakal Dibuka 11 Oktober, Erick Thohir Pastikan Presiden FIFA Hadir saat Pembukaan

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengungkapkan Presiden FIFA Gianni Infantino akan hadir dalam pembukaan TC Timnas Indonesia di IKN.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bakal Resmikan Tol Yogya-Solo Seksi Kartasura-Klaten Hari ini

12 jam lalu

Jokowi Bakal Resmikan Tol Yogya-Solo Seksi Kartasura-Klaten Hari ini

Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Jawa Tengah hari ini, Kamis, 19 September 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerintah akan Bangun Gedung DPR di IKN 2025, Dianggap Boros Anggaran

15 jam lalu

Pemerintah akan Bangun Gedung DPR di IKN 2025, Dianggap Boros Anggaran

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan pembangunan gedung DPR RI di IKN kemungkinan akan dimulai pada 2025. Ada anggapan boros anggaran.

Baca Selengkapnya

Semester I 2024, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria di IKN dan Kriminalisasi Aktivis HAM Lingkungan

21 jam lalu

Semester I 2024, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria di IKN dan Kriminalisasi Aktivis HAM Lingkungan

Komnas HAM mengungkap berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi selama semester I 2024. Dari konflik agraria, kriminalisasi hingga UKT.

Baca Selengkapnya

Dampak Pembangunan IKN, Harga Tanah di Penajam Paser Utara Melonjak 70 Kali Lipat

1 hari lalu

Dampak Pembangunan IKN, Harga Tanah di Penajam Paser Utara Melonjak 70 Kali Lipat

Nilai jual objek tanah sebelum IKN dibangun Rp5 ribu per meter persegi, saat ini harga tanah bisa mencapai Rp350 ribu per meter persegi.

Baca Selengkapnya

Cara Daftar Kunjungan ke IKN untuk Masyarakat Umum dan Syaratnya

1 hari lalu

Cara Daftar Kunjungan ke IKN untuk Masyarakat Umum dan Syaratnya

Otorita IKN membuka kesempatan kunjungan kepada masyarakat, berikut ketentuan dan cara daftarnya

Baca Selengkapnya

Basuki Hadimuljono Siapkan Rp 9,11 Triliun untuk IKN dari Tambahan Anggaran 2025

1 hari lalu

Basuki Hadimuljono Siapkan Rp 9,11 Triliun untuk IKN dari Tambahan Anggaran 2025

PUPR menyediakan anggaran sebesar Rp 9,11 triliun untuk melanjutkan pembangunan IKN dari tambahan anggaran 2025.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunggu Kesiapan IKN sebelum Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota: Ini Bukan Pindahan Rumah

1 hari lalu

Jokowi Tunggu Kesiapan IKN sebelum Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota: Ini Bukan Pindahan Rumah

Jokowi blak-blakan soal alasan Keputusan Presiden atau Keprres Pemindahan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya