Lampu Hemat Energi Non-standar Menumpuk di Gudang

Reporter

Editor

Minggu, 9 Agustus 2009 08:51 WIB

Lampu Hemat Energi/TEMPO/Ramdani
TEMPO Interaktif, Jakarta -Ratusan ribu lampu hemat energi dengan merek dagang Pancaran, SZ-MR, dan Cahaya ditemukan menumpuk di gudang penyimpanan sementara milik mitra Induk Koperasi Angkatan Darat di jalan Pinisi Raya No. 38, Jakarta Utara.

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Direktorat Perdagangan Dalam Negri Departemen Perdagangan Inayat mengatakan meski pada kemasan tercetak logo Standar Nasional Indonesia (SNI), produk tersebut belum terdaftar di Badan Standarisasi Nasional. "Produk ini belum terdaftar sebagai produk yang memenuhi persyaratan SNI," ujarnya ditemui di lokasi inspeksi, Jakarta, Kamis (5/8).

Produk yang diyakini diimpor dari Cina berjumlah total 596910 unit antara lain Pancaran 258 ribu unit, SZMR 327550 unit dan Cahaya 11360 unit. Kepala Gudang Inkopas Sukarti menuturkan ketiga produk tersebut merupakan milik PT Pancaran Indonesia, atas nama Ho Phing yang berkantor di jalan Pangeran Jayakarta, Jakarta Utara. "Produk ini didatangkan sejak dua bulan yang lalu sampai sekarang," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan dalam 1 bulan terakhir, ketiga produk ilegal ini sudah dijual bebas. Menurut Inayat, temuan inilah yang kemudian ditindaklanjuti dengan inspeksi mendadak. "Importir dan pemilik barang tidak koorporatif sehingga gudang kami segel," kata dia.

Selain tidak hadir di lokasi, importir juga tidak bisa memperlihatkan dokumen Surat Pendaftaran Barang dan Surat Pendaftaran Penggunaan Tanda SNI. "Kami segel sementara dan barang tidak bisa dipindahtangankan sampai importir bisa menunjukkan dokumen yang diminta," kata dia. Apabila terbukti mengedarkan barang ilegal, importir dan pelaku usaha terancam hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar. "Ini sesuai ketentuan yang berlaku di Undang undang Perlindungan Konsumen," tambahnya. Surat Izin Usaha Perdagangan juga akan dicabut.

Dalam rangka pengamanan barang dalam negeri, kata Inayat, pemerintah akan terus memeriksa keabsahan produk yang telah wajib SNI. "Barang impor tidak hanya wajib ada SNI di kemasannya, tapi juga harus ada nomor pendaftaran barang," tegas Inayat.

VENNIE MELYANI

Berita terkait

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

16 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 hari lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

1 hari lalu

Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

Pemerintah telah tiga kali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang impor barang. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan ini....

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

1 hari lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

1 hari lalu

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

Menteri Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto melepaskan belasan kontainer yang sempat tertahan persoalan perizinan impor.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

1 hari lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

1 hari lalu

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

Istri eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membantah apabila dia pernah mengintimidasi Wijanto Tirtasana, bekas kongsi bisnisnya.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

1 hari lalu

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

2 hari lalu

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

Presiden Joko Widodo telah merevisi aturan Kementerian Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag baru Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya