CPNS 2024: Simak Syarat Pelamar Formasi Umum CPNS BSSN

Reporter

Linda Lestari

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 3 September 2024 09:15 WIB

Ilustrasi pelaksanaan Latsar CPNS. Foto/Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) membuka pendaftaran untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil alias CPNS 2024. Dibuka sebanyak 16 jabatan dan 141 formasi. Pendaftaran dibuka mulai dari 20 Agustus 2024 hingga 6 September 2024.

Terdapat 2 kriteria pelamar pada seleksi CPNS 2024 BSSN ini, yakni formasi kebutuhan umum dan khusus. Formasi Kebutuhan Umum merupakan Pelamar lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman.

Sementara formasi kebutuhan khusus terdiri dari Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Cum Laude atau “Dengan Pujian”, Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Kalimantan adalah Pelamar yang memiliki Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan, dan Putra/Putri Papua adalah Pelamar merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan Bapak dan/atau Ibu asli Papua yang.

Adapun persyaratan bagi pelamar pada formasi kebutuhan umum adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan CPNS);
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit TNI, anggota POLRI;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan;
  8. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dari skala 4,00 pada kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan ketentuan sebagai berikut:
    1) Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Pusdiknakes/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
    2) Lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah mendapat penyetaraan ijazah dan surat keterangan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
  9. Pelamar pada jabatan Penerjemah Ahli Pertama - Penerjemah Bahasa Inggris wajib melampirkan sertifikat TOEFL resmi ITP dengan nilai minimal 500 atau IELTS minimal 6. Nilai tersebut dikeluarkan maksimal 5 tahun terakhir pada saat pendaftaran;
  10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit pemerintah/puskemas sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dan diserahkan pelamar setelah dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan CPNS);
  11. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari rumah sakit pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan CPNS;
  12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  13. Bersedia mengabdi pada BSSN dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat menjadi PNS
  14. Memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan sesuai dengan jabatan yang dilamar dan seluruh dokumen unggah serta data yang diberikan adalah benar bukan palsu;
  15. Pada saat mendaftar, seluruh Pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi (Surat Keterangan Lulus/Ijazah sementara tidak berlaku).


BSSN.GO.ID
Pilihan editor: Daftar Formasi CPNS BPK 2024 untuk Lulusan S1, Gajinya Mencapai Rp19 Juta

Advertising
Advertising

Berita terkait

Rincian Jumlah Soal dan Passing Grade SKD CPNS 2024

9 jam lalu

Rincian Jumlah Soal dan Passing Grade SKD CPNS 2024

Berikut ini besaran nilai ambang batas SKD CPNS 2024 sesuai penetapan kebutuhan dan jumlah soal yang diujikan.

Baca Selengkapnya

Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Setjen DPR 2024 dan Jadwal Sanggahnya

9 jam lalu

Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Setjen DPR 2024 dan Jadwal Sanggahnya

Setjen DPR RI resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2024 dan ketentuan masa sanggah bagi pelamar yang tidak lolos. Ini link pengumumannya.

Baca Selengkapnya

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS KLHK 2024 Diundur, Jadi Kapan?

9 jam lalu

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS KLHK 2024 Diundur, Jadi Kapan?

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS KLHK 2024 mundur dari jadwal BKN. Simak jadwal terbarunya.

Baca Selengkapnya

Apa Saja yang Tidak Boleh Dilakukan saat Ujian SKD CPNS 2024? Ini Tata Tertibnya

9 jam lalu

Apa Saja yang Tidak Boleh Dilakukan saat Ujian SKD CPNS 2024? Ini Tata Tertibnya

SKD CAT CPNS akan diselenggarakan pada 16 Oktober hingga 14 November 2024, peserta harus mengetahui tata tertib pelaksanaan ujian. Ini aturannya.

Baca Selengkapnya

Cara Cetak Kartu Peserta Ujian SKD CPNS 2024 dan Ketentuan Ukuran Kertasnya

15 jam lalu

Cara Cetak Kartu Peserta Ujian SKD CPNS 2024 dan Ketentuan Ukuran Kertasnya

Berikut ini ketentuan format kertas dan prosedur pencetakan kartu peserta ujian SKD CPNS 2024 yang harus diketahui.

Baca Selengkapnya

Kapan Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Berakhir? Ini Jadwalnya

15 jam lalu

Kapan Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Berakhir? Ini Jadwalnya

Hasil seleksi administrasi CPNS telah diumumkan pada 14-19 September 2024, lantas, kapan masa sanggah dilakukan? Ini tanggalnya.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Pakai Nilai SKD 2023 untuk Seleksi CPNS 2024

16 jam lalu

Syarat dan Cara Pakai Nilai SKD 2023 untuk Seleksi CPNS 2024

Ketahui prosedur serta ketentuan unduh dan penggunaan sertifikat SKD 2023 untuk seleksi CPNS 2024. Batas konfirmasi pada 18-28 September 2024.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak Sanggah Dugaan Kebocoran Data Pribadi Wajib Pajak

16 jam lalu

Direktorat Jenderal Pajak Sanggah Dugaan Kebocoran Data Pribadi Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat melaporkan dugaan kebocoran data DJP melalui kanal pengaduan resminya.

Baca Selengkapnya

Link Pengumuman Hasil Administrasi CPNS 2024 dan Cara Ceknya

1 hari lalu

Link Pengumuman Hasil Administrasi CPNS 2024 dan Cara Ceknya

Berikut ini beberapa link untuk cek hasil administrasi CPNS 2024 yang bisa Anda gunakan untuk memeriksa hasil administrasi.

Baca Selengkapnya

Syarat Daftar dan Cara Ikut Simulasi CAT BKN CPNS 2024

2 hari lalu

Syarat Daftar dan Cara Ikut Simulasi CAT BKN CPNS 2024

Ketahui ketentuan dan panduan lengkap pendaftaran simulasi CAT BKN CPNS 2024. Dengan mengerjakan simulasi, Anda akan memahami pola soal saat SKD.

Baca Selengkapnya