BI akan Bertemu DPR Selasa Depan, Bahas Asumsi Kurs Rupiah 2025

Kamis, 22 Agustus 2024 11:02 WIB

Ilustrasi rupiah. Pexels/Ahsanjaya

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) mengatakan akan bertemu dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada pekan depan. Pertemuan ini, kata dia terkait dengan asumsi nilai tukar rupiah yang dibidik untuk tahun 2025.

Sebelumnya, asumsi nilai tukar rupiah dipatok sebesar Rp 16.100 per dolar AS dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (RAPBN) 2025.

Perry menyebut patokan asumsi nilai tukar rupiah adalah hak prerogatif pemerintah dan Badan Anggaran atau Banggar DPR. "Itu tentu saja hak prerogatif pemerintah dan Banggar untuk bagaimana menggunakan pandangan-pandangan. Untuk pembahasan yang akan datang, tunggu tanggal 27 (Agustus 2024), ya. Itu jadwalnya ada Banggar nanti," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor BI, Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Dalam pertemuan pekan depan itu, kata Perry, BI akan menyampaikan kembali pandangan mengenai asumsi nilai tukar rupiah untuk tahun 2025. "Nanti tunggu tanggal 27, kami akan sampaikan kembali pandangan-pandangan kami."

Pada 5 Juni 2024 lalu, BI memperkirakan nilai tukar rupiah tahun depan akan bergerak di kisaran Rp 15.300 hingga Rp15.700 per dolar AS. Hal tersebut disampaikan Perry ketika rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan.

Advertising
Advertising

"Kalau yang dulu, rata-rata Rp15.300 sampai dengan Rp15.700. Itu waktu pembahasan di Banggar maupun Komisi XI yang dulu," kata Perry.

Sebelumnya, anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P Adisatrya Suryo Sulisto Dia menyoroti keputusan pemerintah terkait asumsi nilai tukar rupiah 2025 Rp16.100, jauh lebih tinggi daripada nilai saat ini. Dia meminta agar asumsi nilai tukar rupiah dalam RAPBN 2025 diubah dan disesuaikan dengan asumsi makro yang telah disepakati dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2025.

“Saat ini, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS adalah Rp15.700 per dolar AS,” ujar Adisatrya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024 seperti dikutip Antara.

Menurut dia, penetapan nilai tukar rupiah yang rendah tersebut tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat nilai tukar rupiah. “Fraksi PDI Perjuangan berpandangan pemerintah agar kembali pada kesepakatan dalam KEM PPKF, yaitu pada rentang nilai tukar Rp 15.300 sampai dengan Rp15.900 per dolar AS,” kata dia.

Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Berita terkait

Bahlil Minta Kader yang Lolos ke Senayan Dukung Kebijakan Prabowo-Gibran

2 jam lalu

Bahlil Minta Kader yang Lolos ke Senayan Dukung Kebijakan Prabowo-Gibran

Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia meminta seluruh kader yang lolos ke Senayan agar mendukung program dan kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

RUU Pelayaran Cegah Tumpang Tindih Wewenang Penjagaan Laut dan Pantai

9 jam lalu

RUU Pelayaran Cegah Tumpang Tindih Wewenang Penjagaan Laut dan Pantai

RUU Pelayaran akan mengatur dan mencegah terjadinya tumpang tindih wewenang penjagaan laut dan pantai.

Baca Selengkapnya

Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Setjen DPR 2024 dan Jadwal Sanggahnya

10 jam lalu

Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Setjen DPR 2024 dan Jadwal Sanggahnya

Setjen DPR RI resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2024 dan ketentuan masa sanggah bagi pelamar yang tidak lolos. Ini link pengumumannya.

Baca Selengkapnya

8 Poin Revisi UU Wantimpres: Salah Satunya Jumlah Anggota Tergantung Presiden

19 jam lalu

8 Poin Revisi UU Wantimpres: Salah Satunya Jumlah Anggota Tergantung Presiden

Terdapat penambahan ayat 4 dalam Pasal 9. Isinya menyatakan bahwa anggota Wantimpres merupakan pejabat negara.

Baca Selengkapnya

Poin-Poin UU Keimigrasian: Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api

22 jam lalu

Poin-Poin UU Keimigrasian: Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api

RUU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disahkan, pejabat imigrasi diizinkan membawa senjata api.

Baca Selengkapnya

Baleg Pastikan Pin Penghargaan buat DPR Bukan Terbuat dari Emas, Harganya Rp 500 Ribu

23 jam lalu

Baleg Pastikan Pin Penghargaan buat DPR Bukan Terbuat dari Emas, Harganya Rp 500 Ribu

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi memastikan, pin tanda penghargaan buat anggota DPR hanya tanda penghargaan biasa, bukan terbuat dari logam emas.

Baca Selengkapnya

Pansus Sebut Pemanggilan Menag Yaqut untuk Beri Kesempatan Bantah Tuduhan dan Temuan soal Kuota Haji

1 hari lalu

Pansus Sebut Pemanggilan Menag Yaqut untuk Beri Kesempatan Bantah Tuduhan dan Temuan soal Kuota Haji

Pansus Haji menyebut, pemanggilan Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk memberi kesempatan yang bersangkutan menjawab tuduhan dan temuan pansus

Baca Selengkapnya

DPR Beri Keleluasaan bagi Pemerintahan Prabowo untuk Realokasi Anggaran

1 hari lalu

DPR Beri Keleluasaan bagi Pemerintahan Prabowo untuk Realokasi Anggaran

Banggar DPR dan pemerintah sepakat memberi keleluasaan bagi pemerintah Prabowo Subianto untuk melakukan realokasi anggaran.

Baca Selengkapnya

UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

1 hari lalu

UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

Berkat RUU Nomor 39 Tahun 2008 yang disahkan DPR, Prabowo bisa tambah kementerian dalam jumlah tak terbatas

Baca Selengkapnya

Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

1 hari lalu

Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

Kuasa hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva menolak hasil munaslub yang menurutnya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa sosok Hamdan Zoelva?

Baca Selengkapnya