ICW: Kejaksaan Tak Serius Tangani Kasus Asian Agri

Reporter

Editor

Senin, 3 Agustus 2009 16:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Danang Widoyoko, menilai kejaksaan tidak serius menangani kasus dugaan manipulasi pajak yang dilakukan Asian Agri. Padahal, bukti-buktinya sudah ada, karena pelakunya sendiri sudah mengakui dan mengungkapkan modus operandinya.

“Sangat aneh kalau kejaksaan tidak bisa menemukan bukti-bukti itu,” kata Danang kepada Tempo di Jakarta hari ini. “Pembuktian kasus pidana kasus ini jauh lebih gampang dari kasus Antasari (Antasari Azhar, terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran).”

Kalau memang Kejaksaan serius, dia menambahkan, seharusnya kebijakan Menteri Keuangan yang telah melakukan reformasi birokrasi pajak didukung dengan segera menyelesaikan kasus Asian Agri dan kasus manipulasi pajak lainnya. Reformasi birokrasi pajak itu tidak akan jalan tanpa dukungan institusi penegak hukum lainnya, seperti dari Kejaksaan.

Dia juga mempertanyakan pernyataan Jaksa Agung Hendarman Supandji pada Jumat lalu. Hendarman menyatakan penyidikan kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri oleh Direktorat Jenderal Pajak keliru.

Hendarman mengaku sudah memanggil jaksa yang ditugaskan untuk menangani kasus tersebut. Dari mereka didapat informasi bahwa penyidik Direktorat Pajak tak kunjung memenuhi petunjuk jaksa dalam merampungkan berkas penyidikan.

“Kan aneh? Pernyataan itu dilontarkan setelah kasus ini berjalan sekian lama,” kata Danang.

Ia tidak mengetahui alasan sebenarnya dari lambannya penanganan kasus ini. Tapi cara penanganan kasus yang berlarut-larut oleh kejaksaan dalam kasus Asian Agri ini, bukan yang pertama kali terjadi. Masih banyak kasus lain yang penyelesaiannya tidak mengalami kemajuan, seperti kasus Bantuan Likuiditas Perbankan Indonesia (BLBI) atau kasus besar lainnya.

Karena itu, ICW mengusulkan agar nama Hendarman tidak lagi masuk dalam jajaran kabinet pemerintahan yang akan datang.

Dugaan penggelapan pajak Asian Agri terkuak berkat laporan Vincentius Amin Sutanto, mantan Goup Financial Controller di perusahaan sawit itu, ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir 2006.

Kasus itu diambil alih penyidik Direktorat Pajak pada Januari 2007. Di akhir penyidikan, penyidik Pajak menduga kasus ini merugikan negara sekitar Rp 1,3 triliun. Namun, kasus ini tak kunjung disidangkan karena Kejaksaan berulang kali mengembalikan berkas yang sudah diserahkan ke Direktorat Jenderal Pajak. Itupun dari 21 berkas, hanya dua berkas saja yang sudah disepakati Kejaksaan-Pajak. Dua berkas inilah yang bolak-balik diserahkan Pajak dan selalu dikembalikan lagi oleh Kejaksaan ke Pajak.

Grace S Gandhi

Berita terkait

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

1 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

8 hari lalu

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

16 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

29 hari lalu

Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

Seorang ibu di Bogor mengajukan gugatan terhadap dua cabang Bank BRI setelah ia dituduh menggelapkan cek dan akhirnya dipenjara.

Baca Selengkapnya

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

45 hari lalu

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.

Baca Selengkapnya

Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

55 hari lalu

Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

Linda membantah tuduhan Leman bahwa dia menggelapkan uang dan emas untuk pimpinan KPK agar meredam kasus Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

56 hari lalu

Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

Linda dituduh menggelapkan uang asing dan emas batangan yang rencananya akan diserahkan kepada petinggi KPK untuk meredam kasus Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

28 Februari 2024

Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Menurut pemilik perusahaan rental mobil, caleg PSI itu memerlukan mobil untuk operasional partai dan pilpres, seperti antar sembako.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

6 Februari 2024

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.

Baca Selengkapnya