“Sangat aneh kalau kejaksaan tidak bisa menemukan bukti-bukti itu,” kata Danang kepada Tempo di Jakarta hari ini. “Pembuktian kasus pidana kasus ini jauh lebih gampang dari kasus Antasari (Antasari Azhar, terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran).”
Kalau memang Kejaksaan serius, dia menambahkan, seharusnya kebijakan Menteri Keuangan yang telah melakukan reformasi birokrasi pajak didukung dengan segera menyelesaikan kasus Asian Agri dan kasus manipulasi pajak lainnya. Reformasi birokrasi pajak itu tidak akan jalan tanpa dukungan institusi penegak hukum lainnya, seperti dari Kejaksaan.
Dia juga mempertanyakan pernyataan Jaksa Agung Hendarman Supandji pada Jumat lalu. Hendarman menyatakan penyidikan kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri oleh Direktorat Jenderal Pajak keliru.
Hendarman mengaku sudah memanggil jaksa yang ditugaskan untuk menangani kasus tersebut. Dari mereka didapat informasi bahwa penyidik Direktorat Pajak tak kunjung memenuhi petunjuk jaksa dalam merampungkan berkas penyidikan.
“Kan aneh? Pernyataan itu dilontarkan setelah kasus ini berjalan sekian lama,” kata Danang.
Ia tidak mengetahui alasan sebenarnya dari lambannya penanganan kasus ini. Tapi cara penanganan kasus yang berlarut-larut oleh kejaksaan dalam kasus Asian Agri ini, bukan yang pertama kali terjadi. Masih banyak kasus lain yang penyelesaiannya tidak mengalami kemajuan, seperti kasus Bantuan Likuiditas Perbankan Indonesia (BLBI) atau kasus besar lainnya.
Karena itu, ICW mengusulkan agar nama Hendarman tidak lagi masuk dalam jajaran kabinet pemerintahan yang akan datang.
Dugaan penggelapan pajak Asian Agri terkuak berkat laporan Vincentius Amin Sutanto, mantan Goup Financial Controller di perusahaan sawit itu, ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir 2006.
Kasus itu diambil alih penyidik Direktorat Pajak pada Januari 2007. Di akhir penyidikan, penyidik Pajak menduga kasus ini merugikan negara sekitar Rp 1,3 triliun. Namun, kasus ini tak kunjung disidangkan karena Kejaksaan berulang kali mengembalikan berkas yang sudah diserahkan ke Direktorat Jenderal Pajak. Itupun dari 21 berkas, hanya dua berkas saja yang sudah disepakati Kejaksaan-Pajak. Dua berkas inilah yang bolak-balik diserahkan Pajak dan selalu dikembalikan lagi oleh Kejaksaan ke Pajak.
Grace S Gandhi