WNA Pemilik Paspor Kurang 6 Bulan Dilarang Masuk Indonesia

Reporter

Ayu Cipta

Editor

Aisha Shaidra

Kamis, 15 Agustus 2024 19:31 WIB

Warna Paspor Indonesia. Foto: Canva

TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi bandara Soekarno-Hatta mulai memberlakukan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2024. Di antaranya larangan bagi warga negara asing (WNA) dengan masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan. Aturan baru itu telah disosialisasikan kepada operator maskapai yang beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Dalam Permenkumham yang baru, WNA pemilik paspor dengan masa berlaku kurang dari enam bulan tidak bisa masuk Indonesia. Tapi menurutnya kalau ada alat angkut (maskapai) nekat membawa penumpang maka sanksi denda menanti," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta R. Andika Dwi Prasetya yang hadir pada sosialisasi di Hotel Trembesi BSD City Tangerang Selatan Rabu 14 Agustus 2024, kemarin.

Menurut Andika, maskapai yang tetap membawa penumpang berdokumen palsu, akan dikenai denda Rp 50 juta. Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta, Bismo Surono mengatakan dalam aturan tersebut jelas disebutkan setiap WNA yang datang ke Indonesia, wajib memiliki masa berlaku paspor lebih dari 6 bulan.

Bismo menyebut aturan Permenkumham anyar itu perubahan dari Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015. "Ada beberapa hal yang semula pada peraturan lama tidak diatur, tapi sekarang ada,"kata Bismo.

Selain masa berlaku paspor, hal lain yang diatur dalam aturan baru adalah soal penumpang WNA yang transit di Indonesia. Menurut Bismo, WNA tersebut bisa menumpang transit di Indonesia dalam kurun 1 x 24 jam. “WNA harus memiliki dokumen perjalanan sah dan berlaku lebih dari enam bulan masa berlaku paspor. Sah di sini juga kategorinya asli bukan palsu, tidak rusak,” kata Bismo.

Advertising
Advertising

Bismo juga menekankan agar maskapai memperhatikan hal ini sebab dalam aturan baru itu jelas disebutkan jika alat angkut itu nekat membawa penumpang yang paspornya kurang 6 bulan maka yang rugi maskapai itu sendiri. Penumpang di bawah umur, juga telah diatur oleh Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024, sehingga ada kepastian hukum yang diberikan kepada masyarakat.

Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024 mulai berlaku pertengahan Juni 2024, tepatnya 90 hari setelah tanggal penetapan pada 18 Maret 2024. "Ini berarti sosialisasi yang dilakukan saat ini sangat penting untuk memastikan kesiapan semua pihak sebelum aturan tersebut diterapkan sepenuhnya,"kata Bismo.

Ketua Komite Operator Penerbangan atau Airport Operator Center (AOC) Bandara Soekarno-Hatta dari Maskapai Filipina Airlines Sigit Sujarwo mengapresiasi Permenkumham Nomor 9 tahun 2024 ini sebagai payung hukum yang melindungi penumpang. "Kami akan sosialisasi lanjutan kepada para maskapai anggota AOC, sejauh ini di lapangan belum ada kendala," kata Jarot.

Pilihan editor: Ramai Dokter Muda PPDS Tewas, Segini Biaya Kuliah Kedokteran Spesialis Anestesi Undip

Berita terkait

Kasus Jual Beli Bayi Lintas Jawa-Bali, Polisi Dalami Latar Belakang 11 Ibu Hamil

8 jam lalu

Kasus Jual Beli Bayi Lintas Jawa-Bali, Polisi Dalami Latar Belakang 11 Ibu Hamil

Polisi tengah mendalami latar belakang 11 perempuan hamil yang ditampung di yayasan ilegal di Bali. Diduga terlibat sindikat jual beli bayi.

Baca Selengkapnya

WNA Mesir Pencuri Iphone 14 di Bandara Soekarno Hatta Ditangkap Lalu Dideportasi

15 jam lalu

WNA Mesir Pencuri Iphone 14 di Bandara Soekarno Hatta Ditangkap Lalu Dideportasi

Seorang WNA asal Mesir di deportasi ke negara asalnya pada Jumat dini hari 20 September 2024 setelah ditangkap karena mencuri

Baca Selengkapnya

Revisi UU Imigrasi, Silmy Karim: Untuk Perbaikan Pelayanan

1 hari lalu

Revisi UU Imigrasi, Silmy Karim: Untuk Perbaikan Pelayanan

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan revisi UU Imigrasi bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Soekarno-Hatta: 998 WNA Overstay, Top 3 China, Arab dan Prancis

1 hari lalu

Imigrasi Soekarno-Hatta: 998 WNA Overstay, Top 3 China, Arab dan Prancis

Imigrasi Soekarno-Hatta menyatakan warga negara asing yang overstay dikenakan denda Rp1 juta per hari.

Baca Selengkapnya

3 Fakta Warga Rusia Hilang di Gunung Rinjani

2 hari lalu

3 Fakta Warga Rusia Hilang di Gunung Rinjani

Seorang WNA asal Rusia dinyatakan hilang saat mendaki Gunung Rinjani. Ia diduga mendaki secara ilegal

Baca Selengkapnya

Kedatangan WNA ke Bali Tahun Ini Meningkat 22,6 Persen

3 hari lalu

Kedatangan WNA ke Bali Tahun Ini Meningkat 22,6 Persen

Selain karena tingginya daya tarik Bali di mata internasional, kemudahan pengajuan visa melalui platform online evisa.imigrasi.go.id juga menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap tren peningkatan kedatangan WNA.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Pastikan Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Sudah Serahkan Paspor Lamanya

7 hari lalu

Imigrasi Pastikan Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Sudah Serahkan Paspor Lamanya

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim angkat bicara mengenai polemik paspor ganda pemain naturalisasi Timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

Google Wallet Uji Perubahan Paspor Menjadi ID Digital

8 hari lalu

Google Wallet Uji Perubahan Paspor Menjadi ID Digital

Bulan lalu, California mulai menerima kartu identitas di Apple Wallet dan Google Wallet di beberapa bandara.

Baca Selengkapnya

Tren Botox dan Filler Bisa Hambat Perjalanan di Bandara, Kok Bisa?

9 hari lalu

Tren Botox dan Filler Bisa Hambat Perjalanan di Bandara, Kok Bisa?

Botox dan filler membuat seseorang tertahan di bandara, bahkan ada yang harus membuat paspor baru.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Soekarno-Hatta Deportasi 4 WNA ke Pakistan, Nigeria dan Guinea

10 hari lalu

Imigrasi Soekarno-Hatta Deportasi 4 WNA ke Pakistan, Nigeria dan Guinea

WNA lain yang terjaring operasi Jagratara dan patroli keimigrasian masih dalam pemeriksaan oleh tim penyidik Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya