Jokowi Teken Perpres Nomor 77 Tahun 2024, Atur Percepatan Fasilitas Persemaian pada Pertambangan Minerba

Rabu, 7 Agustus 2024 11:42 WIB

Produksi batu bara Indonesia masih sesuai rencana kerja pemegang izin pertambangan minerba. Data Ditjen Minerba pada 2018 mencatat, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Minerba Rp 50 triliun, melampaui target Rp 32,1 triliun.

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Fasilitas Persemaian Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Jokowi meneken beleid ini pada Senin, 5 Agustus 2024.

Persemaian (nursery), sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1, adalah tempat atau areal untuk kegiatan memproses blji atau bagian tanaman lain menjadi tumbuhan muda atau benih hasil pengembangbiakan yang siap tanam.

Kemudian dalam pasal 2 disebutkan, kewajiban percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara dilakukan oleh badan usaha pemegang izin usaha pertambangan.

Selain itu, perusahaan lain yang menggarap pembangunan persemaian pada kegiatan pertambangan minerba adalah badan usaha pemegang izin usaha pertambangan khusus, izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, kontrak karya, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara yang dokumen lingkungan hidupnya berupa Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

Adapun kewajiban perpecatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian ini dilakukan melalui tahapan perencanaan dan pelaksanaan.

Advertising
Advertising

Dalam pasal 5 disebutkan, badan usaha yang telah memiliki fasilitas persemaian, tahapan pelaksanaan dilakukan melalui kegiatan: a) pengelolaan fasilitas persemaian yang meliputi: realisasi penyediaan tumbuhan muda atau benih yang dihasilkan dengan kapasitas dan kewajiban reklamasi atau pascatambang yang disetujui oleh menteri; penyediaan tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sebagai pengelola fasilitas persemaian; serta pemliharaan/perawatan sarana dan prasarana/

Pada poin b pasal 5 disebutkan pelaporan hasil kegiatan pengelolaan fasilitas persemaian kepada menteri atau gubernur sesuai kewenangannya.

Sementara badan usaha yang belum memiliki fasilitas persemaian, tahapan pelaksanaan dilakukan melalui kegiatan pelaksanaan pembangunan fasilitas persemaian dan penyediaan sarana dan prasarana fasilitas persemaian (poin a).

Selanjutnya, kegiatan yang dilakukan dalam tahapan pelaksanaan itu meliputi pengelolaan fasilitas persemaian yang paling sedikit meliputi: realisasi hasil penyediaan tumbuhan muda, bibit atau benih yang dihasilkan dengan kapasitas dan kewajiban reklamasi atau pascatambang yang telah disetujui menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya; penyediaan tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sebagai pengelola fasilitas persemaian; pemeliharaan/perawatan sarana dan prasarana (poin b).

Berikutnya, pada poin c disebutkan pelaporan hasil kegaiatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian kepada menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian dilaksanakan sampai 31 Desember 2025. "Seluruh biaya yang diperlukan oleh badan usaha untuk melakukan tahapan perencanaan dan pelaksanaan dibebankan kepada anggaran masing-masing badan usaha," tertulis pada pasal 10.

Pilihan Editor: Legislator PKS Minta Dugaan Permainan Tambang Anak Mantu Jokowi Diusut: Kalau Benar, Menambah Runyam Dunia Pertambangan

Berita terkait

ICW: Insiatif Kaesang Datangi KPK Tak Perlu Diglorifikasi

16 menit lalu

ICW: Insiatif Kaesang Datangi KPK Tak Perlu Diglorifikasi

ICW menilai kehadiran Kaesang ke KPK merupakan kewajiban warga negara, tak perlu diglorifikasi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Tol Solo - Yogyakarta Segmen I Sepanjang 22,3 Km: Lebih Efisien Waktu

26 menit lalu

Jokowi Resmikan Tol Solo - Yogyakarta Segmen I Sepanjang 22,3 Km: Lebih Efisien Waktu

Presiden Jokowi meresmikan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo segmen Kartasura-Klaten di Gerbang Tol Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Kamis, 19 September 2024.

Baca Selengkapnya

Menkumham Bilang Jokowi Minta Polemik Kepengurusan Kadin Diselesaikan Baik-baik

41 menit lalu

Menkumham Bilang Jokowi Minta Polemik Kepengurusan Kadin Diselesaikan Baik-baik

Supratman kembali menegaskan bahwa Jokowi berharap penyelesaian polemik Kadin dirampungkan oleh lingkup internal organisasi itu.

Baca Selengkapnya

Ketua IM57+ Institute Tanggapi Klarifikasi Kaesang di KPK: Jangan Terus-terusan Publik Dibodohi

47 menit lalu

Ketua IM57+ Institute Tanggapi Klarifikasi Kaesang di KPK: Jangan Terus-terusan Publik Dibodohi

Ketua IM57+ Institute menanggapi klarifikasi anak Jokowi, Kaesang Pangarep ke KPK, soal dugaan gratifikasi jet pribadi yang ditumpanginya.

Baca Selengkapnya

Jasamarga Klaim Tol Yogya-Solo yang Diresmikan Jokowi Hari ini Penuhi Standar Keselamatan dan Operasional

1 jam lalu

Jasamarga Klaim Tol Yogya-Solo yang Diresmikan Jokowi Hari ini Penuhi Standar Keselamatan dan Operasional

Direktur Utama PT Jamasarga Jogja Solo (JMJ) Rudy Hardiansyah memastikan Jalan Tol Yogya-Solo seksi Kartasura-Klaten lolos uji laik.

Baca Selengkapnya

Nama Bjorka Disebut-sebut dalam Pembobolan 6 Juta NPWP, Ada Data Milik Jokowi, Gibran, hingga Sri Mulyani

2 jam lalu

Nama Bjorka Disebut-sebut dalam Pembobolan 6 Juta NPWP, Ada Data Milik Jokowi, Gibran, hingga Sri Mulyani

Bjorka diduga memperjualbelikan 6 juta data NPWP, beberapa di antaranya milik pejabat negara

Baca Selengkapnya

Pemerintah Segera Kuasai 61 Saham Freeport, Jokowi: Freeport Sekarang Bukan Milik Amerika

2 jam lalu

Pemerintah Segera Kuasai 61 Saham Freeport, Jokowi: Freeport Sekarang Bukan Milik Amerika

Setelah Mind ID menguasai 51 persen saham PT Freeport Indonesia, Jokowi berujar, pemerintah akan menambah penguasaannya hingga 61 persen

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani soal Dugaan Data NPWP Bocor: Saya Sudah Minta Dirjen Pajak untuk Evaluasi

2 jam lalu

Sri Mulyani soal Dugaan Data NPWP Bocor: Saya Sudah Minta Dirjen Pajak untuk Evaluasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara soal dugaan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang bocor.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan UU APBN 2025 Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo

3 jam lalu

DPR Sahkan UU APBN 2025 Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo

DPR menyetujui RUU RUU APBN 2025 menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Akun Atas Nama Bjorka Jual 6 Juta Data NPWP: Ada Nama Jokowi hingga Sri Mulyani

3 jam lalu

Akun Atas Nama Bjorka Jual 6 Juta Data NPWP: Ada Nama Jokowi hingga Sri Mulyani

Bjorka kembali muncul ke permukaan dengan membobol data NPWP. Ada nama Jokowi dan kedua anaknya di sampel teratas yang dibocorkan.

Baca Selengkapnya