Badai PHK Ancam Buruh, KASBI: Karena Omnibus Law Cipta Kerja

Reporter

Adil Al Hasan

Editor

Grace gandhi

Selasa, 6 Agustus 2024 15:48 WIB

Ilustrasi PHK. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan ada sekitar 32.064 pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja atau PHK pada periode Januari hingga Juni 2024. Kasus pemecatan paling banyak terjadi di Pulau Jawa dengan jumlah tertinggi berada di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, yaitu 7.469 orang.

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarto mengatakan badai PHK yang terjadi lantaran berbagai alasan. Dia mencontohkan dalam PHK di sektor industri padat karya seperti sepatu, perusahaan mengklaim karena adanya penurunan permintaan. Selain itu, perusahaan juga kerap menggunakan alasan efisiensi kerja.

“PHK buruh saat ini lebih mudah karena pemberlakuan Omnibus Law Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021 turunanya, karena secara hitung-hitungan nilai pesangon saat ini makin kecil. Posisi bargaining pesangon buruh makin minim dan makin hilang. Artinya, pengusaha berani melakukan PHK buruh, karena dilegitimasi oleh Omnibus Law Cipta Kerja,” kata Sunarto saat dihubungi pada Senin, 5 Agustus 2024.

Meski demikian, Sunarto bercerita kadang kala perusahaan justru membuka lowongan pekerjaan usai melakukan PHK karyawan mereka. “Perusahaan kembali membuka lowongan kerja dengan sistem kerja kontrak, outsourcing, harian lepas, bahkan sistem magang,” kata dia.

Dia mencontohkan dalam kasus yang didampingi KASBI, PT PWI di Serang usai melakukan PHK justru membuka pabrik baru di Jepara, Jawa Tengah. Kondisi itu juga terjadi di PT KMK Global yang membuka pabrik di Salatiga, Jawa Tengah dan di PT Unitama Sari Mas juga membuka pabrik di Tangerang.

Advertising
Advertising

“KASBI selalu melakukan pendampingan, pembelaan hukum, baik secara litigasi dan nonlitigasi, bahkan audiensi dan juga aksi-aksi di kantor pemerintahan terkait,” kata Sunarto.

Dalam kasus yang didampingi KASBI, Sunarto mengatakan, ada beberapa perusahaan yang tak membayar pesangon sesuai ketentuan. Dia mengatakan buruh yang kena PHK harus berbulan-bulan menunggu pesangon itu cair.

"Buruh harus berjuang dulu berbulan-bulan untuk mendapatkan hak pesangon secara maksimal. Tak jarang para buruh sambil bekerja sampingan menjadi driver online-ojek online, buruh bangunan, jualan jd pedagang kaki lima, dan lain-lain,” kata Sunarto.

Selanjutnya: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta tengah berupaya....

Berita terkait

Kata Akademisi Soal Partai Buruh Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

5 jam lalu

Kata Akademisi Soal Partai Buruh Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai Buruh optimistis klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dapat menjadi perhatian pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Kubu Anindya Bakrie Nilai Arsjad Rasjid Kurang Perhatikan Kadin Daerah selama Menjabat Ketua Umum

5 jam lalu

Kubu Anindya Bakrie Nilai Arsjad Rasjid Kurang Perhatikan Kadin Daerah selama Menjabat Ketua Umum

Arsjad Rasjid dinilai kurang memperhatikan nasib Kadin Daerah selama menjabat sebagai Ketua Umum periode 2021-2026.

Baca Selengkapnya

Buruh Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR Dijerat dengan Pasal UU ITE yang Sudah Tidak Berlaku

7 jam lalu

Buruh Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR Dijerat dengan Pasal UU ITE yang Sudah Tidak Berlaku

Septia Dwi Pertiwi, buruh perusahaan harus mendekam di penjara gara-gara mengungkap gaji di bawah UMR. Dijerat pasal UU ITE yang tidak berlaku.

Baca Selengkapnya

SPCI Adukan CNN Indonesia ke Sudinaker Jakarta Selatan soal Dugaan Pemotongan Upah dan PHK Sepihak

10 jam lalu

SPCI Adukan CNN Indonesia ke Sudinaker Jakarta Selatan soal Dugaan Pemotongan Upah dan PHK Sepihak

Konflik antara manajemen CNN Indonesia dan Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) masih berlanjut

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Minta Prabowo Tinjau Ulang UU Cipta Kerja

19 jam lalu

Partai Buruh Minta Prabowo Tinjau Ulang UU Cipta Kerja

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal meminta Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk meninjau ulang Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil-Suswono Janjikan Pinjaman Tanpa Bunga untuk Warga yang Terdampak PHK

1 hari lalu

Ridwan Kamil-Suswono Janjikan Pinjaman Tanpa Bunga untuk Warga yang Terdampak PHK

Ridwan Kamil-Suswono (Rido) berjanji akan kurangi masalah pengangguran dengan program pinjaman terutama bagi mereka yang terdampak PHK

Baca Selengkapnya

Prabowo Batal Hadiri Acara Partai Buruh di Istora Senayan, Sampaikan Pidato Lewat Video

1 hari lalu

Prabowo Batal Hadiri Acara Partai Buruh di Istora Senayan, Sampaikan Pidato Lewat Video

Partai Buruh menyatakan dukungannya terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Partai Buruh Bakal Sampaikan 6 Hal Ini

1 hari lalu

Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Partai Buruh Bakal Sampaikan 6 Hal Ini

Partai Buruh resmi menyatakan dukungannya kepada pemerintahan Prabowo-Gibran. Ada 6 hal yang akan disampaikan. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Ribuan Simpatisan Partai Buruh Berkumpul di Istora Senayan, Peringati 3 Tahun Berpolitik

1 hari lalu

Ribuan Simpatisan Partai Buruh Berkumpul di Istora Senayan, Peringati 3 Tahun Berpolitik

Partai buruh memperingati tiga tahun momentum buruh berpolitik di Istora Senayan.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Resmi Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Partai Buruh Resmi Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai Buruh resmi menyatakan dukungannya kepada Pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya