Pengamat Pertanyakan Independensi Konsil Kedokteran Indonesia dalam PP Kesehatan

Selasa, 6 Agustus 2024 10:14 WIB

Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menerima audiensi dari Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) pada hari Selasa, 24 Mei 2022.

TEMPO.CO, Jakarta -Pengamat Kesehatan, Zainal Abidin, mengkritisi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menurut dia, posisi Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) terdegradasi karena beberapa alasan yang mendasar dan berdampak pada independensi serta efektivitasnya.

Mantan Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu menjelaskan, alasan utama dibentuknya KKI, menurut Pasal 268 UU Nomor 17 Tahun 2023, adalah untuk meningkatkan mutu dan kompetensi tenaga medis serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Pasal tersebut juga menyatakan KKI bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan. Dalam PP Kesehatan, tepatnya pada Pasal 694 ayat (1), KKI juga berposisi yang sama dengan UU induknya tersebut. "Bagaimana KKI bisa independen jika pertanggungjawabannya tidak langsung kepada Presiden?" kata Zainal saat dihubungi Tempo, Senin, 5 Agustus 2024.

Pasal 269 hanya memberikan tiga peran kepada KKI, antara lain merumuskan kebijakan internal, melakukan registrasi tenaga medis, dan melakukan pembinaan teknis keprofesian. Zainal menyayangkan KKI tidak diberi kewenangan untuk mengesahkan sendiri kebijakan dan standar pendidikan profesi.

Dia juga menyebut tugas KKI dalam urusan registrasi menjadi lebih ringan karena Surat Tanda Registrasi (STR) berlaku seumur hidup dan hanya bersifat administratif. "Yang agak berat adalah pembinaan teknik keprofesian medis dan tenaga kesehatan. Sebab, Konsil diharapkan dapat melakukannya sendiri," kata Zainal.

Zainal menyoroti keanggotaan KKI yang diatur dalam Pasal 697 ayat (3) PP Kesehatan dan Pasal 270 UU Kesehatan, terdiri dari empat unsur, yakni Pemerintah Pusat, profesi tenaga medis, Kolegium, dan masyarakat. Ketentuan itu menurut dia menjadi tidak jelas karena Pasal 1 ayat (44) PP Kesehatan maupun Pasal 1 ayat (26) dan Pasal 272 ayat (1) UU Kesehatan menempatkan Kolegium sebagai alat kelengkapan Konsil. "Pertanyaannya, Kolegium mana yang menjadi anggota dan mana yang alat kelengkapan?" tanya Zainal.

Advertising
Advertising

Menurut dia, ketidakjelasan ini mengancam efektivitas dan independensi KKI dalam menjalankan tugasnya. Pasal 268 menjelaskan Konsil harus bersifat independen dalam menjalankan perannya, namun dalam praktiknya, tanggung jawab yang tidak langsung kepada Presiden membuat independensi ini dipertanyakan.

Pilihan editor: Kata Ahok soal Komunikasi Intens lewat WA dan Beda Prinsip PDIP dengan Anies

Berita terkait

3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

4 hari lalu

3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

Dari sudut pandang pengusaha, aturan baru terkait rokok dalam PP Kesehatan dianggap dapat membawa dampak negatif bagi industri dan ekonomi.

Baca Selengkapnya

Apindo Prediksi Dampak PP Kesehatan Bagi Pengusaha Bisa Lebih Besar Dibandingkan Saat Pandemi

7 hari lalu

Apindo Prediksi Dampak PP Kesehatan Bagi Pengusaha Bisa Lebih Besar Dibandingkan Saat Pandemi

Wakil Ketua Umum Apindo, Franky Sibarani menyebut industri hasil tembakau akan merasakan dampak paling besar apabila PP Kesehatan diterapkan

Baca Selengkapnya

Soal Cukai di PP Kesehatan, Apindo: Ngeri Kalau Makanan Olahan Dikenai Cukai

38 hari lalu

Soal Cukai di PP Kesehatan, Apindo: Ngeri Kalau Makanan Olahan Dikenai Cukai

Apindo meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan baru dalam PP Kesehatan yang turut atur pengenaan cukai pada makanan olahan siap saji

Baca Selengkapnya

Cara Terbaik Membagi Pengetahuan Alat Kontrasepsi pada Remaja: Jangan Terpeleset

41 hari lalu

Cara Terbaik Membagi Pengetahuan Alat Kontrasepsi pada Remaja: Jangan Terpeleset

Kurikulum harus mencakup informasi tentang berbagai jenis alat kontrasepsi, cara kerjanya, serta kelebihan dan kekurangannya.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi X DPR: Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar Lampu Hijau Pergaulan Bebas

41 hari lalu

Ketua Komisi X DPR: Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar Lampu Hijau Pergaulan Bebas

Ketua Komisi X DPR menilai pemberian alat kontrasepsi bagi pelajar sebagai bentuk kebijakan yang sama sekali tidak bijak.

Baca Selengkapnya

Deretan 5 Alat Kontrasepsi Non Bedah yang Populer

42 hari lalu

Deretan 5 Alat Kontrasepsi Non Bedah yang Populer

Alat kontrasepsi yang biasanya digunakan pasangan yang ikut program Keluarga Berencana, kini bisa dgunakan oleh remaja, tentu sudah menikah.

Baca Selengkapnya

Rincian Pasal-pasal PP Kesehatan Tentang Sosialisasi Alat Kontrasepsi Bagi Remaja yang Sudah Menikah

43 hari lalu

Rincian Pasal-pasal PP Kesehatan Tentang Sosialisasi Alat Kontrasepsi Bagi Remaja yang Sudah Menikah

Beberapa pasal dianggap kontroversial karena melegalkan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja yang sudah menikah.

Baca Selengkapnya

Ma'ruf Amin Minta Peraturan Pelaksana Alat Kontrasepsi Remaja Perhatikan Aspek Agama

43 hari lalu

Ma'ruf Amin Minta Peraturan Pelaksana Alat Kontrasepsi Remaja Perhatikan Aspek Agama

Ma'ruf Amin meminta pertimbangan agama harus diambil dalam menyusun peraturan pelaksana soal alat kontrasepsi remaja.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Alat Kontrasepsi untuk Remaja, Kemenkes dan BKKBN Beri Respons

43 hari lalu

Kontroversi Alat Kontrasepsi untuk Remaja, Kemenkes dan BKKBN Beri Respons

PP Kesehatan terkait pemberian alat kontrasepsi untuk remaja menuai kontroversi. Kemenkes dan BKKN angkat bicara.

Baca Selengkapnya

Kata Guru Besar UIN Jakarta soal Penyediaan Kontrasepsi untuk Remaja dalam PP Kesehatan

44 hari lalu

Kata Guru Besar UIN Jakarta soal Penyediaan Kontrasepsi untuk Remaja dalam PP Kesehatan

Poin yang menyebut soal penyediaan alat kontrasepai bagi remaja dalam PP Kesehatan menimbulkan polemik.

Baca Selengkapnya