Antara Permintaan Maaf Presiden Jokowi dan Penilaian terhadap Nawa Cita

Reporter

Antara

Editor

Yudono Yanuar

Senin, 5 Agustus 2024 07:18 WIB

Presiden Joko Widodo alias Jokowi (tengah) menyampaikan pengarahan dalam Zikir dan Doa Kebangsaan 79 Tahun Indonesia Merdeka di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024. Acara tersebut merupakan rangkaian kegiatan menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi minta maaf kepada rakyat saat berpidato dalam sambutan momen zikir kebangsaan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis malam, 1 Agustus 2024. Acara ini merupakan salah satu rangkaian “Bulan Kemerdekaan” HUT Kemerdekaan RI ke-79.

“Bapak Wakil Presiden, bapak-ibu sekalian, saudara-saudara sebangsa dan se-Tanah Air, dalam kesempatan yang baik ini, di hari pertama bulan Kemerdekaan bulan Agustus dengan segenap kesungguhan dan kerendahan hati, izinkanlah saya dan Profesor K.H. Ma'ruf Amin ingin memohon maaf yang sedalam-dalamnya atas segala salah dan khilaf selama ini, khususnya selama kami berdua menjalankan amanah sebagai Presiden Republik Indonesia dan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia,” ujar Jokowi, seperti dikutip Antara.

“Kami sangat menyadari bahwa sebagai manusia, kami tidak mungkin dapat menyenangkan semua pihak. kami juga tidak mungkin dapat memenuhi harapan semua pihak. Saya tidak sempurna, saya manusia biasa. Kesempurnaan hanya milik Allah, kerajaan langit dan bumi serta apa pun yang ada di dalamnya. Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu,” ujar Jokowi.

Pernyataan Presiden yang tidak menjelaskan bentuk kesalahan yang dimaksud, mendapat tanggapan dari berbagai kalangan.

Pengamat politik sekaligus Direktur Lembaga Survey and Polling Indonesia Igor Dirgantara menilai tak ada kata terlambat bagi Presiden Jokowi untuk meminta maaf atas kekurangannya dalam menjalankan pemerintahan selama 10 tahun ini.

"Pak Jokowi sudah berusaha berbuat yang maksimal untuk bangsa Indonesia. Pak Jokowi bukan Tuhan, pasti ada juga kesalahannya," kata Igor saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu, 3 Agustus 2024.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU K.H. Yahya Cholil Staquf, yang akrab disapa Gus Yahya, menilai permintaan maaf Presiden Joko Widodo itu menunjukkan dia sebagai pemimpin yang baik.

"Pak Jokowi pemimpin yang baik, saya kira seperti itu. Setelah akhir masa jabatan, mohon maaf kalau ada kesalahan," katanya, Sabtu, 3 Agustus 2024.

Dia menuturkan wajar bagi setiap orang yang mengemban sebuah jabatan sebagai amanah, termasuk dirinya jika di akhir jabatan juga akan meminta maaf atas segala kesalahan dan kekurangan. Sebagai seorang manusia, kata dia, setiap pemimpin tentu memiliki kesalahan dan kekurangan, tetapi tidak kemudian menutupi kebaikan dan manfaat yang dilakukan selama masa kepemimpinannya, termasuk Jokowi.

"Tentu saja lepas dari apa pun kekurangannya, kita berterima kasih pada Pak Jokowi karena sudah melakukan banyak hal besar yang akan bermanfaat jangka panjang bagi bangsa dan negara ini," katanya.

Gus Yahya mengakui masih banyak permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia. Hal itu menjadi tugas mereka yang melanjutkan kepemimpinan untuk menyelesaikan persoalan yang tersisa, termasuk generasi yang akan datang.

Ketua Umum Partai Nasional Gotong Royong atau Partai Negoro Faizal Assegaf mengkritik permintaan maaf Presiden Jokowi. Menurut Faizal, yang partainya baru diluncurkan pada Mei 2024, permohonan maaf dari kepala negara atas kesalahan-kesalahannya selama menjabat hanya merupakan formalitas belaka.

Advertising
Advertising

Faizal menilai Jokowi menyampaikan permintaan maaf tersebut karena akan segera lengser dari jabatan presiden pada 20 Oktober 2024.

Faizal menduga akan semakin banyak orang yang berani mengkritik Jokowi ketika dia sudah tidak berkuasa lagi. “Jokowi sadar bahwa dirinya kelak turun dari kekuasaan akan menuai banyak tuntutan,” kata Faizal melalui keterangan tertulis pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Faizal menilai Jokowi kerap gagal memenuhi janjinya kepada masyarakat Indonesia. Namun, kata dia, kritik dari berbagai elemen masyarakat cenderung terbatas selama Jokowi masih memegang kekuasaan sebagai presiden.

Maka dari itu, Faizal melihat permintaan maaf Jokowi sebagai upaya terakhir untuk meredam gelombang kekecewaan yang mungkin datang. “(Jokowi) berupaya gunakan modus basa-basi pidato permohonan maaf,” katanya.

BERIKUTANYA: 'Pengadilan' terhadap Nawa Cita Presiden Jokowi <!--more-->

Presiden Jokowi mempunyai program yang ia sebut sebagai Nawa Cita atau 9 agenda, yaitu 1. Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, 2. membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan tepercaya, 3. membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, 4. Reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan tepercaya.

Kelima, meningkatkan pendidikan dan pelatihan, 6. meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing, 7. kemandirian ekonomi, 8. revolusi karakter bangsa, 9. memperteguh kebhinnekaan.

Dalam laporan khusus Majalah Tempo berjudul “18 Dosa Jokowi.” , alih-alih mewujudkan janji politiknya yang tertuang dalam Nawa Cita, Jokowi dinilai secara perlahan-lahan justru menghancurkan demokrasi melalui '18 dosa' yang dibuatnya selama sepuluh tahun berkuasa.

Hal-hal yang dinilai sebagai kesalahan yang dilakukan Jokowi itu adalah antara lainpelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pengesahan revisi undang-undang KPK yang membuat pemberantasan korupsi jeblok, hingga mendorong diubahnya ketentuan batas umur sehingga putra sulungnya bisa maju pencalonan Wapres dan menang Pemilu berpasangan dengan Prabowo Subianto.

Sebelumnya, sejumlah aktivis pro-demokrasi yang tergabung dalam Mahkamah Rakyat Luar Biasa menggelar People’s Tribunal atau Pengadilan Rakyat untuk mengadili pemerintahan Jokowi di Wisma Makara Universitas Indonesia atau UI, Depok, pada Selasa, 25 Juni 2024. Gugatan yang mereka adili disebut sebagai sembilan dosa atau 'Nawa dosa' rezim Jokowi.

Sebagai pihak tergugat, Presiden Jokowi tidak hadir dalam sidang Mahkamah Rakyat yang berlangsung selama lebih dari 8 jam kemarin. Putusan sidang dibacakan hari itu juga oleh Hakim Ketua Asfinawati. “Tergugat gagal memenuhi sumpah dan kewajiban Presiden Republik Indonesia,” ucap Asfinawati.

Sembilan hakim dari berbagai latar belakang bertugas mengadili gugatan terhadap Jokowi dalam sidang tersebut, seperti aktivis HAM Asfinawati dan pegiat demokrasi Anita Wahid - putri Presiden Abdurrahman Wahid. Sementara ada delapan penggugat dari komponen masyarakat sipil dalam sidang seperti akademisi hukum Bivitri Susanti, mantan pegawai KPK Benydictus Siumlala, hingga anak korban Tragedi Tanjung Priok 1984 Muhammad Ruhullah Thohiro.

Sembilan gugatan ‘dosa’ Jokowi dibacakan oleh kuasa hukum para penggugat, Muhammad Fadhil Alfathan. Pertama gugatan soal perampasan ruang hidup dan penyingkiran masyarakat. Contohnya sejumlah kebijakan pemerintah, seperti proyek strategis nasional, Undang-undang Cipta Kerja, hilirisasi nikel, food estate sebagai kebijakan yang merugikan pada penggugat.

Kedua, soal kekerasan, persekusi, kriminalisasi, dan diskriminasi. Fadhil mencontohkan sejumlah kasus kekerasan yang sering terjadi dalam berbagai demonstrasi sipil. Ketiga, politik impunitas dan kejahatan kemanusiaan. Selama periode pemerintahan Jokowi, kata Fadhil, pemerintah diduga tidak serius menuntaskan berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Keempat, Jokowi juga digugat soal komersialisasi, penyeragaman, dan penundukkan dalam sistem pendidikan nasional. Salah satu yang disoroti para penggugat adalah polemik mahalnya uang kuliah tunggal dan pemberlakuan status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang disebut membuat biaya kuliah semakin tinggi.

Kelima, persoalan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tindakan perlindungan terhadap koruptor. Fadhil menyoroti revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK yang dilakukan di periode Jokowi. Selain itu, ada juga tudingan bahwa Jokowi telah menormalisasi praktek kolusi dan nepotisme selama Pilpres 2024.

Keenam, kata Fadhil, adalah soal eksploitasi sumber daya alam dan program solusi palsu untuk krisis iklim. Perizinan pertambangan dianggap tidak berjalan beriringan dengan pengetatan pengawasan perizinan berusaha, pemulihan, dan kemampuan negara untuk mendistribusikan keuntungan yang didapatkan kepada rakyat.

Ketujuh, politik perburuhan yang menindas. Fadhil mencontohkan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang terjadi dalam periode Jokowi. Kedelapan, pembajakan legislasi. Menurut Fadhil, dalam prakteknya Jokowi sebagai presiden tidak mengeluarkan peraturan untuk kepentingan publik.

Kesembilan, militerisme dan militerisasi. Menurut para penggugat, rezim Jokowi selama menjabat telah berupaya mengembalikan militer ke ruang-ruang sipil. Kuasa hukum memberi contoh revisi UU Aparatur Sipil Negara yang menyatakan jabatan ASN tertentu dapat diisi prajurit TNI dan anggota Polri.

Respons Istana terhadap Mahkamah Rakyat

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan pemerintah terbuka menerima kritik maupun dukungan terhadap jalannya pemerintahan. "Kritik merupakan hal yang lazim dalam negara demokrasi. Kritik dapat menjadi masukan yang konstruktif untuk memperbaiki semua bidang pemerintahan," kata Ari melalui pesan singkat kepada Tempo pada Selasa, 25 Juni 2024.

Ari menjelaskan dalam demokrasi yang sehat, lumrah terjadi perbedaan pandangan, persepsi, dan penilaian terhadap kinerja pemerintah. Di sisi lain, Ari mengatakan pemerintah juga mendapatkan apresiasi, dukungan, dan kepercayaan yang positif dari masyarakat, seperti survei Litbang Kompas.

Sigi Litbang Kompas yang diumumkan pada Kamis, 20 Juni 2024, menunjukkan peningkatan tingkat kepuasan terhadap pemerintahan Jokowi-Ma'ruf, dari angka 73,59 persen pada Desember 2023; menjadi 75,6 persen pada Juni 2024. "Yang penting kita saling menghormati perbedaan pandangan yang ada," katanya.

ANTARA | DANIEL A FAJRIE

Berita terkait

The Prakarta Dukung Rencana Prabowo Bentuk Badan Penerimaan Negara: Kami Sudah Usulkan Sejak 2015

58 menit lalu

The Prakarta Dukung Rencana Prabowo Bentuk Badan Penerimaan Negara: Kami Sudah Usulkan Sejak 2015

The Prakarsa mendukung rencana presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk lembaga Badan Penerimaan Negara untuk meningkatkan rasio pajak.

Baca Selengkapnya

Sudah Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung, Jokowi: Penggantinya Masih dalam Proses

8 jam lalu

Sudah Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung, Jokowi: Penggantinya Masih dalam Proses

Presiden Jokowi membenarkan telah mengeluarkan keppres pemberhentian Pramono Anung sebagai Seskab. Ia menyebut penggantinya masih dalam proses.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Akan Tutup PON Aceh-Sumut di Stadion Utama Sport Center Sumut Jumat 20 September

8 jam lalu

Presiden Jokowi Akan Tutup PON Aceh-Sumut di Stadion Utama Sport Center Sumut Jumat 20 September

Panitia PON Aceh-Sumut memastikan upacara penutupan digelar di Stadion Utama Sport Center Sumut pada Jumat malam, 20 September 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kritik izin Membangun PLTP Butuh 6 Tahun, ESDM SInggung Konflik dengan Masyarakat

8 jam lalu

Jokowi Kritik izin Membangun PLTP Butuh 6 Tahun, ESDM SInggung Konflik dengan Masyarakat

ESDM menyebutkan bahwa mandeknya perizinan PLTP biasa terjadi di tahap eksplorasi dimana sering timbul penolakan dari masyarakat.

Baca Selengkapnya

Hadiri Kongres ISEI di Solo, Jokowi Ungkap Tantangan Hadapi Gejolak Ekonomi Global

8 jam lalu

Hadiri Kongres ISEI di Solo, Jokowi Ungkap Tantangan Hadapi Gejolak Ekonomi Global

Presiden Jokowi menegaskan agar dalam menghadapi gejolak dan ketidakpastian ekonomi global ini Indonesia harus bisa fokus dalam kerja.

Baca Selengkapnya

Sultan Pernah Menolak Jalan Tol Solo-Yogyakarta yang Diresmikan Presiden Jokowi, Ini Alasannya

9 jam lalu

Sultan Pernah Menolak Jalan Tol Solo-Yogyakarta yang Diresmikan Presiden Jokowi, Ini Alasannya

Presiden Jokowi meresmikan Seksi I jalan tol Solo - Yogyakarta-Bandara YIA Kulon Progo di Gerbang Tol Banyudono.. Menyingkat waktu perjalanan ke Yogya

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Tol Solo-Yogyakarta Segmen Kartasura-Klaten: Dibangun Sejak 2021, Biayanya Rp 5,6 Triliun

9 jam lalu

Jokowi Resmikan Tol Solo-Yogyakarta Segmen Kartasura-Klaten: Dibangun Sejak 2021, Biayanya Rp 5,6 Triliun

Presiden Jokowi meresmikan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulonprogo Seksi I Segmen Kartasura-Klaten, hari ini, Kamis, 19 September 2024.

Baca Selengkapnya

Kebocoran 6 Juta Data NPWP, Jokowi Perintahkan Mitigasi Secepatnya

10 jam lalu

Kebocoran 6 Juta Data NPWP, Jokowi Perintahkan Mitigasi Secepatnya

Jokowi memerintahkan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi agar segera melakukan mitigasi terkait kebocoran 6 juta data NPWP.

Baca Selengkapnya

Soroti Masalah Ketenagakerjaan, Jokowi: Terlalu Sedikit Pekerjaan untuk Terlalu Banyak Orang

10 jam lalu

Soroti Masalah Ketenagakerjaan, Jokowi: Terlalu Sedikit Pekerjaan untuk Terlalu Banyak Orang

Jokowi mengatakan bahwa ke depan, peluang kerja akan lebih sedikit dibanding jumlah tenaga kerja yang membutuhkan.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

11 jam lalu

Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

Founder Sec Bowl Rius Vernandes berjanji untuk menjalankan bisnis tersebut dengan baik.

Baca Selengkapnya