Cara Mudah Membuat QRIS Sendiri, Ikuti Langkah-Langkah Berikut

Kamis, 1 Agustus 2024 20:41 WIB

Cara membuat QRIS untuk pemilik bisnis atau merchant (UMKM) cukup mudah. Berikut ini langkah-langkahnya dan jenis pembayaran via QRIS. Foto: Canva

TEMPO.CO, Jakarta - Banyak penjual atau pelaku UMKM yang mulai menerapkan QRIS dalam pembayarannya. Bahkan, anak-anak muda juga lebih sering melakukan pembayaran cashless melalui QRIS. Sebab, anak-anak muda kerap tidak memiliki uang tunai atau cash dan mulai beralih dengan pembayaran digital. Akibatnya, pelaku UMKM mulai banyak menerapkan QRIS untuk mempermudah transaksi jual beli.

Berdasarkan qris.online, QRIS adalah akronim dari Quick Response Code Indonesian Standard yang menjadi standar kode QR Nasional untuk memfasilitasi pembayaran kode QR di Indonesia. QRIS diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada 17 Agustus 2019. QRIS hadir untuk menggalakkan cashless society (pembayaran uang digital) yang tergabung dalam program InterActive QRIS.

QRIS dapat dibuat oleh siapa saja dengan mudah dan cepat. Dilansir qris.id, berikut adalah langkah-langkah membuat QRIS, yaitu:

1. Mengakses laman dan registrasi

Pengguna harus melakukan registrasi melalui laman qris.id yang dapat ditemukan di halaman Registrasi QRIS. Setelah itu, pengguna akan mendapatkan informasi tentang QRIS. Selanjutnya, pengguna memilih “Daftar QRIS” atau akses laman www.qris.id/register. Kemudian, pengguna memilih jenis bisnis dan mengisi formulir yang sesuai dengan bidang.

Advertising
Advertising

2. Pembayaran QRIS

Pengguna akan diarahkan untuk melakukan pembayaran QRIS menggunakan E-Wallet, seperti GoPay, OVO, Dana, LinkAja, atau ShopeePay. Setelah itu, pengguna harus membayar dengan E-Wallet. Jika sudah mengisi formulir, tetapi belum membayar, pendaftaran akan ditunda maksimal 14 hari. Smenetara itu, jika tidak melakukan pembayaran setelah 14 hari, data isian akan di-reset.

3. Mendapatkan notifikasi registrasi

Jika sudah membayar, pengguna akan mendapatkan nama pengguna dan kata sandi yang dikirim melalui email atau WhatsApp untuk login atau masuk di Dashboard. Setelah mendapatkan nama pengguna dan kata sandi, silakan login di halaman dashboard untuk mengunggah beberapa dokumen administrasi.

4. Mengunggah berkas

Setelah masuk di Dashboard QRIS, pengguna diarahkan untuk unggah berkas administrasi. Data yang dilengkapi dan diunggah dengan benar akan diproses untuk mendapatkan NMID terhitung sejak data diterima lengkap. Namun, jika data yang diunggah mengalami kendala, akan mendapatkan informasi dalam waktu 1x24 jam untuk memperbaikinya melalui email dan WhatsApp.

5. Mendapatkan notifikasi hasil kelengkapan berkas

Selama 7 hari kerja, pengguna akan menerima notifikasi melalui email dan WhatsApp tentang kelengkapan data. Jika ada data yang salah, proses pengajuan wajib direvisi atau dilengkapi. Namun, jika dokumen dan persyaratan sudah lengkap, pengguna dapat langsung mencetak QRIS menggunakan dashboard QRIS sebagai pengawasan terhadap transaksi uang masuk di QRIS. Setelah itu, QRIS bisa digunakan untuk transaksi.

QRIS dapat diterapkan untuk tiga jenis pembayaran, yaitu Merchant Presented Mode (MPM) Statis dengan membuat pembeli membayar langsung melalui scan QRIS, MPM Dinamis menggunakan mesin EDC atau ponsel kompatibel, dan Customer Presented Mode (CPM) melalui aplikasi pembayaran tertentu.

RACHEL FARAHDIBA R | HAN REVANDA PUTRA | HERZANINDYA MAULIANTI

Pilihan Editor: 5 Cara Menghindari Penipuan QRIS, Salah Satunya Gunakan Gambar GRIS Dinamis

Berita terkait

Utang Luar Negeri Indonesia Naik pada Juli 2024, Tembus USD 414,3 Miliar

38 menit lalu

Utang Luar Negeri Indonesia Naik pada Juli 2024, Tembus USD 414,3 Miliar

Bank Indonesia mencatat utang luar negeri Indonesia pemerintah pada Juli 2024 sebesar US$194,3 miliar, atau tumbuh sebesar 0,6 persen year-on-year.

Baca Selengkapnya

IN2MF Paris: Modest Fashion Indonesia Unjuk Gigi di Panggung Dunia

5 jam lalu

IN2MF Paris: Modest Fashion Indonesia Unjuk Gigi di Panggung Dunia

Modest fashion Indonesia siap bersaing dengan merek internasional, dengan membawa nilai-nilai tradisi, keberlanjutan, dan inovasi yang membanggan.

Baca Selengkapnya

BI Catat Pertumbuhan Kredit Perbankan Sebesar 11,40 Persen pada Agustus 2024

6 jam lalu

BI Catat Pertumbuhan Kredit Perbankan Sebesar 11,40 Persen pada Agustus 2024

Bank Indonesia (BI) mencatat kredit perbankan tumbuh sebesar 11,40 persen pada Agustus 2024. Jumlah tersebut dinilai tergolong kuat.

Baca Selengkapnya

Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK, KPK: Ada yang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

6 jam lalu

Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK, KPK: Ada yang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

KPK tengah mengusut dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK. Ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Selengkapnya

Bank Indonesia Turunkan Suku Bunga Acuan Jadi 6 Persen

14 jam lalu

Bank Indonesia Turunkan Suku Bunga Acuan Jadi 6 Persen

Bank Indonesia menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 6 persen untuk September 2024.

Baca Selengkapnya

Rupiah Stagnan saat BI Pangkas Tingkat Suku Bunga Acuan Menjadi 6 Persen

16 jam lalu

Rupiah Stagnan saat BI Pangkas Tingkat Suku Bunga Acuan Menjadi 6 Persen

Rupiah ditutup stagnan bertahan pada level Rp15.335. Di hari yang sama, Bank Indonesia memangkas tingkat suku bunga acuan sebesar 25 basis poin

Baca Selengkapnya

UMKM Bisa Tingkatkan Penjualan hingga 13 Kali Lipat Lewat Fitur Shopee Live dan Shopee Video

1 hari lalu

UMKM Bisa Tingkatkan Penjualan hingga 13 Kali Lipat Lewat Fitur Shopee Live dan Shopee Video

Live streaming di fitur Shopee Live pada program 9.9 Sale efektif mendorong penjualan UMKM hingga lima kali lipat.

Baca Selengkapnya

Cara Login WhatsApp Web dengan Nomor HP

1 hari lalu

Cara Login WhatsApp Web dengan Nomor HP

Berikut cara menghubungkan perangkat pendamping menggunakan nomor telepon di WhatsApp untuk Windows atau WhatsApp Web.

Baca Selengkapnya

BI Diminta Pertahankan Suku Bunga Acuan di 6,25 Persen pada Rapat Dewan Gubernur Hari Ini, Kenapa?

1 hari lalu

BI Diminta Pertahankan Suku Bunga Acuan di 6,25 Persen pada Rapat Dewan Gubernur Hari Ini, Kenapa?

Menurut analisis LPEM FEB UI, BI perlu mempertahankan suku bunga acuan di angka 6,25 persen pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) kali ini.

Baca Selengkapnya

3 Cara Rekam Panggilan WhatsApp dengan Praktis dan Mudah

2 hari lalu

3 Cara Rekam Panggilan WhatsApp dengan Praktis dan Mudah

Berikut ini panduan lengkap untuk merekam panggilan WhatsApp yang mudah dengan aplikasi bawaan dan aplikasi pihak ketiga.

Baca Selengkapnya