Menang Gugatan di Supreme Court of Mauritius, LPS Berharap Penyitaan dan Pengembalian Aset Bank Century Terus Dikejar

Kamis, 1 Agustus 2024 14:21 WIB

Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Mauritius atau Supreme Court of Mauritius mengabulkan tuntutan agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan mantan pimpinan LPS yaitu Kartiko Wirjoatmojo dan Fauzi Ichsan dikeluarkan dari perkara.

Gugatan hukum ini bermula pada 2017 para Penggugat yang meliputi First Global Funds Limited PCC (FGFL), Weston International Asset Recovery Company Limited (WIARCO), Weston Capital Advisor, Inc (WCAI), Weston International Asset Recovery Corporation Inc (WIARCI) dan Weston Capital Advisor, Inc (WICL).

“Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya dalam persidangan tanggal 19 Juni 2024 yang lalu, Pengadilan Mauritius telah mengabulkan tuntutan agar LPS dan mantan pimpinannya dikeluarkan dari perkara,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa seperti dikutip dalam keterangan resmi pada Rabu, 31 Juli 2024.

Adapun substansi gugatan ini terkait dengan Mandatory Convertible Bond (MCB) yang dimiliki oleh salah satu penggugat yang dahulu diterbitkan oleh Bank Century (sekarang Bank Jtrust Indonesia). Para Penggugat mendalilkan bahwa berdasarkan MCB tersebut, para Penggugat haruslah menjadi pemenang dari lelang saham LPS pada bank Mutiara.

Secara keseluruhan, Para Penggugat mengajukan tuntutan sebesar USD 408 juta atau kurang lebih setara dengan Rp6,648 triliun. Para Penggugat juga mengajukan permohonan Mareva Injunction atau permohonan sita atas segala aset milik Para Tergugat (LPS) senilai USD 400 juta.

Advertising
Advertising

Purbaya mengatakan sejak awal LPS juga telah mengajukan upaya dan langkah hukum pembelaan, antara lain mengajukan surat keberatan yang memuat soal penetapan pengadilan yang telah mengizinkan untuk memanggil para pihak yang berada di luar Mauritius.

“Karena pengadilan di Mauritius sejatinya tidak berwenang untuk memeriksa perkara, serta pemanggilan para pihak di Indonesia tidak dilakukan secara patut dan sah karena tidak mengindahkan prinsip kedaulatan hukum Indonesia,” tambah Purbaya.

Selain itu, LPS juga telah mengajukan bantahan lain berupa kesaksian tersumpah (affidavit) melalui Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar dan Wakil Pemerintah RI, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Cahyo Rahadian Muhzar.

Mereka berdua menyatakan bahwa berdasarkan doktrin State Immunity, LPS patut dikeluarkan dari perkara karena kedudukan dan tindakan-tindakan yang dilakukannya khususnya terkait dengan penanganan resolusi bank yang telah dilakukan adalah tindakan yang berlandaskan mandat undang-undang dan dilakukan secara profesional.

“Dan, dengan telah dikeluarkannya LPS dan mantan pimpinannya dari Main Case di Supreme Court of Mauritius, maka LPS dan mantan pimpinannya telah dibebaskan dari tuduhan-tuduhan Para Penggugat yang dianggap tidak berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada,” kata Ary Zulfikar.

Ary Zulfikar mengatakan dalam penanganan perkara ini LPS juga didukung penuh oleh pihak pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), khususnya Direktorat Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional, Kementerian Hukum dan HAM.

Tim LPS dan Kemenkumham juga berkunjung dan koordinasi secara langsung kepada Pemerintah Mauritius untuk menjelaskan sekaligus meminta dukungan mengenai kepentingan hukum dalam perkara ini.

Ary Zulfikar mengatakan LPS mengharapkan dukungan dari pemerintah dan masyarakat khususnya terhadap penanganan perkara terkait lainnya yakni perkara Contempt of Court yang diajukan oleh Para Penggugat yang sama di Supreme Court of Mauritius (General Division) yang saat ini masih aktif. Namun, kata dia, status gugatan ini masih tertahan atau pending karena menunggu putusan dalam perkara lainnya yang masih diperiksa.

“Selanjutnya dan yang tidak kalah penting, terkait dengan upaya penyitaan dan pengembalian asset-aset milik mantan pemegang saham pengendali dan mantan pengurus PT Bank Century (saat ini Bank JTrust Indonesia) yang telah terbukti bersalah, LPS akan terus mendukung Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mengejar dan mengupayakan pengejaran dan pengembalian aset dimaksud baik yang berada di Hong Kong, Jersey, ataupun negara lain yang prosesnya dilaksanakan melalui upaya Mutual Legal Assistance,” kata dia.

Pilihan Editor: Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Berita terkait

Deputi Gubernur BI Aida Suwandi Dilantik Jadi Anggota Dewan Komisioner LPS, Ini Profilnya

3 hari lalu

Deputi Gubernur BI Aida Suwandi Dilantik Jadi Anggota Dewan Komisioner LPS, Ini Profilnya

Deputi Gubernur BI Aida Suwandi Budiman dilantik menjadi anggota Dewan Komisioner LPS oleh Jokowi. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Profil Indodax, Situs Trading Kripto yang Gelar Giveaway saat Terjadi Dugaan Peretasan

6 hari lalu

Profil Indodax, Situs Trading Kripto yang Gelar Giveaway saat Terjadi Dugaan Peretasan

Mengenal Indodax, platform jual-beli aset kripto yang diduga mengalami peretasan dengan kerugian Rp 280 miliar.

Baca Selengkapnya

Badan Supervisi LPS akan Berfokus Awasi Tiga Hal Ini

7 hari lalu

Badan Supervisi LPS akan Berfokus Awasi Tiga Hal Ini

Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) akan mengawasi kinerja LPS dalam hal resolusi, asuransi, dan operasional.

Baca Selengkapnya

Wamen BUMN Beberkan Alasan Erick Thohir Rombak Direksi Bulog

7 hari lalu

Wamen BUMN Beberkan Alasan Erick Thohir Rombak Direksi Bulog

Kementerian BUMN mengatakan bakal ada perubahan fungsi Bulog ke depan sehingga dilakukan perombakan direksi

Baca Selengkapnya

Jokowi Lantik Aida Suwandi sebagai Komisioner LPS

8 hari lalu

Jokowi Lantik Aida Suwandi sebagai Komisioner LPS

Presiden Jokowi melantik Aida Suwandi sebagai sebagai anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Baca Selengkapnya

Layanan E-Materai Peruri Terganggu, Wamen BUMN Janjikan Perbaikan

12 hari lalu

Layanan E-Materai Peruri Terganggu, Wamen BUMN Janjikan Perbaikan

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan lakukan perbaikan untuk memastikan layanan e-materai tidak terganggu.

Baca Selengkapnya

BUMN Janjikan Pengembalian Dana bagi Pembeli E-Meterai Lewat Situs Peruri

13 hari lalu

BUMN Janjikan Pengembalian Dana bagi Pembeli E-Meterai Lewat Situs Peruri

Terkait kapan dilakukannya refund pembelian e-meterai, Kartika mengatakan bakal melakukan diskusi lebih lanjut dengan Direktur Utama Perum Peruri

Baca Selengkapnya

BPS Sebut Deflasi 4 Bulan Berturut-turut Pernah Terjadi Saat Krisis Moneter 1998 dan Krisis Ekonomi 2008

14 hari lalu

BPS Sebut Deflasi 4 Bulan Berturut-turut Pernah Terjadi Saat Krisis Moneter 1998 dan Krisis Ekonomi 2008

Fenomena deflasi selama empat bulan berturut-turut tahun ini bukanlah hal yang baru, pernah terjadi pada krisis moneter 1998 dan krisis ekonomi 2008.

Baca Selengkapnya

Kronologi Indofarma Kolaps: Terjerat Pinjol, Tak Bisa Bayar Pegawai sampai Jual Aset

16 hari lalu

Kronologi Indofarma Kolaps: Terjerat Pinjol, Tak Bisa Bayar Pegawai sampai Jual Aset

Pemerintah akan menjual aset PT Indofarma (Tbk) yang tersisa untuk menyelesaikan masalah kepegawaian, setelah perusahaan farmasi itu bangkrut.

Baca Selengkapnya

Alasan Misbakhun Ikut Seleksi Anggota BPK: Menurut Saya Sangat Strategis

16 hari lalu

Alasan Misbakhun Ikut Seleksi Anggota BPK: Menurut Saya Sangat Strategis

Mukhamad Misbakhun mengungkapkan, alasan dia mencalonkan diri dalam seleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah karena posisi itu dia nilai sangat strategis.

Baca Selengkapnya