Wajib Ajukan IMB Sebelum Mendirikan atau Renovasi Rumah, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Kamis, 1 Agustus 2024 07:20 WIB

Ilustrasi Kuli Bangunan / Ilustrasi Bangun Rumah. REUTERS/Tim Wimborne

TEMPO.CO, Jakarta - Mendirikan bangunan tidak bisa sembarangan dilakukan. Sebelumnya pemilik bangunan wajib mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk menciptakan suatu tata letak bangunan yang teratur, nyaman, dan sesuai dengan peruntukannya.

Dilansir dari Legalitas.org, IMB merupakan produk hukum berisi perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, merawat atau merobohkan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Terkait syarat dan prosedur untuk mengajukan IMB, setiap daerah memiliki peraturan yang berbeda. Biasanya, pemerintah daerah atau dinas perizinan setempat yang bertanggung jawab dalam mengeluarkan IMB.

Lebih lanjut, beberapa syarat yang harus dipenuhi pemohon saat mengajukan IMB, antara lain sebagai berikut:

1. Surat Permohonan

Advertising
Advertising

Calon pemohon harus menyampaikan surat permohonan resmi kepada pihak berwenang, biasanya berisi alasan pembangunan dan rencana bangunan.

2. Rencana Bangunan

Calon pemohon harus menyediakan rencana bangunan yang telah dilengkapi dengan gambar dan spesifikasi teknis bangunan.

3. Sertifikat Tanah

Calon pemohon harus menyertakan salinan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan lahan yang akan digunakan untuk mendirikan bangunan.

4. Izin Tetangga

Pihak berwenang biasanya meminta persetujuan tetangga terdekat sebelum mengeluarkan IMB.

5. Pembayaran Biaya

Calon pemohon harus membayar biaya administrasi dan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.

Setelah syarat-syarat tersebut lengkap dan terpenuhi, Anda bisa mengajukannya kepada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di wilayah Anda masing-masing. Selanjutnya, Anda hanya perlu menunggu hinga IMB terbit.

Untuk diketahui, IMB bukan hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga untuk memastikan keselamatan dan keamanan bangunan yang didirikan. Dengan mematuhi aturan dan mengurus IMB dengan benar, kita juga turut berkontribusi dalam pembangunan yang tertib dan teratur, serta mendukung upaya pemerintah dalam mengawasi pembangunan bangunan secara keseluruhan.

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I MUHAMMAD RAFI AZHARI I EIBEN HEIZER

Pilihan Editor: Begini Cara Membuat IMB, Siapkan 11 Syarat Ini

Berita terkait

6 Juta Data NPWP Diduga Bocor, Kenali Jenis dan Fungsi NPWP

16 jam lalu

6 Juta Data NPWP Diduga Bocor, Kenali Jenis dan Fungsi NPWP

NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

21 jam lalu

Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

Ada beberapa kondisi di mana seseorang ingin atau perlu menonaktifkan NPWP. Berikut syarat dan cara menonaktifkannya.

Baca Selengkapnya

Ini Syarat Bangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak 2,4 Persen

1 hari lalu

Ini Syarat Bangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak 2,4 Persen

Menengok ketentuan dan studi kasus membangun rumah sendiri bebas pajak 2,4 persen pada 2025

Baca Selengkapnya

Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

2 hari lalu

Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

Mengintip harga, spesifikasi, dan tarif PKB mobil BMW 320i CKD AT yang ditumpangi Kaesang sepulang dari KPK.

Baca Selengkapnya

Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

2 hari lalu

Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

Pemerintah berencana menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 2,4 persen atas kegiatan membangun sendiri (KMS) mulai tahun depan atau 2025.

Baca Selengkapnya

Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

2 hari lalu

Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

Pembangunan dan renovasi rumah dengan luas kurang dari 200 meter persegi tidak dikenakan pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN

Baca Selengkapnya

Analis Sebut Mulai Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2 Kali

2 hari lalu

Analis Sebut Mulai Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2 Kali

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) memungkinkan terutang PPN saat membeli material

Baca Selengkapnya

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

3 hari lalu

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.

Baca Selengkapnya

Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan Pajak, Begini Penjelasannya

5 hari lalu

Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan Pajak, Begini Penjelasannya

Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 2025, termasuk membangun rumah sendiri. Bagaimana penghitungannya?

Baca Selengkapnya

Tahun Depan Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan PPN, Bagaimana Ceritanya?

5 hari lalu

Tahun Depan Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan PPN, Bagaimana Ceritanya?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam membangun rumah sendiri mengalami kenaikan mulai tahun depan. Bagaimana penjelasannya?

Baca Selengkapnya