Perekonomian RI Dianggap Tak Mendukung, Penerapan Cukai MBDK dan Plastik Mundur Terus

Reporter

Ilona Estherina

Editor

Grace gandhi

Rabu, 31 Juli 2024 19:24 WIB

Karyawan melintas di depan lemari pendingin minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 20 Februari 2020. DPR menyetujui usul Menteri Keuangan untuk mengenakan cukai terhadap produk plastik yang meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau kemasan kecil (sachet) siap dikonsumsi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana menerapkan pungutan cukai dari produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik. Target pendapatan bahkan sempat tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN 2024. Namun hingga kini, penerapannya terus mundur.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, bahkan belum dapat memastikan apakah pungutan cukai plastik dan MBDK sudah bisa dilakukan tahun depan. “Belum tahu, nanti kita lihat pembahasan di RAPBN 2025. Dan stand kita masih open, jadi bisa iya, bisa enggak,” kata dia ditemui di halaman kantor pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta Timur, Rabu 31 Juli 2024.

Kementerian keuangan, ia berujar, masih akan melihat pembahasan dan kondisi aktual pada 2025. Adapun wacana megenai penambahan objek cukai MBDK dan plastik telah bergulir sejak 2017. Kala itu Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan sempat merilis analisis fisibilitas pengenaan cukai minuman berpemanis. Pertimbangannya adalah terjadi peningkatan prevalensi berat badan berlebih di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Karena itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan negara-negara anggota untuk melakukan kebijakan fiskal yang dapat memengaruhi pola konsumsi. Pada 2020 DPR melalui komisi XI telah menyetujui penambahan MBDK dan plastik sebagai objek cukai baru. Pada 2023 target penerimaan cukai untuk 2024 bahkan telah diproyeksikan, yakni sebesar Rp 4,3 triliun, namun belum juga terlaksana.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heriyanto mengatakan ada proses panjang yang harus dilalui untuk menetapkan barang kena cukai (BKC). “Bahkan tahun 2023 walaupun sudah dicantumkan, berdasarkan Kepres 75, kan dihapus target cukai plastik maupun MBDK,” ujarnya, Rabu, 31 Juli 2024.

Advertising
Advertising

Nirwala menerangkan, Kementerian Keuangan telah siap menerapkan pungutan. “Tapi kan perekonomian enggak mendukung,” kata dia lagi.

Rencana cukai MBDK dan plastik memang ada dalam Rancangan Undang-Undang APBN, namun belum akan diterapkan selama belum ada peraturan pemerintah (PP). Aturan tersebut nantinya akan dibahas antar kementerian. Ia juga menerangkan, cukai dibutuhkan sebagai mekanisme fiskal untuk mengendalikan konsumsi. Namun selama belum ada keputusan, tarik ulur penerapan masih akan terjadi.

Pilihan Editor: Terkini Bisnis: Berbagai Cara Selamatkan Rugi Proyek Kereta Cepat, Skema Fully Funded Pensiun PNS

Berita terkait

DPR Sahkan UU APBN 2025 Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo

1 jam lalu

DPR Sahkan UU APBN 2025 Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo

DPR menyetujui RUU RUU APBN 2025 menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Basuki Hadimuljono Siapkan Rp 9,11 Triliun untuk IKN dari Tambahan Anggaran 2025

1 hari lalu

Basuki Hadimuljono Siapkan Rp 9,11 Triliun untuk IKN dari Tambahan Anggaran 2025

PUPR menyediakan anggaran sebesar Rp 9,11 triliun untuk melanjutkan pembangunan IKN dari tambahan anggaran 2025.

Baca Selengkapnya

Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

1 hari lalu

Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

Pemerintah berencana menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 2,4 persen atas kegiatan membangun sendiri (KMS) mulai tahun depan atau 2025.

Baca Selengkapnya

Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

1 hari lalu

Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

Pembangunan dan renovasi rumah dengan luas kurang dari 200 meter persegi tidak dikenakan pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN

Baca Selengkapnya

Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Tidak Gunakan Anggaran Bappenas

1 hari lalu

Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Tidak Gunakan Anggaran Bappenas

Suharso Monoarfa mengatakan program makan bergizi gratis Prabowo tidak akan menggunakan anggaran Bappenas.

Baca Selengkapnya

Anindya Bakrie Ketua Umum Kadin Versi Munaslub: Sukseskan Program Jokowi, Supaya Prabowo Mencapai Target APBN

2 hari lalu

Anindya Bakrie Ketua Umum Kadin Versi Munaslub: Sukseskan Program Jokowi, Supaya Prabowo Mencapai Target APBN

Anindya Bakrie terpilih sebagai Ketum Kadin gantikan Arsjad Rasjid. Ia ingin sukseskan program Jokowi, supaya Prabowo berhasil mencapai target APBN.

Baca Selengkapnya

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

2 hari lalu

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.

Baca Selengkapnya

Cukai Minuman Berpemanis untuk Kurangi Ancaman Diabet Tergantung Prabowo

4 hari lalu

Cukai Minuman Berpemanis untuk Kurangi Ancaman Diabet Tergantung Prabowo

Rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan bergulir sejak 2017 dan sempat masuk RAPBN 2024 sebesar Rp3,08 triliun, tapi tidak dijalankan

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Hanya 2,5 Persen, YLKI: Main-main

4 hari lalu

Pemerintah dan DPR Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Hanya 2,5 Persen, YLKI: Main-main

Keputusan Kementerian Keuangan menerima usulan BAKN DPR RI soal tarif cukai minuman berpemanis 2,5 persen, dinilai YLKI hanya main-main.

Baca Selengkapnya

DPR Usulkan Tarif Cukai Minuman Berpemanis

4 hari lalu

DPR Usulkan Tarif Cukai Minuman Berpemanis

DPR mengusulkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan hingga 20 persen

Baca Selengkapnya