ESDM Pastikan Tarif Listrik Tak Naik meski Ada Pelebaran Batas Daya
Editor
Grace gandhi
Rabu, 31 Juli 2024 13:42 WIB
Selain itu, adanya kebutuhan pelanggan bisnis besar dan kerja sama antara pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) yang memerlukan suplai tegangan tinggi dengan daya di atas 30 ribu kVA.
"Tujuan stratifikasi tarif listrik ini adalah untuk meningkatkan pelayanan, efisiensi, dan keandalan tenaga listrik yang lebih optimal bagi masyarakat," tutur Jisman.
Disebutkan, terdapat empat golongan pelanggan PT PLN (Persero) yang mengalami pelebaran daya, yaitu pertama, Rumah Tangga Tegangan Rendah (R-3/TR) daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Menengah (R-3/TM) daya di atas 200 kVA.
Kedua, Bisnis Tegangan Menengah (B-3/M) daya di atas 200 KVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (B-3/TT) daya 30.000 kVA ke atas.
Ketiga, Traksi Tegangan Menengah (T/TM) daya di atas 200 KVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (T/TT) daya 30.000 KVA ke atas.
Keempat, Curah Tegangan Menengah (C/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Rendah (C/TR) daya sampai dengan 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (C/TT) daya 30.000 kVA ke atas.
Lebih lanjut, Jisman menuturkan pelebaran stratifikasi tarif listrik itu berdampak pada penurunan investasi peralatan dalam penyambungan listrik, pengendalian susut jaringan dan efisiensi penggunaan lahan untuk infrastruktur listrik kepada pelanggan.
Menurut Jisman, stratifikasi tarif listrik in tidak hanya memberikan manfaat bagi pelanggan, namun juga bagi pemerintah dan PLN.
Bagi pemerintah, lanjut Jisman, hal itu akan menciptakan lingkungan bisnis yang menarik dan mendukung program pemerintah dalam pengembangan dan pertumbuhan ekosistem electric vehicle termasuk Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).
"Sementara bagi PLN, stratifikasi tarif listrik ini akan meningkatkan kualitas layanan, menjawab kebutuhan pelanggan dan mengoptimalisasi produksi energi yang lebih efisien," imbuhnya.
ANTARA
Pilihan Editor: Bea Cukai Musnahkan Botol Minuman Alkohol dan Rokok Ilegal Senilai Rp 162 Miliar