Said Iqbal Sebut PHK jadi Mudah dengan UU Cipta Kerja: Bisa Lewat WhatsApp

Selasa, 30 Juli 2024 06:21 WIB

Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024. Dalam aksinya massa buruh menyerukan penolakan PHK pada industri tektil dan jasa logistik. Selain itu buruh juga menyerukan dicabutnya Cabut Permendag No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) terbukti mempermudah perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini bertentangan dengan tujuan awalnya untuk menciptakan lapangan kerja.

Said Iqbal mengungkit PHK massal buruh tekstil dan produk tekstil (TPT) pada tahun ini. Sepanjang Januari sampai Mei 2024, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mencatat ada 15.000 buruh terkena PHK. Saat itu terjadi, Said Iqbal mengatakan UU Cipta Kerja tak bisa berbuat apa-apa.

Menurut Said, alih-alih melindungi hak-hak pekerja, undang-undang sapu jagat justru membuat perusahaan kini lebih mudah mem-PHK karyawan mereka. Sebab, perusahaan tak perlu lagi menunggu putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk melakukan PHK. “Pokoknya PHK dulu,” kata dia saat dihubungi Tempo, Kamis, 25 Juli 2024.

Bila buruh tak setuju dengan PHK, baru perusahaan mempersilakan mereka membawa permasalahan ini ke PHI. Padahal sebelum ada UU Cipta Kerja, Said Iqbal mengatakan perusahaan harus berunding dulu dengan serikat atau perwakilan buruh. “Jangan ujuk-ujuk dibawa ke PHI,” kata dia.

Dengan UU Cipta kerja, perusahaan kini bisa melakukan PHK melalui pesan WhatsApp dan memo. Said Iqbal mengatakan hal ini terjadi sebuah pabrik permen dan biskuit di Pasuruan dan permintalan benang di Cimahi. Dia mengibaratkan proses PHK melalui aplikasi perpesanan mirip dengan kasus perceraian.

Advertising
Advertising

Partai Buruh/Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan sejumlah elemen buruh kini tengah melayangkan gugatan uji materiil terhadap UU Cipta Kerja. Gugatan mereka ajukan pada 1 Desember 2024 setelah uji formil terhadap UU Cipta Kerja dua bulan sebelumnya ditolak oleh hakim konstitusi pimpinan Suhartoyo.

Dalam permohonan kali ini, para pemohon menggugat tujuh poin dalam UU Cipta Kerja. Poin-poin itu yakni upah murah, outsourcing atau alih daya seumur hidup, pesangon kecil, karyawan kontrak tanpa periode, maraknya tenaga kerja asing, kemudahan PHK, dan ketidakpastian upah cuti haid atau melahirkan.

Pilihan editor: Celios Sebut UU Cipta Kerja Gagal Ciptakan Lapangan Kerja

Berita terkait

Kata Akademisi Soal Partai Buruh Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

9 jam lalu

Kata Akademisi Soal Partai Buruh Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai Buruh optimistis klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dapat menjadi perhatian pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Buruh Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR Dijerat dengan Pasal UU ITE yang Sudah Tidak Berlaku

12 jam lalu

Buruh Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR Dijerat dengan Pasal UU ITE yang Sudah Tidak Berlaku

Septia Dwi Pertiwi, buruh perusahaan harus mendekam di penjara gara-gara mengungkap gaji di bawah UMR. Dijerat pasal UU ITE yang tidak berlaku.

Baca Selengkapnya

Prabowo: Direncanakan Bertemu Megawati, Diskusi dengan SBY, dan Dukungan Partai Buruh

12 jam lalu

Prabowo: Direncanakan Bertemu Megawati, Diskusi dengan SBY, dan Dukungan Partai Buruh

Prabowo mengajak kelompok buruh termasuk yang tergabung dalam Partai Buruh untuk bersama-sama memperjuangkan ekonomi berbasis Pancasila

Baca Selengkapnya

Seputar Acara Partai Buruh: Prabowo Batal Hadir, Pidato Virtual hingga Reaksi Kader-Simpatisan

21 jam lalu

Seputar Acara Partai Buruh: Prabowo Batal Hadir, Pidato Virtual hingga Reaksi Kader-Simpatisan

Presiden Terpilih Prabowo Subianto batal hadir di acara Partai Buruh. Prabowo menyampaikan sambutannya lewat pidato.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Minta Prabowo Tinjau Ulang UU Cipta Kerja

1 hari lalu

Partai Buruh Minta Prabowo Tinjau Ulang UU Cipta Kerja

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal meminta Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk meninjau ulang Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Baca Selengkapnya

Kader Partai Buruh Diminta Tetap Kawal Demokrasi

1 hari lalu

Kader Partai Buruh Diminta Tetap Kawal Demokrasi

Partai Buruh meminta kadernya tetap mengawal demokrasi meski tidak lolos ke parlemen.

Baca Selengkapnya

Pidato Prabowo di Acara Partai Buruh: Jangan Mudah Dihasut dan Dipecah Belah

1 hari lalu

Pidato Prabowo di Acara Partai Buruh: Jangan Mudah Dihasut dan Dipecah Belah

Presiden terpilih Prabowo Subianto menyerukan agar tidak mau dihasut dan dipecah-belah

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Pasang Target Lolos ke Parlemen pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Partai Buruh Pasang Target Lolos ke Parlemen pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal optimistis partainya bisa lolos ke parlemen pada Pemilu 2029.

Baca Selengkapnya

Prabowo Batal Hadiri Acara Partai Buruh di Istora Senayan, Sampaikan Pidato Lewat Video

1 hari lalu

Prabowo Batal Hadiri Acara Partai Buruh di Istora Senayan, Sampaikan Pidato Lewat Video

Partai Buruh menyatakan dukungannya terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Batal Usung Anies di Pilkada Jakarta, Partai Buruh Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Batal Usung Anies di Pilkada Jakarta, Partai Buruh Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai Buruh putuskan absen dari Pilkada Jakarta setelah gagal mengusung Anies Baswedan. Kini Partai Buruh mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya