Celios Sebut UU Cipta Kerja Gagal Ciptakan Lapangan Kerja
Reporter
Han Revanda Putra
Editor
Aisha Shaidra
Senin, 29 Juli 2024 18:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai UU Cipta Kerja gagal mewujudkan tujuannya menciptakan lapangan kerja. Penurunan angka ciptaan lapangan kerja terutama terjadi di sektor formal. “Nominal investasi naik, tapi perbandingan antara realisasi investasi dan serapan pekerja yang ditimbulkan makin kecil,” kata Bhima saat dihubungi Tempo, Kamis, 25 Juli 2024.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sepanjang 2014 sampai dengan 2024, ada tren penurunan penciptaan lapangan kerja di sektor formal. Pada periode pertama pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi, 8,5 juta orang terserap oleh lapangan pekerjaan di sektor formal. Angka ini turun menjadi 2 juta orang pada periode kedua.
Bhima menjelaskan, penurunan angka ciptaan lapangan kerja di sektor formal ini disebabkan investasi yang masuk ke Indonesia seiring pemberlakuan UU Cipta Kerja merupakan investasi tak berkualitas. Investasi itu menawarkan upah rendah tanpa menjamin keselamatan kerja serta lingkungan. “Enggak sesuai standardisasi negara-negara maju,” kata dia.
Para investor global yang berkualitas, di sisi lain, terhalang oleh mundurnya standardisasi pengaturan upah layak dengan adanya UU Cipta Kerja. Pada 30 September 2020, ada 23 serikat pekerja dan perusahaan asing menyurati Jokowi untuk meminta standar rendah dalam RUU Cipta Kerja dipertimbangkan ulang.
Standar rendah ini juga, menurut Bhima, yang membuat Indonesia tak banyak kecipratan untung dari Perang Dagang Amerika Serikat-Cina. Perusahaan-perusahaan asing seperti Harley Davidson justru memilih berinvestasi di Thailand dan Vietnam yang terus memperbaiki standar mereka.
Partai Buruh atau Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan sejumlah elemen buruh kini tengah melayangkan gugatan uji materiil terhadap UU Cipta Kerja. Gugatan mereka ajukan pada 1 Desember 2024 setelah uji formil terhadap UU Cipta Kerja dua bulan sebelumnya ditolak oleh hakim konstitusi pimpinan Suhartoyo.
Dalam permohonan kali ini, para pemohon menggugat tujuh poin dalam UU Cipta Kerja. Poin-poin itu yakni upah murah, outsourcing atau alih daya seumur hidup, pesangon kecil, karyawan kontrak tanpa periode, maraknya tenaga kerja asing, kemudahan PHK, dan ketidakpastian upah cuti haid atau melahirkan.
Pilihan editor: Ribuan Buruh akan Gelar Aksi di MK saat Sidang Lanjutan Uji Materi UU Cipta Kerja