Jokowi Bikin Golden Visa, WNA Jadi Bisa Punya Aset di Dalam Negeri, Bagaimana Aturan Sebelumnya?

Senin, 29 Juli 2024 13:06 WIB

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato saat acara peluncuran Golden Visa di Jakarta, Kamis 25 Juli 2024. Presiden mengatakan layanan Golden Visa diharapkan dapat memberi kemudahan bagi warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meluncurkan fasilitas Golden Visa guna mengakomodasi warga negara asing (WNA) yang berinvestasi dan berkarya di Indonesia untuk dapat menetap selama 5 hingga 10 tahun. Dengan adanya eksklusifitas ini, investor asing disebut dapat memiliki aset di dalam negeri.

Lantas bagaimana regulasi sebelumnya?

Kepala Subbidang Hubungan Bilateral Afrika dan Timur Tengah, Kedeputian Polhukam, Sekretariat Kabinet, Lusia Novita Sari menyatakan pemegang Golden Visa akan menikmati manfaat eksklusif yang tak diterima pemegang visa biasa. Termasuk hak untuk memiliki aset di dalam negara. Bahkan visa ini bisa menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.

“Antara lain prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan,” kata Lusia, dikutip dari laman Setkab.go.id.

Sementara itu, Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, Silmy Karim, mengatakan investor asing pemegang Golden Visa dapat memiliki izin tinggal di Indonesia selama 5 hingga 10 tahun dengan persyaratan jumlah investasi tertentu. Besarannya antara 350 ribu AS dolar sampai 2,5 juta dolar AS untuk masa tinggal 5 tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, besaran investasi 700 ribu dolar AS hingga 5 juta dolar AS.

Advertising
Advertising

Aturan kepemilikan hak aset WNA di Indonesia

Dilansir dari laman Djkn.kemenkeu.go.id, secara hukum, status kepemilikan aset, dalam hal ini tanah dan bangunan, yang dapat diperoleh oleh WNA atau badan hukum asing di Indonesia hanya sebatas hak pakai atas tanah dengan jangka waktu tertentu, hak sewa untuk bangunan, hak milik atas satuan rumah susun dan rumah tempat tinggal atau hunian.

Menurut Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA, WNA atau bekas warga negara Indonesia atau WNI tidak diperbolehkan menguasai tanah dengan hak milik, di mana apabila WNA maupun bekas WNI mendapat hak milik maka tanah tersebut, maka harus dikembalikan kepada negara.

Hal ini sebagai upaya untuk mengurangi adanya kepemilikan atas tanah oleh WNA yang ingin bertempat tinggal atau membuka usaha di Indonesia, yaitu dengan menjaga agar tanah hak milik WNI tidak menjadi tanah milik WNA. Selain itu, kepemilikan atas hak milik juga membantu WNI agar dapat memanfaatkan tanah hak miliknya untuk menunjang kehidupannya.

Sejalan dengan ketentuan hak milik, UUPA juga menegaskan bahwa pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak lagi memenuhi syarat-syarat untuk mempunyai kedua hak tersebut, wajib untuk melepaskannya selambat-lambatnya dalam jangka waktu satu tahun atau hak-hak tersebut akan hapus karena hukum.

WNA boleh beli properti di Indonesia

Sejak 2021, WNA diberikan kesempatan untuk membeli properti di Indonesia. Pembelian properti oleh WNA di Indonesia tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran. WNA yang dapat memiliki hunian adalah orang asing yang memiliki dokumen keimigrasian sesuai perundang-undangan.

Adapun dokumen keimigrasian yang dimaksud yakni VISA, paspor, atau KITAS yang diterbitkan pihak terkait yang memiliki wewenang untuk menerbitkan dokumen tersebut. Perihal kriteria bangunannya, pemerintah telah mengatur dalam Peraturan Menteri ATR BPN Nomor 18 Tahun 2021. Untuk rumah susun yang dimiliki WNA harus termasuk kategori rumah komersial.

Sedangkan batasan rumah tapak yang dapat dimiliki antara lain:

1. Berdasarkan aturan perundang-undangan, rumah tersebut harus termasuk kategori rumah mewah.

2. Sebidang tanah untuk per orang atau keluarga.

3. Maksimal luas tanah seluas 2 ribu meter persegi

HENDRIK KHOIRUL MUHID I HERZANINDYA MAULIANTI

Pilihan Editor: Untuk Siapa Jokowi Bikin Golden Visa Indonesia, Apa Manfaatnya?

Berita terkait

Sudah Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung, Jokowi: Penggantinya Masih dalam Proses

2 jam lalu

Sudah Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung, Jokowi: Penggantinya Masih dalam Proses

Presiden Jokowi membenarkan telah mengeluarkan keppres pemberhentian Pramono Anung sebagai Seskab. Ia menyebut penggantinya masih dalam proses.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Akan Tutup PON Aceh-Sumut di Stadion Utama Sport Center Sumut Jumat 20 September

2 jam lalu

Presiden Jokowi Akan Tutup PON Aceh-Sumut di Stadion Utama Sport Center Sumut Jumat 20 September

Panitia PON Aceh-Sumut memastikan upacara penutupan digelar di Stadion Utama Sport Center Sumut pada Jumat malam, 20 September 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kritik izin Membangun PLTP Butuh 6 Tahun, ESDM SInggung Konflik dengan Masyarakat

2 jam lalu

Jokowi Kritik izin Membangun PLTP Butuh 6 Tahun, ESDM SInggung Konflik dengan Masyarakat

ESDM menyebutkan bahwa mandeknya perizinan PLTP biasa terjadi di tahap eksplorasi dimana sering timbul penolakan dari masyarakat.

Baca Selengkapnya

Hadiri Kongres ISEI di Solo, Jokowi Ungkap Tantangan Hadapi Gejolak Ekonomi Global

2 jam lalu

Hadiri Kongres ISEI di Solo, Jokowi Ungkap Tantangan Hadapi Gejolak Ekonomi Global

Presiden Jokowi menegaskan agar dalam menghadapi gejolak dan ketidakpastian ekonomi global ini Indonesia harus bisa fokus dalam kerja.

Baca Selengkapnya

Sultan Pernah Menolak Jalan Tol Solo-Yogyakarta yang Diresmikan Presiden Jokowi, Ini Alasannya

3 jam lalu

Sultan Pernah Menolak Jalan Tol Solo-Yogyakarta yang Diresmikan Presiden Jokowi, Ini Alasannya

Presiden Jokowi meresmikan Seksi I jalan tol Solo - Yogyakarta-Bandara YIA Kulon Progo di Gerbang Tol Banyudono.. Menyingkat waktu perjalanan ke Yogya

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Tol Solo-Yogyakarta Segmen Kartasura-Klaten: Dibangun Sejak 2021, Biayanya Rp 5,6 Triliun

3 jam lalu

Jokowi Resmikan Tol Solo-Yogyakarta Segmen Kartasura-Klaten: Dibangun Sejak 2021, Biayanya Rp 5,6 Triliun

Presiden Jokowi meresmikan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulonprogo Seksi I Segmen Kartasura-Klaten, hari ini, Kamis, 19 September 2024.

Baca Selengkapnya

Kebocoran 6 Juta Data NPWP, Jokowi Perintahkan Mitigasi Secepatnya

4 jam lalu

Kebocoran 6 Juta Data NPWP, Jokowi Perintahkan Mitigasi Secepatnya

Jokowi memerintahkan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi agar segera melakukan mitigasi terkait kebocoran 6 juta data NPWP.

Baca Selengkapnya

Soroti Masalah Ketenagakerjaan, Jokowi: Terlalu Sedikit Pekerjaan untuk Terlalu Banyak Orang

4 jam lalu

Soroti Masalah Ketenagakerjaan, Jokowi: Terlalu Sedikit Pekerjaan untuk Terlalu Banyak Orang

Jokowi mengatakan bahwa ke depan, peluang kerja akan lebih sedikit dibanding jumlah tenaga kerja yang membutuhkan.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

5 jam lalu

Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

Founder Sec Bowl Rius Vernandes berjanji untuk menjalankan bisnis tersebut dengan baik.

Baca Selengkapnya

ICW: Insiatif Kaesang Datangi KPK Tak Perlu Diglorifikasi

5 jam lalu

ICW: Insiatif Kaesang Datangi KPK Tak Perlu Diglorifikasi

ICW menilai kehadiran Kaesang ke KPK merupakan kewajiban warga negara, tak perlu diglorifikasi.

Baca Selengkapnya