Untuk Siapa Jokowi Bikin Golden Visa Indonesia, Apa Manfaatnya?
Reporter
Myesha Fatina Rachman
Editor
S. Dian Andryanto
Sabtu, 27 Juli 2024 10:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meluncurkan program Golden Visa Indonesia di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta pada Kamis, 25 Juli 2024. Inisiatif ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia.
Dengan Golden Visa, pemerintah berharap dapat menarik lebih banyak investor dan profesional asing untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi Indonesia, serta memperkuat posisi negara sebagai destinasi investasi yang menarik di kawasan Asia Tenggara.
“Saya berharap Golden Visa dapat segera disosialisasikan, sehingga dapat terjangkau top investor dan top global talent,” kata Jokowi.
Jokowi juga mengingatkan pemberian Golden Visa hanya untuk good quality travelers, sehingga harus benar-benar selektif. “Tapi benar-benar dilihat kontribusinya, jangan sampai justru meloloskan orang-orang membahayakan keamanan negara, orang-orang yang tidak memberi manfaat secara nasional,” kata dia.
Golden Visa adalah visa yang memberikan izin tinggal dengan durasi lebih panjang, yaitu antara lima hingga sepuluh tahun. Visa ini ditujukan untuk orang asing berkualitas yang dapat memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan ekonomi negara, termasuk di antaranya investor baik dari kalangan perusahaan maupun individu.
Mengutip dari laman Sekretariat Kabinet, skema Golden Visa diterapkan oleh suatu negara dengan memberikan fasilitas izin tinggal atau kewarganegaraan kepada warga negara asing (WNA) melalui investasi atau pembayaran biaya tertentu. Pemegang Golden Visa memperoleh sejumlah keuntungan eksklusif, seperti masa tinggal yang lebih panjang, kemudahan keluar-masuk Indonesia, dan efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas di kantor imigrasi.
Pemegang Golden Visa juga akan merasakan manfaat eksklusif yang tidak didapatkan oleh pemegang visa biasa. Manfaat ini mencakup kemudahan dan percepatan dalam prosedur permohonan visa dan urusan imigrasi, akses mobilitas dengan multiple entries, hak untuk memiliki aset di dalam negeri, serta jalur cepat untuk pengajuan kewarganegaraan.
Dilansir dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, klasifikasi visa ini diperuntukkan orang asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.
1. Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp. 38 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 76 miliar);
2. Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 (lima) tahun bagi direksi dan komisarisnya; untuk nilai investasi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 (sepuluh) tahun;
3. Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp.5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar).
Untuk negara, skema Golden Visa diharapkan dapat meningkatkan masuknya investasi asing ke berbagai instrumen. Ini mencakup dana investasi, obligasi pemerintah, saham perusahaan, dan properti.
MYESHA FATINA RACHMAN I RADEN PUTRI
Pilihan Editor: Jokowi Minta Pemberian Golden Visa Indonesia ke WNA Diseleksi Ketat