Roti Okko Positif Mengandung Natrium Dehidroasetat, Ini Efek Bahaya ke Manusia

Reporter

Andika Dwi

Editor

Grace gandhi

Rabu, 24 Juli 2024 20:44 WIB

Roti Okko. rotiokko.com

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa roti Okko mengandung natrium dehidroasetat, bahan kosmetik, dalam produknya. Hal tersebut ditemukan setelah BPOM melakukan pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran.

“Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” kata BPOM dalam keterangan resminya, Rabu, 23 Juli 2024.

Temuan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam komposisi pada saat pendaftaran produk dan pemasaran. Selain itu, BPOM juga mendapati bahwa produsen tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB).

Akibatnya, BPOM pun meminta produsen roti Okko, PT Abadi Rasa Food, untuk menarik produk mereka dari peredaran. Tak hanya itu, produsen wajib memusnahkan roti Okko dan melaporkan hasilnya kepada BPOM.

“BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko,” ujar BPOM.

Advertising
Advertising

Lantas, apa sebenarnya natrium dehidroasetat yang terkandung dalam roti Okko? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

Baca Majalah Tempo: Penjelasan Produsen Roti Aoka dan Okko soal Bahan Pengawet Berbahaya

Selanjutnya: Bahaya Natrium Dehidroasetat.....

<!--more-->

Bahaya Natrium Dehidroasetat

Guru Besar Ilmu Gizi Institut Pertanian Bogor (IPB) Hardinsyah menjelaskan, zat kimia natrium dehidroasetat dosis tinggi sebagai bahan tambahan pangan berpotensi memicu gejala iritasi hingga gangguan hati dan ginjal pada konsumen.

“Sesuai dengan regulasi pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan, ada daftar bahan tambahan, ada yang diatur dan ada batas maksimumnya,” ucap Hardinsyah ketika dihubungi di Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024, dikutip dari Antara.

Hardinsyah menjelaskan, pada awalnya natrium dehidroasetat dikhususkan sebagai bahan campuran kosmetik. Namun dalam perkembangannya, zat tersebut diizinkan di Amerika Serikat dan Eropa sebagai bahan tambahan pangan, namun dalam dosis yang sangat kecil.

“Karena itu, perlu izin dari lembaga berwenang dan penuh pengawasan,” tutur dia.

Adapun batas aman konsumsi natrium dehidroasetat pada manusia telah ditetapkan oleh beberapa badan pengatur kesehatan. Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA) misalnya, mengatur batas asupan harian yang dapat diterima (ADI) adalah 0-0,6 mg per kilogram berat badan per hari.

Ketua Umum Pergizi Pangan Indonesia itu juga membeberkan natrium dehidroasetat dalam dosis tinggi dapat menyebabkan iritasi kulit, di antaranya adalah terbakar atau luka serta pendarahan kecil. Bahkan, sejumlah penelitian lainnya juga melaporkan bahwa natrium dehidroasetat dalam dosis tinggi dapat memicu kanker, gangguan hati, dan ginjal.

Selanjutnya: “Semua bahan chemical melebihi batas aman ada istilah lethal dose...."

<!--more-->

“Semua bahan chemical melebihi batas aman ada istilah lethal dose. Dalam penelitian, hati merupakan organ kita yang pertama mengelola racun,” ucap Hardinsyah.

Menurut Hardinsyah, tingkat gangguan organ akibat zat kimia tergantung paparannya dan kualitas organ setiap manusia berbeda-beda. Hardinsyah juga mengungkapkan sikap BPOM yang memutuskan untuk menarik seluruh produk roti Okko dari pasaran adalah bentuk kehati-hatian pemerintah dalam mengawasi peredaran produk yang berbahaya bagi konsumen.

“BPOM tidak ungkap dosisnya, jangan-jangan dosisnya melebihi. Tapi barangkali BPOM sangat hati-hati sebagai lembaga yang mengayomi masyarakat, jadi paling aman ya ditarik,” tandas Hardinsyah.

Natrium dehidroasetat atau yang juga dikenal sebagai sodium dehydroacetate adalah salah satu zat aditif yang digunakan sebagai bahan pengawet. Guru besar bidang ilmu dan teknologi pangan IPB University, Bogor, Jawa Barat, Sugiyono, mengatakan senyawa kimia ini mampu menghambat pertumbuhan mikroba sehingga dapat mengawetkan produk.

Natrium dehidroasetat, dia menjelaskan, memiliki efek pengawetan lebih kuat ketimbang bahan lain yang sudah diizinkan BPOM. Meski begitu, “Beberapa negara membatasi penggunaannya pada makanan,” tutur Sugiyono pada Kamis, 18 Juli 2024

RADEN PUTRI | TIM TEMPO

Baca juga Majalah Tempo: Bahan Pengawet Kosmetik dalam Sepotong Roti

Berita terkait

Hari Roti Sedunia: Berikut 5 Jenis Roti Khas Nusantara

1 hari lalu

Hari Roti Sedunia: Berikut 5 Jenis Roti Khas Nusantara

Ihwal Hari Roti Sedunia, roti kolmbeng dan roti bluder khas Nusantara sudah ada sejak zaman kolonial Belanda

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Bahlil Lulus Doktor dari UI dengan Predikat Cumlaude, Profil 3 Calon Wakil Menteri Keuangan Sri Mulyani

1 hari lalu

Terpopuler: Bahlil Lulus Doktor dari UI dengan Predikat Cumlaude, Profil 3 Calon Wakil Menteri Keuangan Sri Mulyani

Menteri SDM Bahlil Lahadalia selesai menjalani Sidang Terbuka Promosi Doktor yang digelar oleh Kajian Stratejik dan Global di UI Depok.

Baca Selengkapnya

6 Oktober Diperingati Sebagai Hari Roti Sedunia, Ketahui Kilas Baliknya

1 hari lalu

6 Oktober Diperingati Sebagai Hari Roti Sedunia, Ketahui Kilas Baliknya

Di Hari Roti Sedunia, para pembuat roti, koki, dan penggemar roti dari seluruh penjuru dunia berkumpul untuk berbagi pengetahuan, bertukar resep, dan memamerkan kreasi roti mereka

Baca Selengkapnya

BPOM Temukan 10 Obat Herbal Ilegal yang Bisa Rusak Ginjal di Bandung Raya

4 hari lalu

BPOM Temukan 10 Obat Herbal Ilegal yang Bisa Rusak Ginjal di Bandung Raya

BPOM menemukan produksi obat-obat herbal yang mengandung bahan kimia berbahaya di kota Bandung dan Cimahi. Dapat memicu gagal ginjal.

Baca Selengkapnya

TNI AL Musnahkan 253 Ribu Pil Double L yang Berbahaya, Jenis Pil Apa Itu?

8 hari lalu

TNI AL Musnahkan 253 Ribu Pil Double L yang Berbahaya, Jenis Pil Apa Itu?

TNI AL Lanudal Juanda musnahkan ratusan ribu pil berbahaya jenis pil double L. Seberapa bahaya pil ini?

Baca Selengkapnya

Bapanas: Harga Pangan Senin Fluktuatif, Minyak Goreng Stabil Rp18.110 per Kg

10 hari lalu

Bapanas: Harga Pangan Senin Fluktuatif, Minyak Goreng Stabil Rp18.110 per Kg

Bapanas mencatat harga sejumlah komoditas pangan secara umum fluktuatif pada Senin, 7 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

LPPOM MUI Sebut Label No Pork No Lard Bukan Jaminan Produk Halal, Ini Alasannya

13 hari lalu

LPPOM MUI Sebut Label No Pork No Lard Bukan Jaminan Produk Halal, Ini Alasannya

Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan bahwa label No Pork No Lard bukan jaminan produk halal. Mengapa?

Baca Selengkapnya

Deflasi Beruntun 5 Bulan, Kemenko Perekonomian Sebut Masyarakat Tak Perlu Khawatir

15 hari lalu

Deflasi Beruntun 5 Bulan, Kemenko Perekonomian Sebut Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Kemenko Perekonomian menyatakan daya beli masyarakat masih tinggi terlepas dari deflasi yang terjadi.

Baca Selengkapnya

Startup Inovasi Pangan dan Kosmetik Halal dari UI Toreh Prestasi di YSSC 2024

15 hari lalu

Startup Inovasi Pangan dan Kosmetik Halal dari UI Toreh Prestasi di YSSC 2024

Keberhasilan startup Cocova dan Rolic di YSSC 2024 membuka peluang besar untuk menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak.

Baca Selengkapnya

Analis Rekomendasikan Penetapan Tarif Impor Pangan untuk Genjot Penerimaan Era Prabowo

17 hari lalu

Analis Rekomendasikan Penetapan Tarif Impor Pangan untuk Genjot Penerimaan Era Prabowo

Analis kebijakan pangan merekomendasikan Prabowo melirik potensi penerimaan melalui penetapan tarif impor pangan.

Baca Selengkapnya