Pemerintah Minta Inco Tidak Pecat Karyawan

Reporter

Editor

Selasa, 28 Juli 2009 20:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah meminta PT Inco Tbk untuk tidak melakukan pemecatan terhadap 87 karyawannya apalagi di tengah situasi krisis ekonomi yang melanda dunia saat ini. Namun begitu, pemerintah tidak bisa memberikan sanksi jika Inco tetap menjalankan keputusannya itu.

Demikian dikatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro dalam acara Rapat Pimpinan Nasional Persatuan Insinyur Indonesia yang berlangsung pada Selasa (28/7) malam di Jakarta.

Ia menambahkan, Direktur Jenderal Mineral, Panas Bumi, dan Batu Bara Bambang Setiawan telah berbicara dengan Direktur Utama Inco Arif Siregar pada Selasa sore. "Mereka bilang pemecatan ini permintaan head quarter (kantor pusat) Inco di Kanada," katanya. "Tapi kami katakan pemerintah Indonesia tidak mau ada pemecatan."

Pemerintah, Purnomo mengatakan, tidak memiliki hak untuk memberikan sanksi jika Inco tetap memuluskan rencananya tersebut. "Tapi harus ada kewajiban moral dari mereka," kata dia.

Sebanyak 87 karyawan PT Inco Tbk masuk dalam daftar program efisiensi perusahaan yang berakhir pada pemecatan. Hal tersebut terjadi karena perseroan melakukan restrukturisasi akibat krisis keuangan global yang berimbas pada kinerja perusahaan. "Kami melakukan evaluasi selama satu tahun ini dan beberapa departemen terpaksa kami likuidasi," ujar Direktur Komunikasi Inco Janus Siahaan.

PT International Nickel Indonesia Tbk atau PT Inco merupakan salah satu produsen nikel utama dunia. PT Inco menghasilkan nikel dalam matte, yaitu produk setengah jadi yang diolah dari bijih laterit di fasilitas pertambangan dan pengolahan terpadu dekat Sorowako, Sulawesi Selatan.

Seperti yang dikutip dari situs resminya, sebanyak 60,8 persen saham perseroan dimiliki oleh Vale Inco dari Kanada, produsen nikel terkemuka di dunia, dan 20,1 persen oleh Sumitomo Metal Mining Co.,Ltd., Jepang, perusahaan tambang dan peleburan. Selain itu, 20,0 persen saham PT Inco dimiliki publik.

SORTA TOBING

Berita terkait

Bahlil Sebut IUPK Vale Indonesia Sudah Terbit, Beroperasi sampai 2045

7 hari lalu

Bahlil Sebut IUPK Vale Indonesia Sudah Terbit, Beroperasi sampai 2045

IUPK Vale Indonesia terbit setelah perusahaan menuntaskan divestasinya ke MIND ID.

Baca Selengkapnya

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

14 hari lalu

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

14 hari lalu

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

28 hari lalu

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

Bahlil Lahadalia mengatakan perpanjangan izin usaha tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tengah berproses.

Baca Selengkapnya

Unilever Akan PHK 7.500 Karyawan, Begini Penjelasan Lengkap CEO Hein Schumacher

47 hari lalu

Unilever Akan PHK 7.500 Karyawan, Begini Penjelasan Lengkap CEO Hein Schumacher

Unilever bakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 7.500 karyawannya di seluruh dunia. Begini penjelasan lengkap CEO Unilever

Baca Selengkapnya

MIND ID Jadi Mayoritas di Vale Indonesia, Block Voting Vale Canada dan Sumitomo Batal

26 Februari 2024

MIND ID Jadi Mayoritas di Vale Indonesia, Block Voting Vale Canada dan Sumitomo Batal

MIND ID mengkonfirmasi perjanjian block voting VCL dan SMM dibatalkan, seiring dengan pelepasan saham 14 persen saham Vale Indonesia hari ini.

Baca Selengkapnya

Seluk-beluk Aturan Hukum PHK menurut UU Cipta Kerja

20 November 2023

Seluk-beluk Aturan Hukum PHK menurut UU Cipta Kerja

Ramai beberapa perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK, bagaimana aturan hukum PHK menurut UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Pernyataan Lengkap Rumah.com Soal PHK Karyawan usai Umumkan Tutup Operasional 30 November

17 November 2023

Pernyataan Lengkap Rumah.com Soal PHK Karyawan usai Umumkan Tutup Operasional 30 November

Ucapan selamat tinggal dari Rumah.com. Mulai tanggal 1 Desember 2023 kami akan berhenti beroperasi.

Baca Selengkapnya

Rumah.com Dipastikan Tutup Akhir Bulan Ini, 61 Orang Kena PHK

17 November 2023

Rumah.com Dipastikan Tutup Akhir Bulan Ini, 61 Orang Kena PHK

Platform marketplace properti di Indonesia, Rumah.com, akan berhenti beroperasi mulai 30 November 2023 mendatang. Sebanyak 61 karyawannya terkena PHK.

Baca Selengkapnya

LinkedIn PHK 668 Karyawan, yang Kedua di Tahun Ini akibat Melambatnya Pertumbuhan

17 Oktober 2023

LinkedIn PHK 668 Karyawan, yang Kedua di Tahun Ini akibat Melambatnya Pertumbuhan

LinkedIn memberhentikan 668 karyawan pada pemotongan kedua tahun ini.

Baca Selengkapnya