BPOM Tarik Roti Okko dari Pasar dan Sebut Tak Ada Natrium Dehidroasetat di Roti Aoko, Respons Pengusaha?
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 24 Juli 2024 14:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Paguyuban Roti dan Mie Ayam Borneo (Parimbo), Aftahuddin, buka suara ihwal hasil uji sampel Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM yang menunjukkan adanya natrium dehiroasetat dalam roti Okko.
Aftahuddin menyatakan paguyubannya menghormati hasil uji sampel tersebut dan perintah BPOM agar produk roti Okko ditarik dari peredaran. Ia menilai keputusan BPOM mempertegas uji sampel serupa yang telah dilakukan pihaknya ke laboratorium milik SGS Indonesia sebelumnya.
"Kami bukan penyebar hoaks, karena kami bicara pakai data," ujar Aftahuddin ketika dihubungi, Rabu, 24 Juli 2024.
Sebelumnya, Aftahuddin dan rekan-rekannya telah mengirim sampel roti ke laboratorium milik SGS Indonesia. Laboratorium itu adalah bagian dari SGS Group, perusahaan multinasional yang menyediakan jasa laboratorium verifikasi, pengujian, inspeksi, dan sertifikasi.
Hasilnya, sampel roti Okko yang mengandung sodium dehydroacetate (dalam bentuk asam dehidroasetat) sebanyak 345 miligram per kilogram. Kandungan zat serupa sebanyak 235 miligram per kilogram juga ditemukan dalam roti Aoka yang diproduksi PT Indonesia Bakery Family.
Namun dalam keterangannya, BPOM menyatakan tidak menemukan kandungan zat tersebut di sarana produksi roti Aoka. Terhadap hasil uji lab Aokka oleh BPOM itu, Aftahuddin juga tidak mau ambil pusing.
Bagi Aftahuddin, yang paling penting pihaknya sudah menyampaikan ke publik ihwal temuan dari uji lab SGS Indonesia atas produk roti Okko dan roti Aoka. Selanjutnya, ia mempersilakan masyarakat untuk memilih mau tetap mengonsumsi atau tidak.
"Terserah masyarakat. Yang penting, kami bicara pakai dasar," kata Aftahuddin. "Biarkan masyarakat yang menilai, bagaimana bisa ada roti seawet itu."
Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kalimantan Selatan itu juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki motif persaingan bisnis ketika mengangkat isu roti Okko maupun Aoka.
Aftahuddin juga mengatakan pihaknya tetap akan mengawasi produk-produk lain. "Kami lakukan ini untuk menyelamatkan anak bangsa dari makanan berbahan yang tidak semestinya," ujarnya.
Sodium dehydroacetate yang juga sering disebut natrium dehydroacetate adalah salah satu zat aditif yang digunakan sebagai bahan pengawet. Guru besar bidang ilmu dan teknologi pangan IPB University, Bogor, Jawa Barat, Sugiyono, mengatakan senyawa kimia ini mampu menghambat pertumbuhan mikroba sehingga dapat mengawetkan produk.
Adanya kandungan natrium dehidroasetate dalam roti Okko dan Aoka disampaikan dalam laporan Majalah Tempo yang berjudul “Bahan Pengawet Kosmetik dalam Sepotong Roti". Dalam laporan itu disebutkan, Aftahuddin mulanya menerima laporan anggota Parimbo ihwal peredaran roti yang tahan lama dan tidak berjamur sama sekali. Bahkan, setelah roti itu beberapa bulan melewati tanggal kedaluwarsa. Menurut sejumlah koleganya, roti Aoka beredar di Kalimantan Selatan sejak 2017.
Kepada Tempo, Aftahuddin mengirimkan sejumlah foto. Salah satunya roti yang kondisinya masih bagus walau tanggal kedaluwarsanya 8 Oktober 2023 atau sembilan bulan lalu. “Penampilannya masih bagus, tidak muncul bintik hitam tanda jamur,” katanya pada Jumat, 19 Juli 2024. Karena itulah, pihaknya mengirim sampel roti itu ke laboratorium milik SGS Indonesia.
Produsen roti Okko, PT Abadi Rasa Food sempat membantah kandungan zat berbahaya dalam rotinya. Pengelola pabrik PT Abadi Rasa Food, Jimmy mengatakan roti Okko bisa bertahan lama karena diproduksi dalam ruangan yang berstandar internasional dan steril seperti ruang operasi rumah sakit.
“Roti bisa tahan 60-90 hari karena proses produksi yang higienis dan kandungan bahan yang sudah ditetapkan sesuai dengan peraturan BPOM. Tempatnya harus bersih sekali, tidak boleh ada bakteri sama sekali, sesuai dengan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Kuncinya di pengemasan,” ucap Jimmy pada Selasa, 16 Juli 2024.
Namun dari hasil pengujian sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran, BPOM menjelaskan bahwa temuan natriium dehidroaseta menunjukkan ketidaksesuaian dalam komposisi pada saat pendaftaran produk.
"Dan (natrium dehidroasetat) tidak termasuk BTP (bahan tambahan pangan) yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan," demikian kata BPOM dalam keterangan resminya, Rabu, 23 Juli 2024.
Buntut temuan tersebut, BPOM meminta produsen roti Okko menarik produk mereka dari peredaran. Tak hanya itu, produsen wajib memusnahkan roti Okko dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. "BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko," ujar BPOM.
RIRI RAHAYU | MAJALAH TEMPO
Pilihan Editor: Roti Aoka dan Okko Gemparkan Masyarakat Akibat Dugaan Bahan Pengawet Kosmetik, Apa Saja?