BPOM Tarik Roti Okko dari Pasar dan Sebut Tak Ada Natrium Dehidroasetat di Roti Aoko, Respons Pengusaha?

Rabu, 24 Juli 2024 14:17 WIB

Roti Okko. rotiokko.com

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Paguyuban Roti dan Mie Ayam Borneo (Parimbo), Aftahuddin, buka suara ihwal hasil uji sampel Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM yang menunjukkan adanya natrium dehiroasetat dalam roti Okko.

Aftahuddin menyatakan paguyubannya menghormati hasil uji sampel tersebut dan perintah BPOM agar produk roti Okko ditarik dari peredaran. Ia menilai keputusan BPOM mempertegas uji sampel serupa yang telah dilakukan pihaknya ke laboratorium milik SGS Indonesia sebelumnya.

"Kami bukan penyebar hoaks, karena kami bicara pakai data," ujar Aftahuddin ketika dihubungi, Rabu, 24 Juli 2024.

Sebelumnya, Aftahuddin dan rekan-rekannya telah mengirim sampel roti ke laboratorium milik SGS Indonesia. Laboratorium itu adalah bagian dari SGS Group, perusahaan multinasional yang menyediakan jasa laboratorium verifikasi, pengujian, inspeksi, dan sertifikasi.

Hasilnya, sampel roti Okko yang mengandung sodium dehydroacetate (dalam bentuk asam dehidroasetat) sebanyak 345 miligram per kilogram. Kandungan zat serupa sebanyak 235 miligram per kilogram juga ditemukan dalam roti Aoka yang diproduksi PT Indonesia Bakery Family.

Advertising
Advertising

Namun dalam keterangannya, BPOM menyatakan tidak menemukan kandungan zat tersebut di sarana produksi roti Aoka. Terhadap hasil uji lab Aokka oleh BPOM itu, Aftahuddin juga tidak mau ambil pusing.

Bagi Aftahuddin, yang paling penting pihaknya sudah menyampaikan ke publik ihwal temuan dari uji lab SGS Indonesia atas produk roti Okko dan roti Aoka. Selanjutnya, ia mempersilakan masyarakat untuk memilih mau tetap mengonsumsi atau tidak.

"Terserah masyarakat. Yang penting, kami bicara pakai dasar," kata Aftahuddin. "Biarkan masyarakat yang menilai, bagaimana bisa ada roti seawet itu."

Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kalimantan Selatan itu juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki motif persaingan bisnis ketika mengangkat isu roti Okko maupun Aoka.

Aftahuddin juga mengatakan pihaknya tetap akan mengawasi produk-produk lain. "Kami lakukan ini untuk menyelamatkan anak bangsa dari makanan berbahan yang tidak semestinya," ujarnya.

Sodium dehydroacetate yang juga sering disebut natrium dehydroacetate adalah salah satu zat aditif yang digunakan sebagai bahan pengawet. Guru besar bidang ilmu dan teknologi pangan IPB University, Bogor, Jawa Barat, Sugiyono, mengatakan senyawa kimia ini mampu menghambat pertumbuhan mikroba sehingga dapat mengawetkan produk.

Adanya kandungan natrium dehidroasetate dalam roti Okko dan Aoka disampaikan dalam laporan Majalah Tempo yang berjudul “Bahan Pengawet Kosmetik dalam Sepotong Roti". Dalam laporan itu disebutkan, Aftahuddin mulanya menerima laporan anggota Parimbo ihwal peredaran roti yang tahan lama dan tidak berjamur sama sekali. Bahkan, setelah roti itu beberapa bulan melewati tanggal kedaluwarsa. Menurut sejumlah koleganya, roti Aoka beredar di Kalimantan Selatan sejak 2017.

Kepada Tempo, Aftahuddin mengirimkan sejumlah foto. Salah satunya roti yang kondisinya masih bagus walau tanggal kedaluwarsanya 8 Oktober 2023 atau sembilan bulan lalu. “Penampilannya masih bagus, tidak muncul bintik hitam tanda jamur,” katanya pada Jumat, 19 Juli 2024. Karena itulah, pihaknya mengirim sampel roti itu ke laboratorium milik SGS Indonesia.

Produsen roti Okko, PT Abadi Rasa Food sempat membantah kandungan zat berbahaya dalam rotinya. Pengelola pabrik PT Abadi Rasa Food, Jimmy mengatakan roti Okko bisa bertahan lama karena diproduksi dalam ruangan yang berstandar internasional dan steril seperti ruang operasi rumah sakit.

“Roti bisa tahan 60-90 hari karena proses produksi yang higienis dan kandungan bahan yang sudah ditetapkan sesuai dengan peraturan BPOM. Tempatnya harus bersih sekali, tidak boleh ada bakteri sama sekali, sesuai dengan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Kuncinya di pengemasan,” ucap Jimmy pada Selasa, 16 Juli 2024.

Namun dari hasil pengujian sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran, BPOM menjelaskan bahwa temuan natriium dehidroaseta menunjukkan ketidaksesuaian dalam komposisi pada saat pendaftaran produk.

"Dan (natrium dehidroasetat) tidak termasuk BTP (bahan tambahan pangan) yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan," demikian kata BPOM dalam keterangan resminya, Rabu, 23 Juli 2024.

Buntut temuan tersebut, BPOM meminta produsen roti Okko menarik produk mereka dari peredaran. Tak hanya itu, produsen wajib memusnahkan roti Okko dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. "BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko," ujar BPOM.

RIRI RAHAYU | MAJALAH TEMPO

Pilihan Editor: Roti Aoka dan Okko Gemparkan Masyarakat Akibat Dugaan Bahan Pengawet Kosmetik, Apa Saja?

Berita terkait

BPOM Hentikan Izin Edar Latiao di Indonesia, Respons Keracunan Massal di Sejumlah Daerah

1 hari lalu

BPOM Hentikan Izin Edar Latiao di Indonesia, Respons Keracunan Massal di Sejumlah Daerah

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pengambilan langkah ini merupakan respons atas laporan kejadian luar biasa keracunan pangan (KLBKP) yang menimpa anak-anak di sejumlah wilayah di Indonesia

Baca Selengkapnya

BPOM Sebut Uji Sampel Anggur Shine Muscat Rampung Minggu Malam, Senin Diumumkan

1 hari lalu

BPOM Sebut Uji Sampel Anggur Shine Muscat Rampung Minggu Malam, Senin Diumumkan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat ini tengah menguji sampel anggur shine muscat. Hasil diumumkan Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya

BPOM Lakukan Uji Lab Anggur Shine Muscat: Tunggu Hasilnya Senin Depan

1 hari lalu

BPOM Lakukan Uji Lab Anggur Shine Muscat: Tunggu Hasilnya Senin Depan

Taruna menyebut, hasil uji laboratorium BPOM menjadi data utama untuk memutuskan apakah anggur ini aman dikonsumsi atau tidak

Baca Selengkapnya

Terkini: Lokasi Proyek 3 Juta Rumah Prabowo Ada di Tangerang hingga Batang Jawa Tengah, Respons Kemenkeu soal Ramai Opsi Bailout untuk Selamatkan Sritex

3 hari lalu

Terkini: Lokasi Proyek 3 Juta Rumah Prabowo Ada di Tangerang hingga Batang Jawa Tengah, Respons Kemenkeu soal Ramai Opsi Bailout untuk Selamatkan Sritex

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan rencananya untuk merealisasikan program 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo.

Baca Selengkapnya

Wamentan: Larangan Peredaran Anggur Muscat Menunggu Hasil Uji BPOM

3 hari lalu

Wamentan: Larangan Peredaran Anggur Muscat Menunggu Hasil Uji BPOM

Wamentan Sudaryono menyatakan keputusan untuk melarang peredaran anggur Muscat di Indonesia masih menunggu hasil uji yang tengah dilakukan oleh BPOM.

Baca Selengkapnya

Wamenperin Sebut Produsen Skincare Overclaim akan Ditindak Hukum

4 hari lalu

Wamenperin Sebut Produsen Skincare Overclaim akan Ditindak Hukum

Wamenperin Faisol Reza menanggapi persoalan produk skincare yang terbukti mencantumkan kandungan di label kemasan tak sesuai fakta.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Izin BPOM Sebuah Produk

5 hari lalu

Cara Cek Izin BPOM Sebuah Produk

Mengecek izin BPOM sebuah produk penting dilakukan di tengah banyak produk yang mencantumkan nomor registrasi BPOM palsu.

Baca Selengkapnya

Kartu E-Toll Kedaluwarsa, Ini Alasan dan Cara Mengatasinya

19 hari lalu

Kartu E-Toll Kedaluwarsa, Ini Alasan dan Cara Mengatasinya

Kartu e-toll bisa kedaluwarsa jika terlalu lama berada di jalan, maka atur waktu jika ingin beristirahat di rest area.

Baca Selengkapnya

BPOM Temukan 10 Obat Herbal Ilegal yang Bisa Rusak Ginjal di Bandung Raya

21 hari lalu

BPOM Temukan 10 Obat Herbal Ilegal yang Bisa Rusak Ginjal di Bandung Raya

BPOM menemukan produksi obat-obat herbal yang mengandung bahan kimia berbahaya di kota Bandung dan Cimahi. Dapat memicu gagal ginjal.

Baca Selengkapnya

TNI AL Musnahkan 253 Ribu Pil Double L yang Berbahaya, Jenis Pil Apa Itu?

25 hari lalu

TNI AL Musnahkan 253 Ribu Pil Double L yang Berbahaya, Jenis Pil Apa Itu?

TNI AL Lanudal Juanda musnahkan ratusan ribu pil berbahaya jenis pil double L. Seberapa bahaya pil ini?

Baca Selengkapnya