Ia mengatakan akibat penghapusan departemen itu sejumlah posisi mulai dari staf hingga staf senior, tidak diperlukan oleh perseroan lagi. Perseroan akan memberikan pesangon yang lebih tinggi dari ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. "Kami telah memberikan waktu seminggu, mulai kemarin (Senin), agar 87 karyawan itu mempertimbangkan ikut dalam program pensiun dini," ucapnya.
Sebelum memutuskan program ini, perseroan telah berupaya agar tetap mempertahankan daya saing. Upaya itu antara lain menghentikan sementara pembukaan lowongan kerja, menunda proyek-proyek baru, efisiensi, dan fokus pada proyek yang sudah ada. "Namun upaya itu tetap tidak berhasil," katanya. "Setelah melakukan evaluasi dengan lembaga independen, kami terpaksa memutuskan program itu."
Ketika ditanya, apakah sudah melaporkan hal tersebut ke Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Janus mengatakan belum tahu. "Saya baru dari Departemen Tenaga Kerja," ujar Janus.
Direktur Jenderal Mineral, Batu Bara, dan Panas Bumi Bambang Setiawan mengatakan sore ini akan bertemu dengan Direktur Utama Inco Arif Siregar. "Saya belum tahu berapa karyawan yang akan dipecat," tutur dia.
PT International Nickel Indonesia Tbk atau PT Inco merupakan salah satu produsen nikel utama dunia. PT Inco menghasilkan nikel dalam matte, yaitu produk setengah jadi yang diolah dari bijih laterit di fasilitas pertambangan dan pengolahan terpadu dekat Sorowako, Sulawesi.
Seperti yang dikutip dari situs resminya, sebanyak 60,8 persen saham perseroan dimiliki oleh Vale Inco dari Kanada, produsen nikel terkemuka di dunia, dan 20,1 persen oleh Sumitomo Metal Mining Co.,Ltd., Jepang, perusahaan tambang dan peleburan. Selain itu, 20,0 persen saham PT Inco dimiliki publik.
SORTA TOBING