Sekitar 87 Karyawan Inco Terancam Dipecat  

Reporter

Editor

Selasa, 28 Juli 2009 17:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Sebanyak 87 karyawan PT Inco Tbk masuk dalam daftar program efisiensi perusahaan yang berakhir pada pemecatan. Hal tersebut terjadi karena perseroan melakukan restrukturisasi akibat krisis keuangan global yang berimbas pada kinerja perusahaan. "Kami melakukan evaluasi selama satu tahun ini dan beberapa departemen terpaksa kami likuidasi," ujar Direktur Komunikasi Inco Janus Siahaan ketika dihubungi dari Jakarta, Senin (28/7).

Ia mengatakan akibat penghapusan departemen itu sejumlah posisi mulai dari staf hingga staf senior, tidak diperlukan oleh perseroan lagi. Perseroan akan memberikan pesangon yang lebih tinggi dari ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. "Kami telah memberikan waktu seminggu, mulai kemarin (Senin), agar 87 karyawan itu mempertimbangkan ikut dalam program pensiun dini," ucapnya.

Sebelum memutuskan program ini, perseroan telah berupaya agar tetap mempertahankan daya saing. Upaya itu antara lain menghentikan sementara pembukaan lowongan kerja, menunda proyek-proyek baru, efisiensi, dan fokus pada proyek yang sudah ada. "Namun upaya itu tetap tidak berhasil," katanya. "Setelah melakukan evaluasi dengan lembaga independen, kami terpaksa memutuskan program itu."

Ketika ditanya, apakah sudah melaporkan hal tersebut ke Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Janus mengatakan belum tahu. "Saya baru dari Departemen Tenaga Kerja," ujar Janus.

Direktur Jenderal Mineral, Batu Bara, dan Panas Bumi Bambang Setiawan mengatakan sore ini akan bertemu dengan Direktur Utama Inco Arif Siregar. "Saya belum tahu berapa karyawan yang akan dipecat," tutur dia.

PT International Nickel Indonesia Tbk atau PT Inco merupakan salah satu produsen nikel utama dunia. PT Inco menghasilkan nikel dalam matte, yaitu produk setengah jadi yang diolah dari bijih laterit di fasilitas pertambangan dan pengolahan terpadu dekat Sorowako, Sulawesi.

Seperti yang dikutip dari situs resminya, sebanyak 60,8 persen saham perseroan dimiliki oleh Vale Inco dari Kanada, produsen nikel terkemuka di dunia, dan 20,1 persen oleh Sumitomo Metal Mining Co.,Ltd., Jepang, perusahaan tambang dan peleburan. Selain itu, 20,0 persen saham PT Inco dimiliki publik.

SORTA TOBING

Berita terkait

Bahlil Sebut IUPK Vale Indonesia Sudah Terbit, Beroperasi sampai 2045

4 hari lalu

Bahlil Sebut IUPK Vale Indonesia Sudah Terbit, Beroperasi sampai 2045

IUPK Vale Indonesia terbit setelah perusahaan menuntaskan divestasinya ke MIND ID.

Baca Selengkapnya

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

11 hari lalu

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

11 hari lalu

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

26 hari lalu

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

Bahlil Lahadalia mengatakan perpanjangan izin usaha tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tengah berproses.

Baca Selengkapnya

Unilever Akan PHK 7.500 Karyawan, Begini Penjelasan Lengkap CEO Hein Schumacher

44 hari lalu

Unilever Akan PHK 7.500 Karyawan, Begini Penjelasan Lengkap CEO Hein Schumacher

Unilever bakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 7.500 karyawannya di seluruh dunia. Begini penjelasan lengkap CEO Unilever

Baca Selengkapnya

MIND ID Jadi Mayoritas di Vale Indonesia, Block Voting Vale Canada dan Sumitomo Batal

26 Februari 2024

MIND ID Jadi Mayoritas di Vale Indonesia, Block Voting Vale Canada dan Sumitomo Batal

MIND ID mengkonfirmasi perjanjian block voting VCL dan SMM dibatalkan, seiring dengan pelepasan saham 14 persen saham Vale Indonesia hari ini.

Baca Selengkapnya

Seluk-beluk Aturan Hukum PHK menurut UU Cipta Kerja

20 November 2023

Seluk-beluk Aturan Hukum PHK menurut UU Cipta Kerja

Ramai beberapa perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK, bagaimana aturan hukum PHK menurut UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Pernyataan Lengkap Rumah.com Soal PHK Karyawan usai Umumkan Tutup Operasional 30 November

17 November 2023

Pernyataan Lengkap Rumah.com Soal PHK Karyawan usai Umumkan Tutup Operasional 30 November

Ucapan selamat tinggal dari Rumah.com. Mulai tanggal 1 Desember 2023 kami akan berhenti beroperasi.

Baca Selengkapnya

Rumah.com Dipastikan Tutup Akhir Bulan Ini, 61 Orang Kena PHK

17 November 2023

Rumah.com Dipastikan Tutup Akhir Bulan Ini, 61 Orang Kena PHK

Platform marketplace properti di Indonesia, Rumah.com, akan berhenti beroperasi mulai 30 November 2023 mendatang. Sebanyak 61 karyawannya terkena PHK.

Baca Selengkapnya

LinkedIn PHK 668 Karyawan, yang Kedua di Tahun Ini akibat Melambatnya Pertumbuhan

17 Oktober 2023

LinkedIn PHK 668 Karyawan, yang Kedua di Tahun Ini akibat Melambatnya Pertumbuhan

LinkedIn memberhentikan 668 karyawan pada pemotongan kedua tahun ini.

Baca Selengkapnya