Tolak Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan Tahun Depan, Serikat Pekerja Angkutan: Tak Sebanding dengan Pendapatan Kami

Reporter

Adil Al Hasan

Editor

Grace gandhi

Senin, 22 Juli 2024 22:07 WIB

Kepadatan kendaraan bermotor pada pagi hari di kawasan jalan TB Simatupang, Jakarta, Senin, 27 November 2023. Dari besaran anggaran Rp6,9 triliun untuk penanganan kemacetan, sebanyak Rp4,9 triliun merupakan Public Service Obligation (PSO) yang akan difokuskan sebagai peningkatan kualitas dan kuantitas angkutan umum. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut pemerintah berencana menerapkan wajib asuransi bagi kendaraan tahun depan. Rencana ini akan diterapkan setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan terkait tindak lanjut dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan organisasinya menolak rencana ini karena akan menambah beban bagi pekerja angkutan berbasis aplikasi, seperti ojek online, taksi online, dan kurir. Dia menyebut biaya premi asuransi yang akan dibayarkan tak sebanding dengan kondisi pendapat para pekerja angkutan berbasis aplikasi.

“Karena biaya premi asuransi yang akan dibayarkan tidak sebanding dengan kondisi pendapatan kami yang tidak menentu. Ini disebabkan tarif angkutan yang murah akibat status pengemudi sebagai mitra,” kata Lily dalam keterangan tertulis pada Senin, 22 Juli 2024. Akibat dari sistem kemitraan ini, Lily mengatakan pengemudi angkutan berbasis aplikasi tak mendapat penghasilan layak berupa upah minimum seperti pekerja lainnya.

Tak hanya itu, Lily mengatakan wajib asuransi ini juga akan menambah biaya kehidupan sehari-hari bagi pekerja angkutan berbasis aplikasi yang tak ditanggung perusahaan mitra kerja. Biaya operasional itu, kata dia, berupa pengeluaran untuk bahan bakar, parkir, cicilan kendaraan, pulsa, cicilan ponsel, atribut helm, tas, dan jaket.

“Maka kami menolak kewajiban asuransi kendaraan dan aturan lainnya yang memberatkan rakyat seperti potongan Tapera dan rencana kenaikan harga BBM,” kata dia.

Advertising
Advertising

Selain itu, Lily mengatakan SPAI menuntut pemerintah untuk mengangkat status pekerja angkutan berbasis aplikasi menjadi pekerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Langkah ini dinilai menjadi solusi dari kondisi pekerja angkutan berbasis aplikasi yang tak menentu.

Selanjutnya: “Supaya ada kepastian pendapatan dan hak pekerja...."

Berita terkait

Kemenag Sebut Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler 2024 yang Wafat Sudah Dibayarkan

8 jam lalu

Kemenag Sebut Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler 2024 yang Wafat Sudah Dibayarkan

Kementerian Agama menegaskan jemaah haji reguler yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H sudah mendapatkan asuransi jiwa

Baca Selengkapnya

6 Juta Data NPWP Diduga Bocor, Kenali Jenis dan Fungsi NPWP

8 jam lalu

6 Juta Data NPWP Diduga Bocor, Kenali Jenis dan Fungsi NPWP

NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

13 jam lalu

Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

Ada beberapa kondisi di mana seseorang ingin atau perlu menonaktifkan NPWP. Berikut syarat dan cara menonaktifkannya.

Baca Selengkapnya

Ini Syarat Bangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak 2,4 Persen

1 hari lalu

Ini Syarat Bangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak 2,4 Persen

Menengok ketentuan dan studi kasus membangun rumah sendiri bebas pajak 2,4 persen pada 2025

Baca Selengkapnya

Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

2 hari lalu

Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

Mengintip harga, spesifikasi, dan tarif PKB mobil BMW 320i CKD AT yang ditumpangi Kaesang sepulang dari KPK.

Baca Selengkapnya

Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

2 hari lalu

Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

Pemerintah berencana menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 2,4 persen atas kegiatan membangun sendiri (KMS) mulai tahun depan atau 2025.

Baca Selengkapnya

Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

2 hari lalu

Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

Pembangunan dan renovasi rumah dengan luas kurang dari 200 meter persegi tidak dikenakan pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN

Baca Selengkapnya

Analis Sebut Mulai Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2 Kali

2 hari lalu

Analis Sebut Mulai Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2 Kali

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) memungkinkan terutang PPN saat membeli material

Baca Selengkapnya

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

3 hari lalu

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.

Baca Selengkapnya

Duduk Perkara Kasus Dugaan Pungli Personel Polisi Aipda P di Samsat Kota Bekasi

3 hari lalu

Duduk Perkara Kasus Dugaan Pungli Personel Polisi Aipda P di Samsat Kota Bekasi

Personel kepolisian di Samsat Kota Bekasi, Aipda P akhirnya ditahan dan patsus buntut kasus dugaan pungli. Begini perkaranya.

Baca Selengkapnya