Cara Cek TPS Pilkada 2024 Online dan Daftar sebagai Pemilih

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Senin, 22 Juli 2024 20:45 WIB

Warga binaan pemasyarakatan (WBP) meihat calon yang akan dipilih saat pemungutan suara ulang (PSU) di TPS khusus Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Muaro Padang, Sumatera Barat, Sabtu, 13 Juli 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat melaksanakan PSU untuk calon anggota DPD RI di provinsi itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konsititusi (MK) dengan jumlah DPT sebanyak 4.088.606 orang. ANTARA/Iggoy el Fitra

TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) kini tengah melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. Proses coklit dengan mendatangi satu per satu rumah itu dilakukan sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

Warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih dapat melihat status pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Sementara (DPS) melalui situs resmi yang disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selain itu, masyarakat juga dapat mengetahui tempat pemungutan suara (TPS) dan alamat potensialnya secara daring (online).

Cara Cek TPS Pilkada 2024 Online

Adapun langkah-langkah untuk melihat alamat TPS Pilkada 2024 sebagai berikut:

  1. Kunjungi laman Cek DPT Online melalui tautan (link) https://cekdptonline.kpu.go.id.
  2. Masukkan 16 digit nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera di kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau kartu keluarga (KK).
  3. Tekan tombol ‘Langkah 2/4’.
  4. Masukkan nomor ponsel yang terhubung ke aplikasi perpesanan WhatsApp.
  5. Ketuk tombol ‘Langka 3/4’.
  6. Selanjutnya, sistem akan mengirimkan kata sandi sekali pakai atau OTP ke WhatsApp dengan masa berlaku hanya dua menit.
  7. Masukkan kode OTP, lalu tekan tombol ‘Konfirmasi’.
  8. Kemudian, sistem akan menampilkan nama dan status pemilih, NIK, nomor KK, serta nomor dan alamat potensial TPS.

Sebagai informasi, mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, tahapan penyusunan dan pemutakhiran data pemilih akan mulai dilakukan pada 31 Mei hingga 23 September 2024.

Advertising
Advertising

Oleh karena itu, masyarakat dapat memeriksa secara berkala perubahan informasi TPS hingga penetapan DPT atau DPS melalui situs Cek DPT Online.

Cara Daftar Pemilih Pilkada 2024 Online

Apabila NIK tidak ditemukan di dalam sistem Cek DPT Online KPU, maka masyarakat dapat melakukan pendaftaran dengan menekan tombol ‘Daftar’ pada laman yang sama atau langsung mengunjungi https://laporpemilih.kpu.go.id. Kemudian, masukkan NIK dan tekan tombol Lanjut.

Calon pemilih selanjutnya akan diminta memasukkan beberapa data, seperti nomor KK, nama lengkap, alamat surel (email), nomor ponsel, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, jenis kelamin, alamat dari tingkat provinsi hingga rukun tetangga/rukun warga (RT/RW), status kepemilikan e-KTP, serta status disabilitas.

Selain itu, calon pemilih Pilkada 2024 juga akan diminta mengunggah foto e-KTP atau kartu identitas anak (KIA) dan foto KK dalam format pdf, jpg, jpeg, atau png dengan ukuran maksimal 3 MB. Lalu, masukkan longitude dan latitude domisili atau tekan tombol ‘Dapatkan Lokasi’ untuk memudahkan pengisian.

Kemudian, centang bagian pernyataan bahwa data yang dimasukkan benar dan tekan tombol ‘Kirim’. Petugas dari pihak KPU selanjutnya akan melakukan verifikasi dan validasi data untuk menentukan apakah permohonan dikabulkan, sehingga pemohon bisa ditetapkan sebagai pemilih yang tercantum dalam DPT atau DPS Pilkada 2024.

Masyarakat yang berhak memilih, tetapi tidak terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat tertera sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Persyaratan dokumen yang perlu dipersiapkan adalah e-KTP dan/atau KK yang dibawa ke TPS satu jam terakhir sebelum pemungutan suara berakhir pada Rabu, 27 November 2024 dan sepanjang surat suara masih tersedia.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Manuver Politik Kaesang Jelang Pilkada 2024: Kunjungi Golkar dan PKS, Teranyar NasDem

Berita terkait

KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

40 menit lalu

KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

PDziP menyebut pasangan Masinton-Mahmud sudah dua kali dipersulit KPU Tapanuli Tengah.

Baca Selengkapnya

Andika Hazrumy Kunjungi dan Minta Restu Mantan Bupati Serang Taufik Nuriman

1 jam lalu

Andika Hazrumy Kunjungi dan Minta Restu Mantan Bupati Serang Taufik Nuriman

Andika didampingi Ketua DPD Golkar Kabupaten Serang Fahmi Hakim dalam kunjungannya itu.

Baca Selengkapnya

Pramono-Rano Karno Dekati Jakmania Melalui Nonton Bareng

1 jam lalu

Pramono-Rano Karno Dekati Jakmania Melalui Nonton Bareng

Rano Karno berjanji akan mendukung pemajuan sepak bola Jakarta apabila menang dalam Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pakar Pemilu Sebut Perpanjangan Pendaftaran Tidak Memperkecil Calon Tunggal di Pilkada

4 jam lalu

Pakar Pemilu Sebut Perpanjangan Pendaftaran Tidak Memperkecil Calon Tunggal di Pilkada

Titi Anggraini mengatakan seharusnya partai politik menghadirkan alternatif pilihan untuk mencegah calon tunggal.

Baca Selengkapnya

Kata FPI Soal Kriteria Calon Gubernur untuk Dipilih Umat Islam

5 jam lalu

Kata FPI Soal Kriteria Calon Gubernur untuk Dipilih Umat Islam

FPI menyampaikan sejumlah kriteria untuk umat Islam memilih calon di Pilkada 2024. Kalau tak ada yang sesuai mereka tak memaksakan untuk memilih.

Baca Selengkapnya

Visi dan Misi Ridwan Kamil-Suswono: Janjikan Jakarta Jadi Kota Global

6 jam lalu

Visi dan Misi Ridwan Kamil-Suswono: Janjikan Jakarta Jadi Kota Global

Pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono janjikan Jakarta sebagai kota global 2045.

Baca Selengkapnya

Komnas Sebut Tanpa Dijanjikan Ridwan Kamil, Hak Disabilitas Sudah Diatur Undang-Undang

9 jam lalu

Komnas Sebut Tanpa Dijanjikan Ridwan Kamil, Hak Disabilitas Sudah Diatur Undang-Undang

Komnas menyebut janji Ridwan Kamil soal disabilitas seharusnya bukan merupakan upaya belas kasih melainkan kewajiban negara yang harus dipenuhi.

Baca Selengkapnya

Perkuat Kemampuan SDM Awasi Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

18 jam lalu

Perkuat Kemampuan SDM Awasi Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

Bawaslu telah mengantisipasi maraknya kampanye hitam, hoaks, dan ujaran kebencian selama Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Artis Maju Pilkada 2024, Akademikus: Popularitas Saja Belum Cukup Jadi Modal Politik

19 jam lalu

Soal Artis Maju Pilkada 2024, Akademikus: Popularitas Saja Belum Cukup Jadi Modal Politik

Pengamat menilai banyaknya artis yang jadi calon kepala daerah pada Pilkada 2024 membuktikan parpol gagal mencetak kader berkualitas.

Baca Selengkapnya

PDIP Solo Bentuk Satgas Anti Politik Uang, Paslon Dilarang Bagi-bagi Sembako

19 jam lalu

PDIP Solo Bentuk Satgas Anti Politik Uang, Paslon Dilarang Bagi-bagi Sembako

Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo berharap rakyat jangan dibodohi terus dengan diiming-imingi sembako.

Baca Selengkapnya