Benih Bening Lobster NTB Kehilangan Pembeli, Petani: Saat Ini Kami Menangis

Reporter

Ikhsan Reliubun

Editor

Aisha Shaidra

Minggu, 21 Juli 2024 08:03 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti berupa benih lobster saat pengungkapan kasus penyelundupan di Mako Polairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat, 17 Mei 2024. Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan sekitar 91.246 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp19,2 miliar yang berasal dari perairan di daerah Jawa Barat. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

TEMPO.CO, Jakarta - Petani budidaya benih bening lobster atau BBL sebut pendapatan mereka belakangan makin seret. Pengakuan ini datang dari Rusman, pembudidaya udang di Teluk Jukung, Dusun Telong Elong, Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Pria 52 tahun itu bercerita, hampir dua ton lobster siap konsumsi miliknya hanya terkatung di dalam keramba, kolam budidaya. "Saat ini kami sedang menangis," kata dia kepada Tempo melalui sambungan telepon pada Jumat malam, 19 Juli 2024.

Rusman menyebut kesedihan penambak lobster mulai terasa setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono membuka kembali ekspor benih bening lobster. Izin itu tercantum dalam Peraturan Menteri KKP tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Menurut dia, peraturan itu menunjukkan KKP lebih memanjakan pemerintah Vietnam.

Adanya kebijakan izin ekspor itu dirasakan Rusman membuat petani budidaya lobster di NTB mulai kesulitan mendapatkan benih bening lobster. Berikutnya, kata Rusman, pasar untuk mendagangkan lobster ini mulai sempit. "Problem pertama kami kekurangan bibit, kedua pasar sudah tertutup," ujar dia.

Dampak lain yang terjadi di dalam negeri menurutnya, nilai benih bening makin kehilangan harga. Padahal, sebelumnya mereka masih bisa menjual lobster jenis pasir siap konsumsi berukuran 300 gram dengan harga Rp 500 ribu. Sekarang mereka hanya bisa menjual per kilogram Rp 260 ribu-Rp 280 ribu. Pasar penjualannya hanya di Bali untuk kebutuhan di wilayah pariwisata. "Jual 50 kilogram itu sudah sangat banyak," ujar dia.

Advertising
Advertising

Padahal, kata dia, jika pemerintah ingin menghidupkan masyarakat yang bergantung hidup pada lobster, tidak perlu membuka keran ekspor. Seharusnya melalui KKP, pemerintah bisa memanfaatkan masyarakat memproduksi lobster di dalam negeri. Dengan memberikan kewenangan budidaya sebesar 50 persen, 25 persen nelayan, serta 25 persen pencari pakan.

Rusman mengatakan, ide itu telah diusulkan kepada Biro Hukum Dinas KKP Lombok sejak Januari 2024, jauh sebelum Menteri Wahyu mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tersebut. Menurut dia, alasan pemerintah mengeluarkan izin ekspor dengan sasaran budidaya dilakukan oleh Vietnam dengan alasan proses budidaya di sana lebih baik, itu keliru.

Proses budi daya di NTB, misalnya tak berbeda dengan yang dilakukan di Vietnam. Kesamaannya adalah proses pertumbuhan melalui karantina selama 2-3 bulan. Setelah itu diangkut dan dipindahkan ke lubang lain untuk proses menjadi bibit dengan ukuran sebesar jari jempol. Setelah berukuran jari manis baru lobster itu bisa dikategorikan sebagai bibit dengan waktu pembibitan selama 4-5 bulan.

"Prosesnya sama seperti kami di sini," katanya, menjelaskan kesamaan budidaya yang dilakukan di Vietnam dan yang dilakukan petani di NTB. Kesamaan ini dia ketahui dari orang Vietnam yang pernah berkunjung ke lokasi budidaya. Menurut dia, padahal dengan cara serupa, pembudidaya di dalam negeri bisa diajak bekerja sama untuk memproduksi lobster yang lebih tinggi.

Rusman mengatakan, keran ekspor membuat kuota lobster di Vietnam bertambah banyak dan bisa memenuhi permintaan di negara-negara lain, seperti Malaysia, Singapura, Cina, dan lainnya. Para pembeli negara lain pun tak perlu ke Indonesia karena selain kebutuhan lobster terpenuhi, ongkos ke sini pun mahal. "Kebutuhan bibit di Vietnam itu semua dari masyarakat Indonesia," ujar dia.

Di balik harga yang merosot dan tak ada pembeli, membuat lobster yang dibudidaya Rusman di 130 lubang tak bisa dipanen. Sementara ongkos pakan yang dia keluarkan sehari bisa Rp 1,8 juta. Padahal, kalau bisa dijual, lobster yang bisa dipanen sebanyak 3,5 ton. "Tapi mau jual ke mana? Tidak ada pembeli," ucap dia, yang mulai membudidaya udang sejak 1998 itu.

Dia mengatakan, keterpurukan harga lobster itu bukan saja membuatnya menjerit. Para petani lain di NTB yang mencapai sekitar 6 ribu-7 ribu pembudidaya, mengalami hal serupa. "Orang sekarang gelang kepala, bersedih, mengapa nasib kami seperti ini," ucap dia.

Abdullah, nelayan pembudi daya lobster di Teluk Jukung, mengeluhkan senada. Saat ini harga lobster memang turun drastis. Selain harga merosot, hampir tak ada pembeli di sana. Pemilik 12 keramba yang menampung 800 lobster siap konsumsi ini mengatakan, bahwa pemerintah bahkan tak punya solusi mengatasi masalah yang dialami petani lobster tersebut.

"Menurut kami penyebabnya di sini karena, keran ekspor dibuka," katanya kepada Tempo melalui sambungan telepon, Kamis malam, 18 Juli 2024. Sebelum izin ekspor dibuka, kata pria 38 tahun ini, para pengusaha dari Malaysia, Singapura, dan Cina, kerap berkunjung mencari udang di tempat pembudidaya.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Tb. Haeru Rahayu, merespons keluhan harga lobster merosot dan tak ada pembeli karena pemerintah membuka kembali keran ekspor. Dia mengatakan, tentang harga lobster konsumsi, fluktuasi harga mengikuti mekanisme pasar. "Harga lobster ditentukan oleh ukuran, jenis, dan kualitasnya," kata dia, melalui aplikasi perpesanan, Jumat malam, 20 Juli 2024. Haeru tak menjawab saat ditanya soal Peraturan Menteri KKP itu sangat memengaruhi harga dan kebutuhan lobster dari dalam negeri.

Pilihan editor: KKP Ungkap Titik Rawan Penyelundupan Benih Bening Lobster

IKHSAN RELIUBUN

Berita terkait

Penjabat Gubernur NTB: MoU KKPD Bank NTB Syariah dan Pemprov NTB untuk Pengelolaan Keuangan Daerah yang Transparan

4 hari lalu

Penjabat Gubernur NTB: MoU KKPD Bank NTB Syariah dan Pemprov NTB untuk Pengelolaan Keuangan Daerah yang Transparan

KKPD merupakan kartu kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD. Dan sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati, maka Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pada bank yang bekerja sama.

Baca Selengkapnya

KPK Sedang Cari Tindak Pidana Korupsi dalam Kasus Tambang Ilegal di Lombok Barat

15 hari lalu

KPK Sedang Cari Tindak Pidana Korupsi dalam Kasus Tambang Ilegal di Lombok Barat

Dian mengatakan jika ditemukan tindak pidana korupsi dalam kasus tambang ilegal di sana, KPK akan segera mengusut lebih lanjut.

Baca Selengkapnya

Pelaku Penyelundupan Benih Bening Lobster Diupah Rp5 Juta, BC Batam Buru Aktor Utama

18 hari lalu

Pelaku Penyelundupan Benih Bening Lobster Diupah Rp5 Juta, BC Batam Buru Aktor Utama

Diduga 6 penyelundup benih bening lobster itu sudah menyiapkan diri dengan cara tidak membawa paspor dan KTP.

Baca Selengkapnya

Tim Patroli Bea Cukai Batam Kejar Hingga Kandaskan Kapal Cepat Penyelundup Benih Lobster

20 hari lalu

Tim Patroli Bea Cukai Batam Kejar Hingga Kandaskan Kapal Cepat Penyelundup Benih Lobster

Kapal cepat penyelundup benih lobster itu kandas di Pulau Joyo lalu orang-orangnya kabur ke daratan. Benih lobster itu akan dibawa ke Vietnam.

Baca Selengkapnya

KLHK Selidiki Tambang Emas Ilegal di Hutan Produksi NTB yang Beromzet Rp 1 Triliun per Tahun

21 hari lalu

KLHK Selidiki Tambang Emas Ilegal di Hutan Produksi NTB yang Beromzet Rp 1 Triliun per Tahun

Tim Gakkum KLHK masih di lokasi tambang emas ilegal di wilayah Sekotong, NTB untuk mengumpulkan bahan dan keterangan

Baca Selengkapnya

KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp 13,2 Miliar, Pelaku Kabur

23 hari lalu

KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp 13,2 Miliar, Pelaku Kabur

KKP mengungkap penyelundupan benih bening lobster senilai Rp 13,2 miliar. Namun tak berhasil menangkap pelaku.

Baca Selengkapnya

KPK Beberkan Persoalan Tambang Emas hingga Pengelolaan Air di Gili kepada Kejati NTB

24 hari lalu

KPK Beberkan Persoalan Tambang Emas hingga Pengelolaan Air di Gili kepada Kejati NTB

KPK mendorong perbaikan tata kelola SDA di Provinsi NTB untuk mencegah dan menindak potensi korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Delapan Hari Dicari, Pendaki Gunung Rinjani Asal Jakarta Ditemukan Meninggal Dunia

25 hari lalu

Delapan Hari Dicari, Pendaki Gunung Rinjani Asal Jakarta Ditemukan Meninggal Dunia

Jasad pendaki berhasil dideteksi oleh drone thermal pada Selasa (8/10) sekitar pukul 10.30 Wita di kedalaman ratusan meter dari lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya

KPK Berupaya Cegah Korupsi pada Tata Kelola Pertambangan di NTB

28 hari lalu

KPK Berupaya Cegah Korupsi pada Tata Kelola Pertambangan di NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V mengadakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat kemarin, 4 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Marak Masalah Pertambangan di NTB, KPK Dorong Sinergi Pemda dan Kementerian

29 hari lalu

Marak Masalah Pertambangan di NTB, KPK Dorong Sinergi Pemda dan Kementerian

KPK mendorong agar Pemprov NTB bersinergi dengan kementerian dalam perbaikan tata kelola pertambangan.

Baca Selengkapnya