INFO BISNIS - Pemerintah Provinsi NTB melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Bank NTB Syariah tentang Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Ruang rapat Kantor Pusat Bank NTB Syariah, Rabu, 30 Oktober 2024.
KKPD merupakan kartu kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD. Dan sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati, maka Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pada bank yang bekerja sama.
Penjabat (Pj) Gubernur NTB Hassanudin mengapresiasi pihak Bank NTB Syariah yang terus berinovasi membangun sistem keuangan yang aman. MoU ini menjadi landasan penting untuk meningkatkan kerjasama membangun sistem keuangan yang lebih transparan dan efisien.
Penggunaan Kartu Kredit bertujuan meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, meminimalisasi uang tunai, mengurangi fraud dari transaksi tunai, dan mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan.
"Ini merupakan upaya bank daerah untuk mendorong tata kelola dan sistem keuangan daerah yang transparan serta lebih baik kedepan," kata Hassannudin.
Menurut Hassanudin Bank NTB Syariah mempunyai tanggung jawab moral kepada masyarakat NTB. Untuk itu bank daerah harus terus berinovasi dan mampu berkompetisi dengan bank-bank umum lainnya.
Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Raharjo menjelaskan Bank NTB Syariah menjadi salah satu bank daerah yang mengalami pertumbuhan yang sangat baik dari tahun ke tahun.
"MoU ini merupakan ikhtiar kami untuk memberikan layanan non tunai kepada pemerintah daerah,” kata Kukuh.
Kukuh menjelaskan layanan yang diberikan itu menjadi bukti bahwa bank daerah NTB mampu menjangkau layanan-layanan yang lebih luas dengan inovasi dengan sistem yang transparan. (*)