Pemerintah Berencana Wajibkan Kendaraan Bermotor Diikutkan Asuransi TPL, Apa Itu?

Editor

Nurhadi

Jumat, 19 Juli 2024 10:46 WIB

Sejumlah kendaaran terjebak kemacetan saat melintas di Jalan Pasar Senen, Jakarta, Senin, 1 Juli 2024. Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau kepada para pengguna jalan raya untuk menghindari kepadatan lalu lintas imbas adanya kegiatan Hari Bhayangkara dan Pesta Rakyat di Monumen Nasional (Monas). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana mewajibkan setiap kendaraan bermotor, seperti motor dan mobil, untuk diikutsertakan asuransi third party liability (TPL) mulai awal tahun depan. Lantas, apa itu asuransi TPL?

Asuransi TPL atau asuransi tanggung jawab pihak ketiga adalah produk asuransi kendaraan yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang dirugikan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.

Amanat ini berasal dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK). Dalam Pasal 39A ayat (1) Bab VI mengenai Perasuransian, dinyatakan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan.

Selain itu, ayat (3) menyebutkan bahwa pemerintah dapat mewajibkan kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar premi atau kontribusi sebagai salah satu sumber pendanaan.

Asuransi wajib yang dimaksud dalam undang-undang ini dapat mencakup program asuransi seperti asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Advertising
Advertising

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela.

Asuransi kendaraan bermotor menawarkan manfaat signifikan bagi pemilik kendaraan, termasuk rasa tenang karena kendaraan terlindungi dan ketersediaan dana untuk perbaikan atau penggantian saat terjadi kerugian.

Ada dua jenis pertanggungan asuransi kendaraan bermotor, yaitu comprehensive (all risk) dan total loss only (TLO).

1. Comprehensive (All Risk)

Asuransi ini mencakup risiko kerugian secara keseluruhan, baik kecil maupun besar, termasuk kehilangan. Biaya polis asuransi ini biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan polis lainnya karena manfaat yang ditawarkan lebih lengkap.

Manfaat atau keuntungan dari asuransi mobil All Risk antara lain:

- Menanggung Segala Jenis Kerusakan: Meski tarifnya lebih mahal, asuransi ini menanggung semua jenis kerusakan, baik kecil maupun besar, termasuk kehilangan.

- Memberi Manfaat yang Besar: Dengan tarif yang lebih tinggi, manfaat pertanggungan yang didapatkan juga sangat besar.

2. Total Loss Only (TLO)

Asuransi ini hanya memberikan jaminan penggantian jika kendaraan mengalami kerusakan yang nilainya mencapai ≥ 75 persen dari nilai kendaraan atau hilang.

Asuransi kendaraan bermotor sangat penting dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor dan juga oleh bank atau perusahaan pembiayaan yang memberikan kredit kepemilikan kendaraan bermotor.

Pilihan Editor: OJK Tunggu Pemerintah Terbitkan PP Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor

Berita terkait

Kemenag Sebut Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler 2024 yang Wafat Sudah Dibayarkan

21 jam lalu

Kemenag Sebut Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler 2024 yang Wafat Sudah Dibayarkan

Kementerian Agama menegaskan jemaah haji reguler yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H sudah mendapatkan asuransi jiwa

Baca Selengkapnya

Bisa secara Offline maupun Online, Begini Cara Blokir STNK

1 hari lalu

Bisa secara Offline maupun Online, Begini Cara Blokir STNK

Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perlu dilakukan ketika kendaraan bermotor yang Anda miliki sudah tidak lagi menjadi tanggung jawab Anda.

Baca Selengkapnya

Arus Lalu Lintas di Puncak Macet Parah, Polres Bogor: 487 Ribu Kendaraan Melintas selama Libur Panjang

2 hari lalu

Arus Lalu Lintas di Puncak Macet Parah, Polres Bogor: 487 Ribu Kendaraan Melintas selama Libur Panjang

Polres Bogor mencatat selama libur panjang, total kendaraan yang melintas di Jalur Puncak, baik yang masuk maupun keluar mencapai 487.799 unit.

Baca Selengkapnya

Volume Kendaraan yang Tinggalkan Jabodetabek Alami Penurunan, Menuju Puncak Masih Ramai

3 hari lalu

Volume Kendaraan yang Tinggalkan Jabodetabek Alami Penurunan, Menuju Puncak Masih Ramai

PT Jasamarga Metropolitan Tollroad menyebut, H-1 libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW terpantau 120.949 kendaraan meninggalkan Jabodetabek.

Baca Selengkapnya

561 Ribu Lebih Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Menjelang Libur Maulid Nabi

3 hari lalu

561 Ribu Lebih Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Menjelang Libur Maulid Nabi

Jasa Marga mencatat lebih dari 561 ribu kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek menjelang libur Maulid Nabi.

Baca Selengkapnya

Libur Panjang Maulid Nabi, Volume Lalu Lintas Kendaraan Masih Meningkat di Sekitar Tol Jawa Barat

3 hari lalu

Libur Panjang Maulid Nabi, Volume Lalu Lintas Kendaraan Masih Meningkat di Sekitar Tol Jawa Barat

Jasamarga Metropolitan Tollroad Plaza Tol Cililitan mengungkapkan masih terjadi peningkatan volume kendaraan di sekitar tol Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Libur Panjang Maulid Nabi, Volume Lalu Lintas Tol Luar Pulau Jawa Alami Kenaikan

3 hari lalu

Libur Panjang Maulid Nabi, Volume Lalu Lintas Tol Luar Pulau Jawa Alami Kenaikan

Jasamarga Nusantara Tollroad mengatakan terjadi peningkatan volume lalu lintas di tiga ruas tol regional nusantara selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Duduk Perkara Kasus Dugaan Pungli Personel Polisi Aipda P di Samsat Kota Bekasi

3 hari lalu

Duduk Perkara Kasus Dugaan Pungli Personel Polisi Aipda P di Samsat Kota Bekasi

Personel kepolisian di Samsat Kota Bekasi, Aipda P akhirnya ditahan dan patsus buntut kasus dugaan pungli. Begini perkaranya.

Baca Selengkapnya

OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Usaha ke Jiwasraya dan Berdikari Insurance

6 hari lalu

OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Usaha ke Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance kena sanksi oleh OJK karena dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan yang ada di bidang perasuransian.

Baca Selengkapnya

Cara Membuat SIM C Termasuk Memperpanjangnya

9 hari lalu

Cara Membuat SIM C Termasuk Memperpanjangnya

Cara membuat SIM C atau memperpanjangnnya tak terlalu sulit. Simak artikel ini.

Baca Selengkapnya