Pemda Yogyakarta Tutup 4 Tambang Ilegal dan Stop Aktivitas Penambangan di 32 Titik Lainnya
Reporter
Pribadi Wicaksono (Kontributor)
Editor
Martha Warta Silaban
Kamis, 18 Juli 2024 05:00 WIB
TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belakangan gencar melakukan penindakan aktivitas penambangan di berbagai kabupaten/kota provinsi itu pasca munculnya aduan masyarakat dan beredar di media sosial.
Aktivitas tambang ilegal, terutama galian C itu, turut menjadi sorotan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X karena beberapa diantaranya berpotensi mengancam kawasan lindung karst dan pemukiman warga seperti terjadi di Kabupaten Gunungkidul.
"Saat ini kami telah melakukan penutupan empat lokasi penambangan ilegal, tiga di Kabupaten Gunungkidul dan satu di Kabupaten Bantul," kata Kepala Dinas PUPESDM DIY Anna Rina Herbranti Rabu 17 Juli 2024.
Anna mengatakan tiga lokasi kegiatan penambangan tanah ilegal di Gunungkidul yang ditutup tersebar di Kalurahan Serut dan Kalurahan, Rejosari, Kecamatan Gedangsari dan Kalurahan Tancep Kecamatan Ngawen. Sedangkan di Kabupaten Bantul, lokasi penambangan ilegal yang ditutup berada di Kalurahan Sitimulyo, Kecamatan Piyungan.
Selain empat lokasi itu, Anna mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat untuk penghentian aktivitas tambang ilegal pada 32 lokasi di DIY lainnya.
"Dari 32 titik penambangan ilegal tersebut, baru delapan lokasi yang memegang izin eksplorasi namun belum lengkap sepenuhnya," kata dia.
Lokasi penambangan terbanyak yang diminta menghentikan aktivitasnya itu berada di Kabupaten Kulon Progo yakni sebanyak 15 titik yang terbagi menjadi 13 kegiatan tambang di sungai dan dua di wilayah darat.
Selanjutnya, ada 11 lokasi di Kabupaten Bantul yang meliputi tujuh titik penambangan di sungai dan empat di darat.
Untuk lokasi yang berada di Kabupaten Gunung Kidul dan Sleman, masing-masing terdapat tiga titik tambang ilegal yang semuanya berada di wilayah darat.
"Semua kegiatan penambangan harus berhenti sebelum dokumen perizinan dilengkapi," kata dia.
Dari temuan di lapangan, ujar Anna, sejumlah pihak yang melakukan aktivitas penambangan itu diketahui baru mengantongi izin dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Kelengkapan izin tersebut disebut masih kurang karena belum dilengkapi dokumen lingkungan.
"Jadi kami tidak hanya menghentikan aktivitas penambangan saja, tapi juga mewajibkan perusahaan penambang menata kembali lahan,” imbuhnya.
Proses penutupan tambang ilegal itu tak hanya meliputi aktivitas penambangannya saja di lokasi. Namun juga termasuk proses pengangkutan dan penjualan galian tanah.
Sebelumnya ramai sorotan penambangan tanah uruk tol di Kabupaten Gunungkidul yang lokasinya mepet dan mengancam pemukiman warga.
"Jangan sampai kerusakan pemukiman warga akibat penambangan makin bertambah. Perusahaan yang melakukan penambangan itu harus bertanggung jawab memperbaiki lokasi yang ditambang,” kata Anna.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X pada awal Juli ini menginstruksikan semua penambangan ilegal di wilayah itu agar ditindak tegas. Sultan juga meminta keterlibatan dan tanggungjawab pemerintah kabupaten mengawasi dan mengatasi tambang ilegal di wilayahnya.
Sultan meminta para penambang yang sudah mengantongi izin juga menaati aturan yang berlaku. “Misalnya di Gunungkidul, aktivitas penambangan dilakukan di kawasan karst yang dilarang, semua ada aturannya," kata dia.
Pilihan Editor: Jogja International Kite Festival 2024 Segera Digelar, Catat Lokasi dan Tanggalnya