Karpet Merah Investor IKN: Menilik HGU 190 Tahun dan HGB 160 Tahun yang Baru Diresmikan

Reporter

Khumar Mahendra

Editor

Dwi Arjanto

Minggu, 14 Juli 2024 07:15 WIB

Proyek pembangunan Bangunan Gedung dan Kawasan Kementerian Koordinator 3 di IKN. ANTARA/HO-PT Waskita Beton Precast/am.

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo memberikan izin agar investor IKN atau Ibu Kota Nusantara bisa mendapat Hak Guna Usaha alias HGU di IKN hingga 190 tahun untuk dua siklus.

Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Kamis, 11 Juli 2024.

Pasal 9 beleid tersebut, menyebutkan pemerintah mengobral Hak Guna Usaha (HGU) dengan jangka waktu hingga 95 tahun, yang bisa diperpanjang hingga dua siklus. Artinya pemodal memiliki hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara di IKN sampai 190 tahun.

Selain HGU, hak guna bangunan atau HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama. Kemudian, dapat dilakukan perpanjang melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. Artinya, HGB diizinkan hingga 160 tahun. Aturan ini disebutkan pada Pasal 9 ayat 2 (c) Perpres Nomor 75 Tahun 2024.

Menilik lebih jauh, beleid konsesi HGU 190 tahun dan HGB 160 tahun dalam UU IKN ini telah dikemas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara atau IKN. Aturan itu diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 6 Maret 2023.

Dalam aturannya, siklus pertama ini dibagi menjadi beberapa bagian. Pertama, pemberian hak dengan jangka waktu paling lama 35 tahun, kedua perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan terakhir pembaruan hak, paling lama 35 tahun. Adapun perpanjangan dan pembaharuan HGU diberikan sekaligus setelah HGU digunakan atau dimanfaatkan secara efektif sesuai tujuan pemberian haknya.

Advertising
Advertising

Sedangkan ketentuan perpanjangan HGU untuk siklus kedua, investor dapat kembali mengajukan dalam tenggat 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir. Setelah mendapatkan izin HGU untuk 95 tahun selanjutnya, pengusaha harus memanfaatkan izin sesuai perjanjian pemanfaatan tanah. Meski begitu, Pemerintah hanya mengabulkan permohonan siklus kedua jika investor memenuhi kriteria.

Kriteria tersebut antara lain tanah yang dikelola masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; dan pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang.

Berbeda dengan HGU, Pemerintah memberikan jangka waktu Hak Guna Bangunan atau HGB di atas HPL selama 80 tahun untuk siklus pertama. Konsesi dapat diperpanjang ke siklus kedua dengan jangka waktu yang sama. Perpanjangan siklus HGB dapat dilakukan, jika pada siklus pertama telah dilakukan diperjanjikan. Juga, setelah dilakukan evaluasi bersama antara Otorita IKN dengan kementerian terkait.

Meski diklaim mendatangkan investor, Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika menyebut pemberian HGU sampai 190 tahun dan HGB 160 tahun adalah kebijakan yang lebih buruk dari masa penjajahan Belanda di Indonesia. Menurutnya, UU Agraria Kolonial (Agrarische Wet 1870) saja hanya membolehkan hak konsesi perkebunan kepada investor paling lama 75 tahun.

Tak hanya itu, kebijakan pemerintah tersebut dinilai merugikan masyarakat lokal. “Peningkatan durasi HGU dapat merugikan masyarakat lokal dan lingkungan, fokus investor beralih dari keuntungan jangka pendek menjadi jangka panjang,” ujar Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional atau UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat melalui keterangan tertulis, pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Insentif HGU, menurutnya, berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan antara keuntungan investor IKN, pemerataan ekonomi, dan keberlanjutan lingkungan. Penetapan kriteria ketat guna melenggangkan pemberian HGU di IKN selama itu, menurut Achmad, masih meningkatkan kecemasan terkait lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan tanah.

KHUMAR MAHENDRA | HENDRIK KHOIRUL MUHID | ANDIKA DWI | RIRI RAHAYU | MOHAMMAD HATTA MUARABAGJA
Pilihan editor: Jokowi Teken Perpres Kebut Pembangunan IKN Investor Bisa Pakai HGU 190 Tahun

Berita terkait

Mengenal IKNOW, Aplikasi Daftar Diri Jika Ingin Banget Berkunjung ke IKN

9 jam lalu

Mengenal IKNOW, Aplikasi Daftar Diri Jika Ingin Banget Berkunjung ke IKN

Otorita IKN telah membuka IKN bagi masyarakat, tetapi harus daftarkan diri lewat aplikasi IKNOW. Apakah IKNOW itu?

Baca Selengkapnya

Ingin Banget Berkunjung ke IKN? Daftar Dulu Melalui Aplikasi IKNOW

17 jam lalu

Ingin Banget Berkunjung ke IKN? Daftar Dulu Melalui Aplikasi IKNOW

Mulai Senin, 16 September 2024, masyarakat dapat berkunjung ke IKN. Namun, harus mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi IKNOW.

Baca Selengkapnya

Warga Berau dan Daerah Lain di Kaltim Dikejutkan Gempa Darat M5,5: Terasa Banget

1 hari lalu

Warga Berau dan Daerah Lain di Kaltim Dikejutkan Gempa Darat M5,5: Terasa Banget

Belum ada konfirmasi dari BMKG atas info guncangan gempa Berau yang sampai juga ke kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Selain Aguan dengan Swissotel Nusantara, Ini Daftar Konglomerat yang Bangun Hotel di IKN

1 hari lalu

Selain Aguan dengan Swissotel Nusantara, Ini Daftar Konglomerat yang Bangun Hotel di IKN

Jokowi sempat ragu Hotel Swissotel Nusantara milik Aguan di IKN akan selesai September ini. Ini deretan pengusaha bangun hotel di IKN selain Aguan.

Baca Selengkapnya

Selain Hotel Swissotel Nusantara di IKN, Berikut Sederet Usaha dan Bisnis Milik Aguan

1 hari lalu

Selain Hotel Swissotel Nusantara di IKN, Berikut Sederet Usaha dan Bisnis Milik Aguan

Sugianto Kusuma alias Aguan pimpinan konsorsium Nusantara merampungkan pembangunan Swissotel Nusantara di IKN. Apa saja usaha yang digeluti Aguan?

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Hotel Swissotel Nusantara Milik Konsorsium Pimpinan Aguan di IKN, Begini Proses Pembangunannya

1 hari lalu

Jokowi Resmikan Hotel Swissotel Nusantara Milik Konsorsium Pimpinan Aguan di IKN, Begini Proses Pembangunannya

Jokowi sempat ragu Hotel Swissotel Nusantara milik konsorsium pimpinan Aguan di IKN akan selesai September ini. Ini kilas balik pembangunan hotelnya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tak akan Hadiri Pelantikan Anindya Bakrie sebagai Ketua Kadin Hari Ini

1 hari lalu

Jokowi Tak akan Hadiri Pelantikan Anindya Bakrie sebagai Ketua Kadin Hari Ini

Deputi Protokol dan Sekretariat Presiden Yusuf Permana mengonfirmasi Presiden Jokowi tidak akan menghadiri pelantikan Anindya Bakrie Ketua Umum Kadin.

Baca Selengkapnya

Masyarakat Bisa Berkunjung ke Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa IKN, Kuota 300 Orang Sehari

1 hari lalu

Masyarakat Bisa Berkunjung ke Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa IKN, Kuota 300 Orang Sehari

Pembukaan Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa Nusantara IKN dilakukan agar masyarakat bisa melihat langsung perkembangan pembangunan ibu kota baru.

Baca Selengkapnya

Jokowi Berkantor di IKN, Warga Terdampak Proyek Jalan Tol Tagih Ganti Rugi

1 hari lalu

Jokowi Berkantor di IKN, Warga Terdampak Proyek Jalan Tol Tagih Ganti Rugi

Warga terdampak proyek Ibu Kota Nusantara berharap Presiden Jokowi yang berkantor di IKN bisa segera memenuhi hak warga yang terdampak proyek IKN.

Baca Selengkapnya

Jokowi Berkantor di IKN, Masyarakat Adat Pemaluan: Kami Ingin Berkeluh Kesah

1 hari lalu

Jokowi Berkantor di IKN, Masyarakat Adat Pemaluan: Kami Ingin Berkeluh Kesah

Masyarakat adat di Kelurahan Pemaluan menyampaikan sejumlah harapannya ke Jokowi yang kini mulai berkantor di IKN.

Baca Selengkapnya