Temui Mahfud Md, Jusuf Hamka Bahas Rencana Tagih Utang Rp 800 Miliar ke Pemerintah

Reporter

Adil Al Hasan

Editor

Aisha Shaidra

Sabtu, 13 Juli 2024 19:23 WIB

Pengusaha Jusuf Hamka memberikan keterangan usai bertemu Pakar Hukum Tata Negara Mahfud Md di Kawasan Patra Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 13 Juli 2024. Tempo/Adil Al Hasan

TEMPO.CO, Jakarta -Pengusaha Jusuf Hamka menyambangi kediaman mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md, di Patra Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu pagi, 13 Juli 2024. Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 90 menit itu, Jusuf mengaku berdiskusi dan meminta rekomendasi kepada Mahfud atas utang-piutang negara terhadap dirinya yang belum rampung.

Kepada Mahfud, Jusuf mengatakan ingin mengajukan gugatan class action atas perkara utang negara. Dia menyebut latar belakang gugatan itu adalah surat Mahfud Md sebagai Menkopolhukam kepada Menteri Keuangan agar negara membayar utang kepada Jusuf. Dalam surat itu, kata Jusuf, Mahfud memberikan tenggat hingga Juni 2024. “Saya konfirmasi ke Pak Mahfud, dan benar," kata Jusuf kepada Tempo saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 13 Juli 2024.

Jusuf berencana menagih utang Rp 800 miliar ke pemerintah. Utang tersebut terkait deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Rp 78 miliar di Bank Yakin Makmur (Yama). Bank Yama gagal mengembalikan deposito tersebut saat krisis moneter 1998. PT Citra Marga Nusaphala Persada merupakan perusahaan bisnis jalan tol.

Jusuf bercerita dalam pertemuan itu Mahfud Md mengaku bertanya kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas utang-piutang ini. Menurut Jusuf, Mahfud saat itu berujar fenomena tarik-ulur bos jalan tol dengan negara itu termasuk korupsi dan bisa dipidana. “Pak Mahfud pernah menanyakan ke salah satu pimpinan KPK, Pak bagaimana kalau ceritanya seperti ini, itu korupsi, memperkaya orang lain, merugikan negara, unsur korupsi,” kata Jusuf.

Oleh karena itu, Jusuf bersama penasihat hukumnya, Hamid Basyaid, berencana akan melancarkan gugatan class action atas kasus ini. Gugatan ini merupakan jenis gugatan perdata atas kerugian yang disebabkan oleh pihak lain. “Itu kenapa saya mau gugat class action. Itu juga melanggar HAM, itu hak asasi kami,” kata dia.

Advertising
Advertising

Selain itu, Jusuf menyebut Mahfud Md juga memberikan keterangan kalau peristiwa utang-piutang dirinya dengan negara ini merupakan bentuk tindak pidana. Salah satu celahnya, kata dia, negara menghalangi hak warga negara sehingga merugikan negara sendiri. “Dia bisa dipidana. Keputusan hukum saja tidak ditaati. Sudah ada kompromi, tau-tau dibatalkan juga,” kata dia.

Jusuf menilai fenomena ini terjadi lantaran tak ada kesetaraan negara dan warga dalam sengketa utang-piutang. Dia menyebut peristiwa yang sering terjadi bahwa negara bisa merampas harta milik warga apabila tak bisa bayar hutang, tapi warga ke negara tak demikian.

“Negara kalau punya piutang ke warga, negara bisa memaksa, menyandera, memblokir rekening, menyita barang-barang, tapi warga ke negara tidak bisa. Itulah hukum kita,” kata dia. Oleh karena itu, Jusuf menyebut gugatan class action ini bertujuan untuk menyetarakan posisi negara dan warga dalam sengketa utang-piutang.

Dalam keterangan terpisah, penasihat hukum Jusuf, Hamid Basyaid, mengatakan dirinya masih mempersiapkan secara matang rencana gugatan ini. Dia juga belum memberikan jumlah detail berapa utang negara ke Jusuf yang tak dibayar. “Semua masih digodok matang-matang,” kata Hamid saat dihubungi pada Sabtu sore hari ini.

Namun, dalam keterangannya usai mendampingi Jusuf bertemu Mahfud, Hamid mengatakan kasus utang-piutang kliennya dengan negara ini karena ada aturan yang tak simetris, terutama negara dan warga negara yang berkaitan dengan utang. Oleh karena itu, rencana gugatan class action ini akan diajukan. “Jadi kita mau uji judicial review (JR) bahwa jika negara berhutang kepada warga negara dan itu banyak sekali," kata Hamid.

Pilihan editor: Jusuf Hamka Soroti Soal Kemiskinan dan Kesulitan Pendidikan di Jakarta

Berita terkait

Arsjad Rasjid Didongkel dari Ketua Umum Kadin, Ini Kilas Balik Penetapannya sebagai Ketua TPN Ganjar-Mahfud

9 jam lalu

Arsjad Rasjid Didongkel dari Ketua Umum Kadin, Ini Kilas Balik Penetapannya sebagai Ketua TPN Ganjar-Mahfud

Arsjad Rasjid dilengserkan sebagai Ketua Umum Kadin. Berikut Penetapannya sebagai Ketua Pemenangan Ganjar-Mahfud Md di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Keberpihakan Arsjad Rasjid di Pilpres 2024 Jadi Alasannya Didongkel dari Ketua Umum Kadin?

11 jam lalu

Keberpihakan Arsjad Rasjid di Pilpres 2024 Jadi Alasannya Didongkel dari Ketua Umum Kadin?

Arsjad Rasjid didongkel dari jabatan sebagai Ketua Umum Kadin. Benarkah lantaran keberpihakannya kepada Ganjar-Mahfud Md dalam Pilpres 2024?

Baca Selengkapnya

Mengintip Terowongan Silaturahmi yang Dikunjungi Paus Fransiskus, Seluk-beluk, Fasilitas dan Akses Umum

8 hari lalu

Mengintip Terowongan Silaturahmi yang Dikunjungi Paus Fransiskus, Seluk-beluk, Fasilitas dan Akses Umum

Terowongan Silaturahmi dibangun dengan panjang 33,8 meter, tinggi 3 meter, lebar 4,5 meter dengan total luas terowongan 339,97 meter persegi.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Pernah Menunjuk Faisal Basri Jadi Satgas TPPU, Bongkar Kasus Impor Emas Senilai Rp 189 Triliun

8 hari lalu

Mahfud Md Pernah Menunjuk Faisal Basri Jadi Satgas TPPU, Bongkar Kasus Impor Emas Senilai Rp 189 Triliun

Mahfud Md pernah menunjuk Faisal Basri jadi Satgas TPPU. Ini hasil temuan bersama timnya, termasuk bongkar kasus impor emas senilai Rp 189 triliun.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Mahfud Md Menunjuk Faisal Basri sebagai Tenaga Ahli Satgas TPPU

10 hari lalu

Kilas Balik Mahfud Md Menunjuk Faisal Basri sebagai Tenaga Ahli Satgas TPPU

Faisal Basri pernah berkontribusi sebagai tim Satgas TPPU setelah ditunjuk Mahfud Md saat menjabat sebagai Menko Polhukam.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Wafat, Anies Baswedan hingga Mahfud Md Ucapkan Belasungkawa

11 hari lalu

Faisal Basri Wafat, Anies Baswedan hingga Mahfud Md Ucapkan Belasungkawa

Wafatnya Faisal Basri meninggalkan duka, bukan hanya bagi keluarga, tapi dari sejumlah tokoh di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Sebut Pemilu 2024 Paling Brutal dari Jusuf Kalla, Mahfud MD hingga Cak Imin

21 hari lalu

Ramai-ramai Sebut Pemilu 2024 Paling Brutal dari Jusuf Kalla, Mahfud MD hingga Cak Imin

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskanda sebut Pemilu 2024 paling brutal. Selain Cak Imin, Jusuf Kalla dan Mahfud MD pun mengatakan hal sama.

Baca Selengkapnya

Singgung Revisi UU Pilkada, Mahfud Md: Itu Hanya Upaya Loloskan Kaesang

24 hari lalu

Singgung Revisi UU Pilkada, Mahfud Md: Itu Hanya Upaya Loloskan Kaesang

Mahfud Md., menyoroti keputusan Badan Legislasi DPR yang menyepakati hasil pembahasan RUU Pilkada hanya untuk meloloskan Kaesang di pilkada.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut Masa Depan Demokrasi RI Suram jika Koridor Konstitusi Dilanggar

25 hari lalu

Mahfud Md Sebut Masa Depan Demokrasi RI Suram jika Koridor Konstitusi Dilanggar

Mahfud Md., meminta pimpinan partai politik dan DPR tidak melanggar konstitusi dalam pengesahan RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya

Pemegang Polis Wanaartha Layangkan Gugatan Class Action ke OJK, Ahli Hukum Perdata: Salah Sasaran

25 hari lalu

Pemegang Polis Wanaartha Layangkan Gugatan Class Action ke OJK, Ahli Hukum Perdata: Salah Sasaran

Ahli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga Koesrianti menilai gugatan pemegang polis Wanaartha Life ke OJK adalah salah sasaran. Ini penjelasannya.

Baca Selengkapnya