Sehari Setelah Jokowi Teken Perpres Percepatan IKN, Otorita Gelar Rapat di PUPR

Jumat, 12 Juli 2024 17:35 WIB

Gedung Kementerian PUPR. Foto : Kementerian PUPR

TEMPO.CO, Jakarta - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menggelar rapat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jumat, 12 Juli 2024. Pertemuan itu dilaksanakan sehari setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Perpres Nomor 75 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pembangunan IKN.

Rapat tersebut diikuti sejumlah pejabat, di antaranya Menteri PUPR sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, Pelaksana Tugas Wakil Kepala Otorita IKN Raja Juli Antoni, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono dan serta Sekretaris Otorita IKN.

Rapat tersebut berlangsung sekitar tiga jam, terhitung setelah jam salat Jumat dan istirahat makan siang. Basuki terlihat masuk gedung Kementerian PUPR sekitar pukul 12.30. Namun, ia tidak menerima permintaan wawancara doostop dari wartawan.

Informasi rapat lalu disampaikan Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja. Endra secara gamblang menyatakan akan ada rapat soal Perpres 75.

Akan tetapi, Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos membantah pertemuan tersebut membahas Perpres 75. Ketika keluar dari kantor PUPR sekitar 16.13, Jaka mengaku pertemuan itu hanya pertemuan biasa. "Tadi kami cuma ngobrol-ngobrol. Karena beliau (Basuki) kan baru (di Otorita IKN)" kata Jaka, Jumat, 12 Juli 2024.

Advertising
Advertising

Kemudian Jaka mengatakan, pertemuan dilakukan untuk mempersiapkan hal yang akan dilakukan pihak depan. Ia tidak merinci sesuatu yang akan dikerjakan itu. Sesaat kemudian, Jaka meninggalkan Kementerian PUPR. Sementara, Basuki belum terlihat lagi.

Ihwal Perpres 75, beleid yang ditandatangani Jokowi pada Kamis, 11 Juli 2024, itu mengatur sejumlah hal. Mulai dari pemberian insentif untuk pelaku usaha hingga jangka waktu hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB). Melalui pasal 9 Perpres 75, Jokowi mengobral hak guna usaha alias HGU hingga 190 tahun untuk investor.

"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," demikian bunyi Pasal 9 ayat 2 (a).

Selain HGU, hak guna bangunan atau HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama. Kemudian, dapat dilakukan pembeerian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Kemudian, pada ayat 2 (c) disebutkan, hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Agung Wicaksono mengatakan pihaknya masih mempelajari beleid tersebut. Namun ia berujar, Perpres 75 dikeluarkan untuk mendorong investasi di IKN. "Intinya, mempermudah investasi."

Pilihan Editor: Jokowi Belum Jelas Kapan Pindah ke IKN karena Fasilitas Belum Siap, PUPR: Sedang Kami Usahakan

Berita terkait

Sudah Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung, Jokowi: Penggantinya Masih dalam Proses

2 jam lalu

Sudah Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung, Jokowi: Penggantinya Masih dalam Proses

Presiden Jokowi membenarkan telah mengeluarkan keppres pemberhentian Pramono Anung sebagai Seskab. Ia menyebut penggantinya masih dalam proses.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Akan Tutup PON Aceh-Sumut di Stadion Utama Sport Center Sumut Jumat 20 September

2 jam lalu

Presiden Jokowi Akan Tutup PON Aceh-Sumut di Stadion Utama Sport Center Sumut Jumat 20 September

Panitia PON Aceh-Sumut memastikan upacara penutupan digelar di Stadion Utama Sport Center Sumut pada Jumat malam, 20 September 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kritik izin Membangun PLTP Butuh 6 Tahun, ESDM SInggung Konflik dengan Masyarakat

2 jam lalu

Jokowi Kritik izin Membangun PLTP Butuh 6 Tahun, ESDM SInggung Konflik dengan Masyarakat

ESDM menyebutkan bahwa mandeknya perizinan PLTP biasa terjadi di tahap eksplorasi dimana sering timbul penolakan dari masyarakat.

Baca Selengkapnya

Hadiri Kongres ISEI di Solo, Jokowi Ungkap Tantangan Hadapi Gejolak Ekonomi Global

2 jam lalu

Hadiri Kongres ISEI di Solo, Jokowi Ungkap Tantangan Hadapi Gejolak Ekonomi Global

Presiden Jokowi menegaskan agar dalam menghadapi gejolak dan ketidakpastian ekonomi global ini Indonesia harus bisa fokus dalam kerja.

Baca Selengkapnya

Sultan Pernah Menolak Jalan Tol Solo-Yogyakarta yang Diresmikan Presiden Jokowi, Ini Alasannya

3 jam lalu

Sultan Pernah Menolak Jalan Tol Solo-Yogyakarta yang Diresmikan Presiden Jokowi, Ini Alasannya

Presiden Jokowi meresmikan Seksi I jalan tol Solo - Yogyakarta-Bandara YIA Kulon Progo di Gerbang Tol Banyudono.. Menyingkat waktu perjalanan ke Yogya

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Tol Solo-Yogyakarta Segmen Kartasura-Klaten: Dibangun Sejak 2021, Biayanya Rp 5,6 Triliun

3 jam lalu

Jokowi Resmikan Tol Solo-Yogyakarta Segmen Kartasura-Klaten: Dibangun Sejak 2021, Biayanya Rp 5,6 Triliun

Presiden Jokowi meresmikan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulonprogo Seksi I Segmen Kartasura-Klaten, hari ini, Kamis, 19 September 2024.

Baca Selengkapnya

Kebocoran 6 Juta Data NPWP, Jokowi Perintahkan Mitigasi Secepatnya

3 jam lalu

Kebocoran 6 Juta Data NPWP, Jokowi Perintahkan Mitigasi Secepatnya

Jokowi memerintahkan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi agar segera melakukan mitigasi terkait kebocoran 6 juta data NPWP.

Baca Selengkapnya

Soroti Masalah Ketenagakerjaan, Jokowi: Terlalu Sedikit Pekerjaan untuk Terlalu Banyak Orang

3 jam lalu

Soroti Masalah Ketenagakerjaan, Jokowi: Terlalu Sedikit Pekerjaan untuk Terlalu Banyak Orang

Jokowi mengatakan bahwa ke depan, peluang kerja akan lebih sedikit dibanding jumlah tenaga kerja yang membutuhkan.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

5 jam lalu

Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

Founder Sec Bowl Rius Vernandes berjanji untuk menjalankan bisnis tersebut dengan baik.

Baca Selengkapnya

ICW: Insiatif Kaesang Datangi KPK Tak Perlu Diglorifikasi

5 jam lalu

ICW: Insiatif Kaesang Datangi KPK Tak Perlu Diglorifikasi

ICW menilai kehadiran Kaesang ke KPK merupakan kewajiban warga negara, tak perlu diglorifikasi.

Baca Selengkapnya