Sehari Setelah Jokowi Teken Perpres Percepatan IKN, Otorita Gelar Rapat di PUPR
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 12 Juli 2024 17:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menggelar rapat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jumat, 12 Juli 2024. Pertemuan itu dilaksanakan sehari setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Perpres Nomor 75 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pembangunan IKN.
Rapat tersebut diikuti sejumlah pejabat, di antaranya Menteri PUPR sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, Pelaksana Tugas Wakil Kepala Otorita IKN Raja Juli Antoni, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono dan serta Sekretaris Otorita IKN.
Rapat tersebut berlangsung sekitar tiga jam, terhitung setelah jam salat Jumat dan istirahat makan siang. Basuki terlihat masuk gedung Kementerian PUPR sekitar pukul 12.30. Namun, ia tidak menerima permintaan wawancara doostop dari wartawan.
Informasi rapat lalu disampaikan Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja. Endra secara gamblang menyatakan akan ada rapat soal Perpres 75.
Akan tetapi, Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos membantah pertemuan tersebut membahas Perpres 75. Ketika keluar dari kantor PUPR sekitar 16.13, Jaka mengaku pertemuan itu hanya pertemuan biasa. "Tadi kami cuma ngobrol-ngobrol. Karena beliau (Basuki) kan baru (di Otorita IKN)" kata Jaka, Jumat, 12 Juli 2024.
Kemudian Jaka mengatakan, pertemuan dilakukan untuk mempersiapkan hal yang akan dilakukan pihak depan. Ia tidak merinci sesuatu yang akan dikerjakan itu. Sesaat kemudian, Jaka meninggalkan Kementerian PUPR. Sementara, Basuki belum terlihat lagi.
Ihwal Perpres 75, beleid yang ditandatangani Jokowi pada Kamis, 11 Juli 2024, itu mengatur sejumlah hal. Mulai dari pemberian insentif untuk pelaku usaha hingga jangka waktu hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB). Melalui pasal 9 Perpres 75, Jokowi mengobral hak guna usaha alias HGU hingga 190 tahun untuk investor.
"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," demikian bunyi Pasal 9 ayat 2 (a).
Selain HGU, hak guna bangunan atau HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama. Kemudian, dapat dilakukan pembeerian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Kemudian, pada ayat 2 (c) disebutkan, hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Agung Wicaksono mengatakan pihaknya masih mempelajari beleid tersebut. Namun ia berujar, Perpres 75 dikeluarkan untuk mendorong investasi di IKN. "Intinya, mempermudah investasi."
Pilihan Editor: Jokowi Belum Jelas Kapan Pindah ke IKN karena Fasilitas Belum Siap, PUPR: Sedang Kami Usahakan