Rupiah Mulai Menguat, Ditutup Rp 16.194 per Dolar AS

Reporter

Annisa Febiola

Editor

Grace gandhi

Kamis, 11 Juli 2024 20:01 WIB

Pengendara mengisi BBM jenis Pertalite di sebuah SPBU di Jakarta, Rabu 6 September 2023. PT Pertamina (Persero) akan mengumumkan pertalite dihapus mulai tahun 2024. Sebagai gantinya akan hadir Pertamax Green 92. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Mata uang rupiah kembali menguat dalam penutupan perdagangan hari ini Kamis, 11 Juli 2024. Nilai tukar rupiah menguat 46 poin menjadi Rp 16.194 per dolar AS. Pada penutupan perdagangan Rabu kemarin, kurs rupiah terhadap dolar AS tercatat di level Rp 16.240.

Direktur Laba Forexindo Berjangka Ibrahim Assuaibi mengatakan dolar diperdagangkan dalam kisaran yang ketat pada hari Kamis setelah kesaksian awal Ketua The Fed Jerome Powell di hadapan Kongres. "Powell menandai melemahnya pasar tenaga kerja baru-baru ini sebagai faktor yang semakin penting dalam memutuskan kapan bank sentral AS akan mulai memangkas suku bunga," kata Ibrahim dalam analisis rutinnya, Kamis.

Dalam kongres tersebut, Powell juga mengatakan keputusan penurunan suku bunga tidak tepat sampai The Fed lebih yakin bahwa inflasi menuju target 2 persen. Namun, dia menyatakan peningkatan inflasi bukanlah satu-satunya risiko yang dihadapi bank sentral. Menurut Ibrahim, Powell dapat dianggap sedang mempersiapkan landasan untuk penurunan suku bunga pada September.

Dari dalam negeri, realisasi subsidi dan kompensasi energi tahun 2024 diperkirakan akan membengkak. Peningkatan ini didorong oleh fluktuasi Indonesian Crude Price (ICP), nilai tukar rupiah, serta peningkatan volume LPG dan listrik bersubsidi.

Pada semester I 2024, realisasi subsidi dan kompensasi energi mencapai Rp 155,7 triliun, sedangkan pada periode yang sama tahun lalu tercatat Rp 161,9 triliun. Meskipun menunjukkan penurunan 3,8 persen, namun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan angka ini belum memasukkan kompensasi yang akan dihitung pada semester II.

Advertising
Advertising

Dalam rangka menghindari defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), pemerintah berencana membatasi BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024 agar jumlah pemakaian BBM subsidi berkurang. Untuk mengatur penyaluran BBM bersubsidi, pemerintah mengeluarkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2023, yang menyatakan pembeli BBM bersubsidi harus memiliki surat rekomendasi dari pemerintah daerah, kepala pelabuhan, lurah atau kepala desa.

"Defisit APBN menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam menjaga stabilitas keuangan dan keseimbangan anggaran negara. Sementara defisit APBN 2024 diproyeksikan akan lebih besar dari target yang telah ditetapkan," kata Ibrahim.

Pilihan Editor: Prabowo Diingatkan Tak Bentuk Kabinet Gemuk Ekonom Singgung Anggaran Makin Berat dan Tak Jamin Akan Efektif

Berita terkait

Pesan Sri Mulyani ke Lima Anggota BPK Terpilih: Pastikan Tiap-tiap Rupiah APBN untuk Menyejahterakakan Rakyat

4 jam lalu

Pesan Sri Mulyani ke Lima Anggota BPK Terpilih: Pastikan Tiap-tiap Rupiah APBN untuk Menyejahterakakan Rakyat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengucapkan selamat mengemban amanah dalam menjaga keuangan kepada lima anggota BPK terpilih.

Baca Selengkapnya

IHSG Terus Menguat di Level 7.750, Pasar Masih Merespons Keputusan BI Menahan Suku Bunga Acuan

16 jam lalu

IHSG Terus Menguat di Level 7.750, Pasar Masih Merespons Keputusan BI Menahan Suku Bunga Acuan

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penguatan lanjutan di level 7.750 pada akhir perdagangan Kamis, 17 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Tahun Pertama Prabowo, Pertumbuhan Ekonomi Diprediksi Sulit Tembus 8 Persen

16 jam lalu

Tahun Pertama Prabowo, Pertumbuhan Ekonomi Diprediksi Sulit Tembus 8 Persen

Chief Economist & Head of Research Mirae Asset Sekuritas, Rully Arya Wisnubroto, memprediksi pertumbuhan ekonomi sulit mencapai angka 8 persen.

Baca Selengkapnya

Dulu Disebut Tukang Utang, Sri Mulyani Kini Ditunjuk Prabowo jadi Menkeu

16 jam lalu

Dulu Disebut Tukang Utang, Sri Mulyani Kini Ditunjuk Prabowo jadi Menkeu

Pada 2019, Prabowo pernah menyindir Sri Mulyani dengan menyatakan sebutan Menteri Keuangan sebaiknya diganti dengan Menteri Pencetak Utang.

Baca Selengkapnya

Persatuan Gereja Indonesia Minta Kapolri Meninjau Ulang Pemecatan IPDA Rudy Soik, Polisi yang Bongkat Kasus Mafia BBM

21 jam lalu

Persatuan Gereja Indonesia Minta Kapolri Meninjau Ulang Pemecatan IPDA Rudy Soik, Polisi yang Bongkat Kasus Mafia BBM

Propam Polri menyatakan, pemecatan IPDA Rudy Soik adalah wewenang Polda NTT.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Diminta Jadi Menkeu Lagi, Analis Sebut Berdampak Positif pada Pasar

1 hari lalu

Sri Mulyani Diminta Jadi Menkeu Lagi, Analis Sebut Berdampak Positif pada Pasar

Sri Mulyani mengatakan Presiden terpilih Prabowo Subianto memintanya untuk kembali menjadi menkeu. Para analis mata uang dan sekuritas berkata hal ini berdampak positif pada pasar.

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Rupiah akan Kembali Menguat Mendekati Rp 15 Ribu, Ini Kuncinya

1 hari lalu

BI Optimistis Rupiah akan Kembali Menguat Mendekati Rp 15 Ribu, Ini Kuncinya

Bos Bank Indonesia (BI) optimistis nilai tukar rupiah akan kembali mendekati Rp15.000 per dolar Amerika Serikat (AS).

Baca Selengkapnya

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 6 Persen di Oktober 2024, Ini Alasannya

1 hari lalu

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 6 Persen di Oktober 2024, Ini Alasannya

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, mengumumkan suku bunga acuan dipertahankan di level 6 persen.

Baca Selengkapnya

Prabowo Dikabarkan Bakal Memecah Kemenkop UKM, Ekonom: Lebih Didominasi Alasan Politik

1 hari lalu

Prabowo Dikabarkan Bakal Memecah Kemenkop UKM, Ekonom: Lebih Didominasi Alasan Politik

Ekonom ragukan efektivitas rencana presiden terpilih Prabowo Subianto memecah Kemenkop UKM menjadi dua kementerian. Mengapa?

Baca Selengkapnya

PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Ini Daftar Barang yang Terdampak

2 hari lalu

PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Ini Daftar Barang yang Terdampak

Tarif PPN 12 persen direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2025. Berikut daftar barang yang terdampak dan dikecualikan.

Baca Selengkapnya