Bank Jago Pecat Karyawan yang Gelapkan Dana Nasabah Rp1,39 Miliar

Rabu, 10 Juli 2024 20:27 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Jago Tbk. (ARTO) telah memberhentikan secara tidak hormat karyawan berinisial IA yang menggelapkan dana nasabah senilai Rp1,39 miliar. Ia diduga membuka blokir 112 akun rekening dan memindahkan dana di dalamnya ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan.

"Ketika terbukti melakukan tindakan fraud melalui pemeriksaan internal, pelaku langsung diberhentikan secara tidak hormat. Sekitar akhir tahun lalu," kata Corporate Communication Bank Jago, Marchelo saat dihubungi Tempo pada Rabu, 10 Juli 2024.

Bank Jago sebagai korban dalam hal ini memberikan kuasa kepada Rio Franstedi untuk melaporkan dugaan penggelapan dana ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) pada 7 Desember 2024. Rio melaporkan, sekitar tanggal 18 Maret 2023 sampai 31 Oktober 2023 telah terjadi dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem milik Bank Jago.

IA diduga membuka 112 akun rekening yang sudah diblokir dan memindahkan dana di dalamnya ke rekening penampung yang telah dipersiapkan. "Tersangka IA telah melakukan pembukaan blokir secara ilegal terhadap akun rekening nasabah Bank Jago yang telah diblokir berdasarkan permintaan APH (Aparat Penegak Hukum) karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan resmi pada Rabu.

IA diduga telah mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh dana milik orang lain, melalui perintah transfer dana palsu dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Advertising
Advertising

"Atas kejadian tersebut korban (Bank Jago) telah dirugikan kurang lebih sebesar Rp1.397.280.711," kata Ade.

Pada 4 Juli 2024 sekitar pukul 00. 50 WIB, Penyidik Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap IA. "Penyidik telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Tersangka IA di Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, dan membawa tersangka ke Kantor Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan," tutur Ade.

Ade juga menjelaskan modus yang dilakukan IA dalam melakukan tindak pidana tersebut. Untuk membuka blokir rekening, IA memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir. IA pulalah yang menyetujui permintaan tersebut, karena memang kewenangannya sebagai contact center specialist di Bank Jago.

Pilihan Editor: Bank Jago Bukukan Laba Bersih 2023 Rp 72 Miliar, Tumbuh 355 Persen

Berita terkait

Bisa secara Offline maupun Online, Begini Cara Blokir STNK

20 jam lalu

Bisa secara Offline maupun Online, Begini Cara Blokir STNK

Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perlu dilakukan ketika kendaraan bermotor yang Anda miliki sudah tidak lagi menjadi tanggung jawab Anda.

Baca Selengkapnya

Prestasi Holding UMi BRI Group Selama Tiga Tahun

6 hari lalu

Prestasi Holding UMi BRI Group Selama Tiga Tahun

Holding Ultra Mikro (UMi) mencatatkan berbagai pencapaian positif dalam upayanya meningkatkan inklusi keuangan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat selama tiga tahun hadir ini.

Baca Selengkapnya

Kasus Advokat Kenny Wisha Sonda Dituduh Penggelapan karena Opini Hukum, Putusan Sela Dibacakan 2 Pekan Mendatang

6 hari lalu

Kasus Advokat Kenny Wisha Sonda Dituduh Penggelapan karena Opini Hukum, Putusan Sela Dibacakan 2 Pekan Mendatang

Advokat Kenny Wisha Sonda sempat ditahan oleh kejaksaan, namun hakim memberi penangguhan penahanan selama proses di pengadilan berlangsung.

Baca Selengkapnya

Ikut Pantau Perkembangan Investigasi, Bappebti Imbau Nasabah Indodax Tetap Tenang dan Tidak Khawatir

7 hari lalu

Ikut Pantau Perkembangan Investigasi, Bappebti Imbau Nasabah Indodax Tetap Tenang dan Tidak Khawatir

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengimbau nasabah Indodax untuk tetap tenang dan tidak khawatir terkait dugaan peretasan yang beredar.

Baca Selengkapnya

Dikukuhkan jadi Guru Besar Binus University, Gatot Soepriyanto Soroti AI dalam Kecurangan Keuangan Perusahaan

14 hari lalu

Dikukuhkan jadi Guru Besar Binus University, Gatot Soepriyanto Soroti AI dalam Kecurangan Keuangan Perusahaan

Direktur Kampus Bina Nusantara (Binus) Bekasi Gatot Soepriyanto dikukuhkan menjadi guru besar tetap ke-32 dan resmi bergelar profesor.

Baca Selengkapnya

Alasan Bank BTPN Ubah Nama: Merger dengan Bank Jepang

20 hari lalu

Alasan Bank BTPN Ubah Nama: Merger dengan Bank Jepang

Setelah merger dengan bank Jepang, PT Bank BTPN resmi mengganti nama menjadi PT Bank SMBC Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pengguna wondr by BNI Tumbuh 200 Persen Usai Dirilis 5 Juli 2024

27 hari lalu

Pengguna wondr by BNI Tumbuh 200 Persen Usai Dirilis 5 Juli 2024

Setelah rilis 5 Juli 2024, pengguna wondr by BNI tumbuh 200 persen dibandingkan aplikasi BNI Mobile Banking.

Baca Selengkapnya

Bank Mandiri Salurkan Kredit Rp177,37 Triliun ke Sektor Manufaktur

28 hari lalu

Bank Mandiri Salurkan Kredit Rp177,37 Triliun ke Sektor Manufaktur

Bank Mandiri menyalurkan kredit ke sektor manufaktur atau pengolahan sebesar Rp177,37 triliun hingga semester I 2024.

Baca Selengkapnya

Pemegang Polis Wanaartha Layangkan Gugatan Class Action ke OJK, Ahli Hukum Perdata: Salah Sasaran

28 hari lalu

Pemegang Polis Wanaartha Layangkan Gugatan Class Action ke OJK, Ahli Hukum Perdata: Salah Sasaran

Ahli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga Koesrianti menilai gugatan pemegang polis Wanaartha Life ke OJK adalah salah sasaran. Ini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Tiko Aryawardhana Cabut Laporan Terhadap Mantan Istri soal Dugaan Akses Ilegal

28 hari lalu

Tiko Aryawardhana Cabut Laporan Terhadap Mantan Istri soal Dugaan Akses Ilegal

Polda Metro Jaya menyebut pencabutan laporan ini diambil Tiko Aryawardhana dengan alasan pribadi.

Baca Selengkapnya