Bank Jago Pecat Karyawan yang Gelapkan Dana Nasabah Rp1,39 Miliar
Reporter
Annisa Febiola
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 10 Juli 2024 20:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Jago Tbk. (ARTO) telah memberhentikan secara tidak hormat karyawan berinisial IA yang menggelapkan dana nasabah senilai Rp1,39 miliar. Ia diduga membuka blokir 112 akun rekening dan memindahkan dana di dalamnya ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan.
"Ketika terbukti melakukan tindakan fraud melalui pemeriksaan internal, pelaku langsung diberhentikan secara tidak hormat. Sekitar akhir tahun lalu," kata Corporate Communication Bank Jago, Marchelo saat dihubungi Tempo pada Rabu, 10 Juli 2024.
Bank Jago sebagai korban dalam hal ini memberikan kuasa kepada Rio Franstedi untuk melaporkan dugaan penggelapan dana ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) pada 7 Desember 2024. Rio melaporkan, sekitar tanggal 18 Maret 2023 sampai 31 Oktober 2023 telah terjadi dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem milik Bank Jago.
IA diduga membuka 112 akun rekening yang sudah diblokir dan memindahkan dana di dalamnya ke rekening penampung yang telah dipersiapkan. "Tersangka IA telah melakukan pembukaan blokir secara ilegal terhadap akun rekening nasabah Bank Jago yang telah diblokir berdasarkan permintaan APH (Aparat Penegak Hukum) karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan resmi pada Rabu.
IA diduga telah mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh dana milik orang lain, melalui perintah transfer dana palsu dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Atas kejadian tersebut korban (Bank Jago) telah dirugikan kurang lebih sebesar Rp1.397.280.711," kata Ade.
Pada 4 Juli 2024 sekitar pukul 00. 50 WIB, Penyidik Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap IA. "Penyidik telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Tersangka IA di Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, dan membawa tersangka ke Kantor Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan," tutur Ade.
Ade juga menjelaskan modus yang dilakukan IA dalam melakukan tindak pidana tersebut. Untuk membuka blokir rekening, IA memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir. IA pulalah yang menyetujui permintaan tersebut, karena memang kewenangannya sebagai contact center specialist di Bank Jago.
Pilihan Editor: Bank Jago Bukukan Laba Bersih 2023 Rp 72 Miliar, Tumbuh 355 Persen