Aliansi Korban Minta Mahkamah Agung Tolak PK Terdakwa Indosurya
Reporter
Ilona Estherina
Editor
Aisha Shaidra
Selasa, 9 Juli 2024 06:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi korban koperasi Indosurya meminta Mahkamah Agung dan aparat penegak hukum menolak permohonan peninjauan kembali atau PK terdakwa kasus tersebut. Perwakilan korban, Teddy Adrian, mengaku khawatir permohonan akan diterima, “Jika itu terjadi, bisa menimbulkan kemarahan serta kesedihan dari 23 ribu korban,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Senin, 8 Juli 2024.
Teddy mengatakan, mereka sempat lega dengan putusan kasasi Makamah Agung yang memvonis bersalah direktur utama dan direktur keuangan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria. Namun mereka gamang karena salah seorang terdakwa yakni June Indria mengajukan permohonan PK dengan nomor perkara 878 PK/Pid.Sus/2024.
Selain menolak PK, para korban koperasi Indosurya juga berharap para penegak hukum melelang aset sitaan yang berupa 202 properti dan 180 unit mobil. Teddy berharap penegak hukum bisa mengembalikan hasil pelelangan kepada korban.
Nilai pelelangan semua aset pun menurut Teddy masih jauh dari cukup karena kemungkinan banyak aset yang nilainya menurun. Sementara total kerugian yang menimpa para korban berkisar Rp 16 triliun.
Ia percaya pejabat yang berwenang dapat memberikan keadilan bagi para pencari keadilan. “Sehingga pada akhirnya kasus ini bisa diselesaikan dengan baik dan hak hak para korban bisa dipulihkan,” ujarnya.
Perkara Indosurya telah bergulir sejak laporan pertama ke Bareskrim Polri di 2020. Pada 16 Mei 2023, Henry Surya divonis penjara 18 tahun dan denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan di tingkat kasasi. Selain itu, June Indria divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar subsider 6 bulan.
Dalam laman resmi kepaniteraan Mahkamah Agung, pengajuan peninjauan kembali masuk pada Senin 20 Mei 2024 dengan nomor perkara 878 PK/Pid.Sus/2024, atas nama pemohon June Indria. Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari June Indria terkait pengajuan peninjauan kembali. Tempo kesulitan menghubungi pihak Jane dan kuasa hukum.
Pilihan editor: Kejagung Eksekusi Uang Rampasan Bos Indosurya Rp 39,5 Miliar
ILONA ESTHERINA | EKA YUDHA