Cara Dapatkan Rumah Subsidi dari Pemerintah, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Senin, 8 Juli 2024 09:18 WIB

Warga tengah melintas di deretan rumah KPR Subsisdi di kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa 28 November 2023. Melansir daftar harga rumah subisidi dalam Keputusan Menteri PUPR, kenaikan harga rumah subsidi mencapai sekitar 7% hingga 8 % dari harga semula. Batas harga jual rumah ini dikelompokkan berdasarkan daerah. Kenaikan harga ini pun bervariasi dari awalnya sekitar Rp 150,5 juta sampai Rp219 juta menjadi Rp 162 juta sampai Rp234 juta. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pembangunan rumah subsidi merupakan salah satu inisiatif dan layanan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang tengah mencari hunian yang terjangkau dan sesuai dengan impian mereka. Rumah atau tempat tinggal adalah aspek vital dalam kehidupan dan memiliki rumah sendiri adalah prioritas yang harus dipertimbangkan.

Menurut situs web Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, rumah subsidi adalah jenis hunian yang ditawarkan dengan harga terjangkau dan dapat diperoleh melalui berbagai skema pembiayaan, baik konvensional maupun syariah.

Rumah subsidi ini ditujukan sebagai solusi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mendapatkan hunian yang layak dengan harga yang lebih murah. Program perumahan subsidi memungkinkan masyarakat membeli rumah dengan harga terjangkau karena mereka mendapatkan dukungan pemerintah yang membebaskan mereka dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang biasanya dikenakan pada rumah komersial.

Secara umum, untuk memenuhi syarat membeli rumah subsidi, seseorang harus memiliki pendapatan tetap yang tidak melebihi Rp7 juta untuk rumah susun (rusun) dan Rp4 juta untuk rumah tapak.

Syarat Mengajukan Rumah Subsidi

Advertising
Advertising

Untuk memenuhi persyaratan guna memperoleh rumah subsidi, berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh calon pemilik rumah subsidi:

1. Harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Sudah menikah atau berumur minimal 21 tahun
3. Calon penerima dan pasangannya (jika ada) belum pernah memiliki properti sebelumnya dan tidak pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah sebelumnya
4. Pendapatan penerima tidak boleh melebihi batas, yaitu Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun dan Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak
5. Calon penerima harus memiliki pekerjaan tetap selama minimal 1 tahun
6. Penerima KPR subsidi harus memiliki NPWP atau SPT dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku
7. Wajib mematuhi aturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah

Selain itu, ada juga dokumen-dokumen yang perlu disiapkan oleh pihak yang berminat mengajukan permohonan untuk rumah subsidi:

1. Mengisi formulir aplikasi kredit dan melampirkannya dengan pas foto terbaru pemohon dan pasangan (jika ada)
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Fotokopi Akta Nikah atau Akta Cerai (jika berlaku)
5. Surat keterangan penghasilan atau salinan slip gaji terbaru
6. Fotokopi Surat Keputusan (SK) (berlaku bagi karyawan)
7. Fotokopi dokumen seperti Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, surat keterangan domisili, serta laporan keuangan (jika berlaku sebagai pengusaha)
8. Fotokopi Surat Izin Praktik (berlaku bagi profesional)
9. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
10. Fotokopi rekening koran selama 3 bulan terakhir
11. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa calon penerima belum pernah memiliki rumah sebelumnya
12. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa calon penerima belum pernah menerima bantuan pemerintah untuk kepemilikan rumah sebelumnya

Harga Rumah Subsidi

Berikut adalah informasi mengenai harga rumah subsidi yang dibagi menjadi lima wilayah berbeda.

1. Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) memiliki harga tertinggi sebesar Rp162 juta untuk tahun 2023 dan akan meningkat menjadi Rp166 juta mulai 2024.

2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) menetapkan harga tertinggi pada tahun 2023 sebesar Rp177 juta, dan akan mengalami peningkatan menjadi Rp182 juta mulai tahun 2024.

3. Wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) menetapkan harga maksimum sebesar Rp168 juta untuk tahun 2023, yang akan naik menjadi Rp173 juta pada tahun 2024.

4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu menetapkan harga tertinggi pada tahun 2023 sebesar Rp181 juta, dan akan meningkat menjadi Rp185 juta mulai tahun 2024.

5. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan menetapkan harga tertinggi sebesar Rp234 juta untuk tahun 2023, yang akan naik menjadi Rp240 juta pada tahun 2024.

Dengan adanya batasan harga tersebut, diharapkan masyarakat yang memenuhi syarat dapat lebih mudah mengakses rumah subsidi sesuai dengan wilayah geografis mereka yang mendukung terwujudnya perumahan yang terjangkau bagi berbagai lapisan masyarakat.

ANANDA RIDHO SULISTYA | KAYLA NAJMI IHSANI

Pilihan Editor: Minat Ajukan KPR Subsidi? Begini Syarat dan Caranya

Berita terkait

Pemerintahan Prabowo Bakal Pecah Kementerian PUPR Jadi Dua, Basuki Hadimuljono: Bagus

2 hari lalu

Pemerintahan Prabowo Bakal Pecah Kementerian PUPR Jadi Dua, Basuki Hadimuljono: Bagus

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengaku belum pernah membahas rencana pemisahan Kementerian PUPR bersama Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Pramono Anung Janji Teruskan Rumah Hunian era Ahok hingga Formula E Anies

11 hari lalu

Pramono Anung Janji Teruskan Rumah Hunian era Ahok hingga Formula E Anies

Pramono Anung mengatakan tidak ingin muluk-muluk menjanjikan yang berlebihan untuk warga Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR Dorong Digitalisasi Perumahan

26 hari lalu

Kementerian PUPR Dorong Digitalisasi Perumahan

Penggunaan teknologi digital dalam pembangunan dapat mendorong keamanan, kenyamanan dan keselamatan yang merupakan prinsip dasar untuk pembangunan properti.

Baca Selengkapnya

Jokowi Ungkit Sudah Bangun 44 Bendungan dalam 10 Tahun Terakhir

26 hari lalu

Jokowi Ungkit Sudah Bangun 44 Bendungan dalam 10 Tahun Terakhir

Presiden Jokowi meresmikan Bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur. Bendungan ke-44 yang dibangun selama pemerintahnnya.

Baca Selengkapnya

Pemerintah akan Tambah Kuota Rumah Subsidi

28 hari lalu

Pemerintah akan Tambah Kuota Rumah Subsidi

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pemerintah akan menambah kuota rumah subsidi skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).

Baca Selengkapnya

Kasasi Ditolak MA, Gubernur Jatim dan Kementerian PUPR Harus Pulihkan Sungai Brantas

46 hari lalu

Kasasi Ditolak MA, Gubernur Jatim dan Kementerian PUPR Harus Pulihkan Sungai Brantas

Saat ini kerusakan Sungai Brantas dinilai tidak terkendali.

Baca Selengkapnya

OIKN Sebut 21 Tower Rusun Hunian ASN Selesai Dibangun di IKN

48 hari lalu

OIKN Sebut 21 Tower Rusun Hunian ASN Selesai Dibangun di IKN

OIKN menyebutkan 21 tower rumah susun (rusun) hunian untuk ditempati pemindahan aparatur sipil negara (ASN) di IKN, Kalimantan Timur, telah rampung.

Baca Selengkapnya

3 Hal Baru yang Dijanjikan Akan Beroperasi di IKN: Club House hingga Kereta Tanpa Rel

51 hari lalu

3 Hal Baru yang Dijanjikan Akan Beroperasi di IKN: Club House hingga Kereta Tanpa Rel

Danis menyebut Kementerian PUPR telah menyelesaikan pembangunan satu unit club house dan pengisian furnitur di 12 unit rumah dinas menteri di IKN.

Baca Selengkapnya

Apa itu Kereta Otonom yang Akan Tiba di IKN Akhir Juli 2024?

17 Juli 2024

Apa itu Kereta Otonom yang Akan Tiba di IKN Akhir Juli 2024?

Kereta otonom yang dikabarkan tiba di IKN akhir Juli ini dilengkapi sensor dan radar pada seluruh sudutnya sehingga pengoperasian bisa tanpa awak.

Baca Selengkapnya

Kerja Hingga Dini Hari, Satgas Pastikan Air Bersih Mengalir di IKN Sebelum HUT Kemerdekaan RI

13 Juli 2024

Kerja Hingga Dini Hari, Satgas Pastikan Air Bersih Mengalir di IKN Sebelum HUT Kemerdekaan RI

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mulai melakukan commissioning atau uji coba air bersih di Ibu Kota Nusantara (IKN), Rabu malam, 10 Juli 2024.

Baca Selengkapnya