Kondisi Proyek Kedutaan India yang Dibangun Waskita Karya di Tengah Sidang Gugatan oleh 24 Warga

Reporter

Adil Al Hasan

Editor

Aisha Shaidra

Jumat, 5 Juli 2024 11:43 WIB

Tampak depan proyek gedung Kedutaan Besar India di Jalan HR. Rasuna Said Kav S-1 RT.008, RW. 003, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Proyek yang digarap PT Waskita Karya ini tengah digugat perdata Rp 3 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tempo/Adil Al Hasan

Warga Terdampak Minta Pembangunan Dihentikan karena Tak Miliki Amdal

Kuasa hukum 24 warga terdampak, David Tobing, mengatakan dirinya menggugat PT Waskita Karya (Tergugat I), Kedutaan Besar India (Tergugat II) dan PT Bita Enarcon Engineering sebagai (Tergugat III) karena dinilai melawan hukum pada 14 Juni 2024. Dia menyebut warga yang bertempat tinggal di belakang lokasi proyek pembangunan Gedung Kedutaan yang meliputi Kantor Kedutaan Besar India dan bangunan hunian 18 lantai kukuh menolak rencana ini karena tak melibatkan masyarakat.

David menyebut sejak awal ada pihak-pihak yang mengaku warga yang terdampak diikutsertakan dalam proses perizinan. Bahkan, kata dia, ada warga yang tinggalnya 1 km jauhnya dimintai persetujuan.

"Para Tergugat ini diduga keras telah memanipulasi perizinan pembangunan karena Pembangunan dilakukan tanpa adanya AMDAL dan Izin Lingkungan", kata David dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu, 3 Juli 2024.

David menambahkan Pemerintah Daerah DKI beberapa kali meminta Kedutaan India untuk bertemu langsung dengan Para Tergugat, tapi tidak pernah dilakukan. Warga juga disebut telah memperingatkan PT Waskita Karya agar tidak melanjutkan pembangunan karena tidak mempunyai AMDAL dan Izin Lingkungan.

David menyebut sudah mendapatkan konfirmasi dari berbagai instansi bahwa Pembangunan Kedutaan India tidak memiliki Amdal dan Izin Lingkungan ini jelas pelanggaran hukum. “Manipulasi perijinan tersebut jelas pelanggaran hukum yang dilakukan secara sistematis dan masif, kok kita mau "dijajah" oleh negara lain?” kata dia.

Oleh karena itu, David menilai tindakan para tergugat itu melawan hukum, sehingga warga menuntut penggantian kerugian immateriil sebesar Rp 3 triliun. “Kami sangat menyesalkan Kedutaan India tidak menghormati hukum, bahkan malah melanggar hukum di Indonesia dan juga PT Waskita Karya yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mempunyai prinsip AKHLAK yaitu Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif Dan Kolaboratif telah mencoreng citranya karena turut melanggar hukum dan peraturan yang ada,” kata dia.

Pilihan editor: Anak Pendiri Astra Gugat Waskita Karya dan Kedutaan India Gara-gara Bangunan 18 Lantai

ADIL AL HASAN

Berita terkait

Jokowi Akan Resmikan Bendungan Temef di NTT Senilai Rp 2,7 Triliun, Berapa Daya Tampungnya?

5 hari lalu

Jokowi Akan Resmikan Bendungan Temef di NTT Senilai Rp 2,7 Triliun, Berapa Daya Tampungnya?

Jokowi dijadwalkan akan meresmikan pembangunan Bendungan Temef di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Selengkapnya

Korupsi LRT, Kejati Sumsel Kembali Tetapkan 1 Tersangka

9 hari lalu

Korupsi LRT, Kejati Sumsel Kembali Tetapkan 1 Tersangka

Direktur Utama perusahaan konsultan proyek LRT Sumatera Selatan menjadi tersangka kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

Upaya Penyehatan Keuangan, Wamen BUMN Sebut Waskita Karya Tak Ambil Proyek Tol Baru

29 hari lalu

Upaya Penyehatan Keuangan, Wamen BUMN Sebut Waskita Karya Tak Ambil Proyek Tol Baru

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. tidak akan mengambil proyek tol baru.

Baca Selengkapnya

Waskita Karya Dapat Keringanan Bunga Utang dari Perbankan

29 hari lalu

Waskita Karya Dapat Keringanan Bunga Utang dari Perbankan

PT Waskita Karya memperoleh keringanan bunga dari 21 bank untuk pembayaran utang senilai Rp 26,3 triliun.

Baca Selengkapnya

Penggugat Desak DPMPTSP DKI Tindaklanjuti Putusan PTUN yang Batalkan Izin Pembangunan Gedung Kedutaan India

36 hari lalu

Penggugat Desak DPMPTSP DKI Tindaklanjuti Putusan PTUN yang Batalkan Izin Pembangunan Gedung Kedutaan India

PTUN Jakarta memutuskan untuk membatalkan izin pembangunan (PBG) Gedung Kedutaan India.

Baca Selengkapnya

Korupsi DJKA Wilayah Medan, KPK Periksa Dua Pegawai Waskita Karya

37 hari lalu

Korupsi DJKA Wilayah Medan, KPK Periksa Dua Pegawai Waskita Karya

Dua pegawai Waskita Karya ini diperiksa untuk tersangka Dion Renato Sugiarto

Baca Selengkapnya

Kementerian BUMN Katakan Peleburan Hutama Karya dengan Waskita Karya Terus Digenjot

44 hari lalu

Kementerian BUMN Katakan Peleburan Hutama Karya dengan Waskita Karya Terus Digenjot

Waskita Karya akan menjadi anak usaha dari Hutama Karya.

Baca Selengkapnya

Waskita Karya Garap 12 Proyek di IKN senilai Rp 7,7 Triliun, Sudah Sejauh Mana Progresnya?

50 hari lalu

Waskita Karya Garap 12 Proyek di IKN senilai Rp 7,7 Triliun, Sudah Sejauh Mana Progresnya?

PT Waskita Karya (Persero) Tbk. menggarap 12 proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) senilai Rp 7,7 triliun. Sudah sejauh mana progres pembangunan proyek itu?

Baca Selengkapnya

Waskita Karya akan Keluar dari Daftar Hitam, Kuasa Hukum: Bisa Ikut Tender Lagi

6 Agustus 2024

Waskita Karya akan Keluar dari Daftar Hitam, Kuasa Hukum: Bisa Ikut Tender Lagi

Waskita Karya akan dikeluarkan dari daftar hitam Kementerian ESDM dan bisa ikut kembali dalam tender proyek pemerintah maupun swasta.

Baca Selengkapnya

Gate 13 Stadion Kanjuruhan Dibongkar, YLBHI: Impunitas Bagi Pelaku Pembunuhan

24 Juli 2024

Gate 13 Stadion Kanjuruhan Dibongkar, YLBHI: Impunitas Bagi Pelaku Pembunuhan

Pemerintah dianggap melanggar kesepakatan untuk mempertahankan Gate 13 Stadion Kanjuruhan.

Baca Selengkapnya