Kondisi Proyek Kedutaan India yang Dibangun Waskita Karya di Tengah Sidang Gugatan oleh 24 Warga
Reporter
Adil Al Hasan
Editor
Aisha Shaidra
Jumat, 5 Juli 2024 11:43 WIB
Warga Terdampak Minta Pembangunan Dihentikan karena Tak Miliki Amdal
Kuasa hukum 24 warga terdampak, David Tobing, mengatakan dirinya menggugat PT Waskita Karya (Tergugat I), Kedutaan Besar India (Tergugat II) dan PT Bita Enarcon Engineering sebagai (Tergugat III) karena dinilai melawan hukum pada 14 Juni 2024. Dia menyebut warga yang bertempat tinggal di belakang lokasi proyek pembangunan Gedung Kedutaan yang meliputi Kantor Kedutaan Besar India dan bangunan hunian 18 lantai kukuh menolak rencana ini karena tak melibatkan masyarakat.
David menyebut sejak awal ada pihak-pihak yang mengaku warga yang terdampak diikutsertakan dalam proses perizinan. Bahkan, kata dia, ada warga yang tinggalnya 1 km jauhnya dimintai persetujuan.
"Para Tergugat ini diduga keras telah memanipulasi perizinan pembangunan karena Pembangunan dilakukan tanpa adanya AMDAL dan Izin Lingkungan", kata David dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu, 3 Juli 2024.
David menambahkan Pemerintah Daerah DKI beberapa kali meminta Kedutaan India untuk bertemu langsung dengan Para Tergugat, tapi tidak pernah dilakukan. Warga juga disebut telah memperingatkan PT Waskita Karya agar tidak melanjutkan pembangunan karena tidak mempunyai AMDAL dan Izin Lingkungan.
David menyebut sudah mendapatkan konfirmasi dari berbagai instansi bahwa Pembangunan Kedutaan India tidak memiliki Amdal dan Izin Lingkungan ini jelas pelanggaran hukum. “Manipulasi perijinan tersebut jelas pelanggaran hukum yang dilakukan secara sistematis dan masif, kok kita mau "dijajah" oleh negara lain?” kata dia.
Oleh karena itu, David menilai tindakan para tergugat itu melawan hukum, sehingga warga menuntut penggantian kerugian immateriil sebesar Rp 3 triliun. “Kami sangat menyesalkan Kedutaan India tidak menghormati hukum, bahkan malah melanggar hukum di Indonesia dan juga PT Waskita Karya yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mempunyai prinsip AKHLAK yaitu Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif Dan Kolaboratif telah mencoreng citranya karena turut melanggar hukum dan peraturan yang ada,” kata dia.
Pilihan editor: Anak Pendiri Astra Gugat Waskita Karya dan Kedutaan India Gara-gara Bangunan 18 Lantai
ADIL AL HASAN