OJK Sebut Telah Selesaikan 127 Berkas Perkara hingga Juni 2024, dari Tindak Pidana Perbankan hingga Pasar Modal
Reporter
Adil Al Hasan
Editor
Grace gandhi
Jumat, 5 Juli 2024 09:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah menyelesaikan berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan RI sebanyak 127 perkara sejak 2017 hingga 30 Juni 2024. Dari jumlah total itu, ada 102 perkara tindak pidana perbankan, 20 perkara tindak pidana industri keuangan non-bank, dan lima perkara tindak pidana pasar modal.
“Sejak OJK efektif melakukan penyidikan tahun 2017,” kata Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing saat dihubungi pada Kamis, 4 Juli 2024. "Dari perkara itu, rata-rata hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
Dalam konteks ini, kata dia, perkara paling banyak terkait dengan kegiatan usaha bank, khususnya yang menyangkut kebijakan pengurus untuk menjaga tingkat kesehatan Bank seperti pembuatan kredit fiktif hanya untuk memperbaiki non performing loan (NPL).
Tongam menyebut dalam menangani perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK bekerja sama dan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung di tingkat wilayah hingga pusat. Langkah ini dinilai agar penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan dengan baik.
“OJK akan secara kontinu melakukan penegakan hukum terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan untuk mewujudkan perlindungan terhadap lembaga jasa keuangan dan masyarakat,” kata dia.
OJK Segera Limpahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Perbankan Pejabat BPD NTT ke Pengadilan Negeri Kupang
Dalam penyidikan kasus terbaru, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atau BPD NTT kepada Jaksa Penuntut Umum.
Selanjutnya: Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK....