OJK Sebut Telah Selesaikan 127 Berkas Perkara hingga Juni 2024, dari Tindak Pidana Perbankan hingga Pasar Modal
Reporter
Adil Al Hasan
Editor
Grace gandhi
Jumat, 5 Juli 2024 09:54 WIB
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing mengatakan saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan Penuntut Umum untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kupang.
“Dalam menangani dugaan tindak pidana perbankan tersebut, OJK telah melakukan berbagai upaya yaitu mulai dari tahapan pengawasan, pemeriksaan khusus sampai dengan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil yang ditemukan, pencairan kredit yang dilakukan, sebagian dananya tidak dialokasikan sesuai tujuan kredit,” kata Tongam dalam keterangan resmi di Jakarta pada Kamis, 4 Juli 2024.
Perkara yang melibatkan Direktur Pemasaran Kredit yang merangkap Plt Direktur Utama BPD NTT periode 2018-2019 Absalom Sine dan Kepala Divisi pemasaran Kredit BPD NTT Beny Rinaldy Pellu ini terjadi pada medio 4 April hingga 19 Agustus 2024. Keduanya diduga memalsukan data proses pemberian tiga fasilitas kredit kepada debitur atas nama PT Budimas Pundinusa (PT BMP) dengan total plafon Rp 100 miliar. Fasilitas kredit tersebut terbagi menjadi tiga yaitu Kredit Modal Kerja (KMK) Standby senilai Rp 32 miliar, Kredit Investasi (KI) Jadwal Pembayaran (KI-JP) senilai Rp20 miliar dan KMK-RC senilai Rp 48 miliar.
Atas perbuatan ini, keduanya terancam terjerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
“Adapun pihak yang dimintakan pertanggungjawaban pidana sebagai tersangka adalah Absalom Sine, S.E. alias Abe dan Beny Rinaldy Pellu selaku mantan pejabat BPD NTT,” kata Tongam.
Oleh karena itu, keduanya ini terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar.
Pilihan Editor: DPR Minta Tambahan Anggaran Rp 589,9 Triliun, Sri Mulyani: Akan Kami Kaji