DPR Sahkan Tambahan PMN untuk 16 BUMN, Berikut Rinciannya

Rabu, 3 Juli 2024 16:31 WIB

Rapat Kerja Menteri Keuangan bersama Komisi XI DPR RI soal pengambilan keputusan Penyertaan Modal Negara (PMN) 2023 dan 2024 di Gedung Nusantara 1, DPR, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. TEMPO/Defara Dhanya

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Keuangan DPR RI menyetujui tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai dan non tunai untuk 16 BUMN. Keputusan diambil setelah melakukan rapat dengan Kementerian Keuangan, Rabu, 3 Juli 2024.

Terdapat lima BUMN yang mendapat tambahan modal tunai dan 12 lainnya mendapat PMN non tunai berupa Barang Milik Negara (BMN) dan konversi utang. Selain perusahaan pemerintah, penyertaan modal juga diberikan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank sebesar Rp5 triliun.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel mengatakan mereka penerima suntikan dana tambahan dari negara untuk tahun anggaran 2024. “BUMN yang mendapat PMN tunai dari konversi utang, cadangan pembiayaan investasi dan dari barang milik negara, wajib menyampaikan laporan kinerja pemanfaatan PMN per semester,” ujarnya di Senayan, Rabu.

Penambahan modal diberikan dengan berbagai alasan, misalnya Hutama Karya yang disepakati mendapat tambahan dana Rp1 triliun untuk pembangunan jalan Tol Trans Sumatera. Ada pula PT Pelni yang mendapat Rp1,5 triliun untuk peremajaan kapal tua.

Berikut rincian lembaga dan perusahaan negara yang menerima penyertaan modal tunai dan non tunai,

Advertising
Advertising

1. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) berupa PMN tunai sebesar Rp1,8 triliun

2. PT Kereta Api Indonesia (Persero) berupa PMN tunai Rp2 triliun

3. PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA berupa PMN tunai Rp965 miliar

4. PT Hutama Karya (Persero) berupa PMN tunai Rp1 triliun dan penyertaan modal non tunai berupa barang milik negara atau BMN dengan nilai wajar Rp1,9 triliun

5. PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni berupa PMN tunai Rp1,5 trilun

6. PT Len Industri (Persero) berupa konversi utang sebesar Rp649 miliar

7. PT Bio Farma (Persero), berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp68 miliar

8. PT Sejahtera Eka Graha berupa BMN dengan nilai wajar Rp1,2 triliun

9. PT. Varuna Tirta Prakasya (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp24 miliar

10. PT ASDP Indonesia Ferry ( Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp367,5 miliar

11. Perusahaan Umum DAMRI berupa BMN dengan nilai wajar Rp460,7 miliar

12. Perusahaan umum LPPNPI/Airnav Indonesia berupa BMN dengan nilai wajar Rp301 miliar

13. PT Pertamina (persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp4,1 triliun

14. PT Perkebunan Nusantara III (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp828 miliar

15. Perum Perumnas berupa BMN dengan nilai wajar Rp1,1 triliun

16. PT Danareksa (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar R 3,3 triliun.

Pilihan Editor: Bio Farma Minta PMN Aset Bangunan Kemenkes Senilai Rp 68 Miliar untuk Kembangkan Vaksin

Berita terkait

Terpopuler: Sri Mulyani Prediksi Subsidi Energi 2024 bakal Membengkak, PT Pos Indonesia Bantah PHK Karyawan

2 menit lalu

Terpopuler: Sri Mulyani Prediksi Subsidi Energi 2024 bakal Membengkak, PT Pos Indonesia Bantah PHK Karyawan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan realisasi subsidi dan kompensasi energi tahun 2024 akan membengkak.

Baca Selengkapnya

Wijaya Karya Ajukan PMN 2025 Rp 2 Triliun, Dialokasikan untuk 2 Proyek di IKN

7 jam lalu

Wijaya Karya Ajukan PMN 2025 Rp 2 Triliun, Dialokasikan untuk 2 Proyek di IKN

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. atau WIKA mengusulkan Penyertaan Modal Negara (PMN) 2025 Rp 2 triliun untuk membantu penguatan modal kerja.

Baca Selengkapnya

Adhi Karya akan Selesaikan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Bawen dengan PMN 2025 Rp 2,96 Triliun

7 jam lalu

Adhi Karya akan Selesaikan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Bawen dengan PMN 2025 Rp 2,96 Triliun

PT Adhi Karya (Persero) Tbk mengajukan Pernyertaan Modal Negara (PMN) 2025 sebesar Rp 2,96 triliun. Siraman modal negara ini akan digunakan untuk menyelesaikan dua proyek Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo dan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen.

Baca Selengkapnya

DPR Dukung Peningkatan Anggaran Sosial di Padang Pariaman

14 jam lalu

DPR Dukung Peningkatan Anggaran Sosial di Padang Pariaman

Sebanyak 84.558 jiwa di Kabupaten Padang Pariaman tercatat sebagai penerima Program Bantuan Keluarga Harapan

Baca Selengkapnya

BTN Pastikan Batal Mengakuisisi Bank Muamalat

15 jam lalu

BTN Pastikan Batal Mengakuisisi Bank Muamalat

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu memastikan bahwa BTN batal mengakuisisi PT Bank Muamalat Indonesia.

Baca Selengkapnya

76 Pendaftar Calon Anggota BPK, MAKI Sarankan DPR Pilih Kalangan Profesional

1 hari lalu

76 Pendaftar Calon Anggota BPK, MAKI Sarankan DPR Pilih Kalangan Profesional

Sebanyak 76 orang mendaftar sebagai calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. DPR diminta memilih dari kalangan profesional.

Baca Selengkapnya

DPR: Penggantian Komisioner KPU akan Dilakukan usai Jokowi Terbitkan Keppres

1 hari lalu

DPR: Penggantian Komisioner KPU akan Dilakukan usai Jokowi Terbitkan Keppres

Komisi II DPR menjelaskan mekanisme penggantian komisioner KPU setelah Hasyim Asy'ari dipecat.

Baca Selengkapnya

Cerita Nasabah BNI Terkejut Didaftarkan Buka Rekening hingga Transaksi Pinjol Rp 10 Juta

1 hari lalu

Cerita Nasabah BNI Terkejut Didaftarkan Buka Rekening hingga Transaksi Pinjol Rp 10 Juta

Seorang nasabah BNI, Dewi Rahmawati tak habis pikir soal sejumlah transaksi janggal hingga catatan pinjol atas nama rekeningnya hingga Rp 10 juta.

Baca Selengkapnya

Alasan Erick Thohir Sebut PMN Tidak Hanya untuk BUMN Sakit, Tapi Juga Penugasan

1 hari lalu

Alasan Erick Thohir Sebut PMN Tidak Hanya untuk BUMN Sakit, Tapi Juga Penugasan

Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) tidak hanya ditujukan ke perusahaan pelat merah yang sakit.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Ingatkan Masalah Penggunaan Sirekap KPU di Pilkada 2024

1 hari lalu

Ramai-ramai Ingatkan Masalah Penggunaan Sirekap KPU di Pilkada 2024

Penggunaan Sirekap KPU di Pilkada 2024 menuai sorotan. Sejumlah kalangan ini menyoroti soal penyelenggara pemilu saat menggunakan Sirekap.

Baca Selengkapnya