Sempat Henti Layan Sejak Pagi, Layanan DJP Sudah Bisa Kembali Diakses

Reporter

Adil Al Hasan

Editor

Aisha Shaidra

Sabtu, 29 Juni 2024 22:17 WIB

Tampilan situs DJP Online

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan henti layan (downtime) yang semula akan berlangsung mulai Sabtu, 29 Juni 2024 pukul 08.00 hingga 23.59 WIB, sudah bisa selesai lebih cepat. Melalui pesan terbaru pada Sabtu malam, pihak humas DJP menyebut seluruh layanan DJP sudah bisa kembali diakses.

Info tersebut juga disampaikan melalui akun resmi media sosial mereka. "Dapat disampaikan sesuai perkembangan terkini bahwa waktu henti telah selesai dan mulai saat ini seluruh aplikasi layanan eksternal telah dapat diakses kembali," demikian pengumuman tertulis DJP melalui akun resmi X pada Sabtu malam pukul 20.25 WIB.

Sebelumnya, dalam keterangan resmi mereka, Direktorat Jenderal Pajak menyebut seluruh aplikasi layanan eksternal tak bisa diakses. Pengumuman itu disampaikan resmi melalui akun resmi sosial media X Direktorat Jenderal Pajak pada Sabtu, 29 Juni 2024 pukul 9.37 WIB. "Waktu henti (downtime) layanan elektronik," demikian pesan pendek yang tertera dalam cuitan akun DJP disertai tautan informasi untuk mengakses situs resmi.

Dalam keterangan resmi di web, DJP menyebut adanya henti layanan elektronik ini untuk menjaga keandalan sistem. Selain itu, berhentinya layanan ini juga diklaim dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan di institusi ini.

Pada Sabtu sore pukul 17.30 WIB akun resmi Instagram DJP mengumumkan “Downtime layanan elektronik. Seluruh aplikasi layanan eksternal tidak dapat diakses,” tulis akun Instagram @ditjenpajakri. Sore itu, Tempo sempat mengecek situs milik DJP yakni djponline.pajak.go.id sudah bisa diakses. Namun situs e-Reg Pajak yaitu ereg.pajak.go.id masih belum bisa diakses.

Advertising
Advertising

Situs layanan pajak DJP Online mengalami gangguan dan tidak bisa diakses bersamaan dengan batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berlangsung hingga Ahad, 30 Juni 2024.

Masyarakat sempat mengeluh saat DJP mengumumkan henti layan pada pagi hari. Misal akun @bre******* Pantesaaaan, astaga sampe kapan ini? Bisa dipastikan ga? Jangan sampe laporan ppn ga bisa ampe bisa2 kena denda ini. Ini kan bukan WPnya yg mau telat akh

Adapula yang mencuit kalau kondisi ini bersamaan dengan batas akhir penyetoran PPN dan batas akhir pelaporan SPT masa PPN Juni 2024 tanggal 1 Juli 2024.

Selain itu, henti layan ini juga berdekatan dengan tenggat waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP pada Ahad, 30 juni 2024. Pemadanan itu akan berlaku pada 1 Juli 2024. Adapun yang wajib melakukan pemadanan adalah wajib pajak orang pribadi atau penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP.

Pemerintah telah mewajibkan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Dilansir dari pajak.go.id, dasar hukumnya tertera dalam Pasal 2 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi peraturan Perpajakan (UU HPP). Tujuan dilakukan hal itu adalah untuk menertibkan administrasi perpajakan pada seluruh lapisan masyarakat wajib pajak.

Dilansir dari pajak.go.id, dasar hukumnya tertera dalam Pasal 2 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi peraturan Perpajakan (UU HPP). Tujuan dilakukan hal itu adalah untuk menertibkan administrasi perpajakan pada seluruh lapisan masyarakat wajib pajak.

ADIL AL HASAN | AISHA

Berita terkait

Asosiasi Keramik Desak Kementerian Keuangan Keluarkan Aturan Bea Masuk Antidumping Baru

9 jam lalu

Asosiasi Keramik Desak Kementerian Keuangan Keluarkan Aturan Bea Masuk Antidumping Baru

Utilisasi produksi keramik dalam negeri dilaporkan terus turun akibat banjir produk impor.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Tambahan PMN untuk 16 BUMN, Berikut Rinciannya

10 jam lalu

DPR Sahkan Tambahan PMN untuk 16 BUMN, Berikut Rinciannya

Komisi XI DPR dan Kementerian Keuangan menyepakati tambahan PMN bagi 16 BUMN tahun ini. Ada PT Pelni dan Hutama Karya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tanya Menkes, Kenapa Alat Kesehatan dan Harga Obat Mahal?

11 jam lalu

Jokowi Tanya Menkes, Kenapa Alat Kesehatan dan Harga Obat Mahal?

Jokowi pertanyakan ke Menkes Budi Gunadi Sadikin, soal harga obat yang lebih mahal di banding negara lain. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Luhut Beberkan Cara Kerja Family Office, Ekonom: Bakal Sulit Ungkap dan Pajaki Orang Kaya

1 hari lalu

Luhut Beberkan Cara Kerja Family Office, Ekonom: Bakal Sulit Ungkap dan Pajaki Orang Kaya

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengkritisi rencana pemerintah membentuk family office atau kantor keluarga.

Baca Selengkapnya

Usai Rapat dengan Jokowi, Menkes Budi Gunadi Beberkan Sebab Harga Obat di RI Lima Kali Lebih Mahal dari Malaysia

1 hari lalu

Usai Rapat dengan Jokowi, Menkes Budi Gunadi Beberkan Sebab Harga Obat di RI Lima Kali Lebih Mahal dari Malaysia

teri Kesehatan atau Menkes Budi Gunadi Sadikin membeberkan perihal harga obat di Indonesia bisa tiga hingga lima kali lebih mahal dari Malaysia.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Family Office Berpotensi Jadi Suaka Pajak dan Tempat Pencucian Uang

1 hari lalu

Ekonom Sebut Family Office Berpotensi Jadi Suaka Pajak dan Tempat Pencucian Uang

Berbagai studi menunjukkan, negara yang menjadi tempat family office adalah negara surga pajak atau mampu memberikan tarif pajak super rendah

Baca Selengkapnya

Rugikan Negara karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp7,8 Miliar

3 hari lalu

Rugikan Negara karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp7,8 Miliar

Pengadilan Negeri Binjai memutuskan terdakwa Dwi Riko Susanto selaku Direktur PT Susanto Dwi Rezeki atau PT SDR bersalah melakukan pelanggaran perpajakan.

Baca Selengkapnya

Cegah Banjir Impor Produk Tekstil, Bea Cukai: Aturan Harus Adaptif

3 hari lalu

Cegah Banjir Impor Produk Tekstil, Bea Cukai: Aturan Harus Adaptif

Banjir impor produk tekstil belakangan justru membuat industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri terpuruk.

Baca Selengkapnya

Mei 2024, Penerimaan Pajak Jakarta Turun 12,66 Persen jadi Rp 538,47 Triliun

3 hari lalu

Mei 2024, Penerimaan Pajak Jakarta Turun 12,66 Persen jadi Rp 538,47 Triliun

Realisasi penerimaan pajak nasional di wilayah Jakarta per Mei 2024 sebesar Rp 538,47 triliun atau 40,88 persen dari target APBN.

Baca Selengkapnya

Banjir Barang Impor Rugikan Industri Tekstil, Pemerintah akan Atur Kembali Regulasi Antidumping

5 hari lalu

Banjir Barang Impor Rugikan Industri Tekstil, Pemerintah akan Atur Kembali Regulasi Antidumping

Kementerian Keuangan akan kembali membahas aturan tentang antidumping untuk barang impor yang rugikan industri tekstil dalam negeri

Baca Selengkapnya