FIF Nilai POJK yang Batasi Kewenangan Debt Collector Tak Menghambat Bisnis

Reporter

Editor

Aisha Shaidra

Senin, 24 Juni 2024 06:02 WIB

Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yustianus Dapot memberikan keteranga saat rilis kasus pelaku kekerasan Debt Collector di Dirreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023. Sebanyak 3 orang Debt Collector usai viral di media sosial saat mengambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta dengan melakukan ancaman pembunuhan terhadap supir berhasil di tangkap, dan kini polisi menetapkan 4 orang Erick Jonshon Saputra, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa sebagai DPO. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan membuat sejumlah perusahaan keuangan lakukan penyesuaian tak terkecuali di PT Federal International Finance (FIF). Aturan itu membatasi debt collector menagih konsumen kredit pada batas waktu tertentu.

Chief Executive Officer PT Federal International Finance, Siswadi menyebut, peraturan perlindungan konsumen itu tidak menjadi hambatan dalam melakukan aktivitas bisnis. "Tapi melakukan koreksi," kata Siswadi di Bandung Barat, Bandung, Jawa Barat, Jumat, 21 Juni 2024.

Menurut dia, seluruh proses di Astra selalu disesuaikan dengan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, terkait mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan. Aturan ini menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan tersebut menurut Siswadi bisa membantu proses bisnis perusahaan lebih baik. "Kami juga tidak menginginkan ada praktik yang merugikan customer kami," ujar Siswadi, menanggapi dampak aturan perlindungan konsumen tersebut terhadap bisnis Astra.

Dia menjelaskan, perusahaan sendiri tidak menginginkan adanya praktik kejahatan yang mengganggu kenyamanan pelanggan. Menurut dia, aturan yang memuat pasal pembatasan penagihan konsumen kredit, itu membuat perusahaan harus menjalankan bisnisnya sesuai isi aturan. "Khususnya di proses penagihan," kata dia.

Advertising
Advertising

Regulasi yang dibuat OJK tersebut menyatakan penagih kredit tidak boleh melakukan ancaman kepada kreditur dan maksimal dilakukan pukul 8 malam. Seperti tertuang dalam Pasal 2 ayat 1, penagihan produk kredit atau pembiayaan kepada konsumen wajib dilaksanakan sesuai norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen," dikutip dari isi Pasal 62 ayat 1 Huruf (a). Berikutnya penagihan tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.

Pilihan editor: Aturan Baru Pinjol: Debt Collector Dilarang Pakai Kontak Darurat, Waktu Tagih Sampai Jam 8 Malam

Berita terkait

OJK: Masyarakat Makin Gandrung Belanja dengan Skema Beli Dulu Bayar Belakangan

10 jam lalu

OJK: Masyarakat Makin Gandrung Belanja dengan Skema Beli Dulu Bayar Belakangan

OJK mencatat, masyarakat yang belanja dengan skema beli dulu bayar belakangan naik 89 persen dibanding tahun lalu dengan transaksi Rp7,9 triliun.

Baca Selengkapnya

Hindari YOLO dan FOMO, OJK Ajak Generasi Muda Manfaatkan Layanan Jasa Keuangan dengan Bijak

15 jam lalu

Hindari YOLO dan FOMO, OJK Ajak Generasi Muda Manfaatkan Layanan Jasa Keuangan dengan Bijak

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak generasi muda dan zommers (Gen Z) untuk memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan secara bijak sebagai bagian dari perencanaan ke depan. Langkah ini menurut OJK untuk menghindari penipuan.

Baca Selengkapnya

Menjelang Peralihan Wewenang Pengawasan Kripto: Bappebti Masih Tunggu PP, OJK Mulai Siapkan SDM

17 jam lalu

Menjelang Peralihan Wewenang Pengawasan Kripto: Bappebti Masih Tunggu PP, OJK Mulai Siapkan SDM

OJK dan Bappebti bersiap menjelang peralihan kewenangan pengawasan aset kripto.

Baca Selengkapnya

OJK Ajak Generasi Muda Bijak Kelola Keuangan melalui Literasi

21 jam lalu

OJK Ajak Generasi Muda Bijak Kelola Keuangan melalui Literasi

Generasi muda diajak bijak memanfaatkan layanan keuangan sebagai bagian dari perencanaan keuangan masa depan

Baca Selengkapnya

OJK Dorong Inklusi Keuangan di Balikpapan untuk Indonesia Maju

21 jam lalu

OJK Dorong Inklusi Keuangan di Balikpapan untuk Indonesia Maju

Inisiatif inklusi keuangan oleh OJK di Kalimantan Timur diharapkan memperluas akses keuangan masyarakat dan memperkuat ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

OJK Akan Buka Lowongan Pengawas Kripto

1 hari lalu

OJK Akan Buka Lowongan Pengawas Kripto

OJK akan punya tugas tambahan, yaitu mengawasi transaksi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan perdagangan kripto.

Baca Selengkapnya

Tutup Ribuan Investasi dan Pinjol Bodong yang Rugikan Ratusan Trilun, OJK: Kami Tak Tinggal Diam

1 hari lalu

Tutup Ribuan Investasi dan Pinjol Bodong yang Rugikan Ratusan Trilun, OJK: Kami Tak Tinggal Diam

OJK telah menutup 10.890 entitas ilegal yang meliputi investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, yang merugikan masyarakat Rp139,67 triliun.

Baca Selengkapnya

Utang Pinjol dan Pegadaian Meningkat, Ekonom INDEF: Masyarakat Kelas Bawah Tidak Bisa Makan Tabungan

2 hari lalu

Utang Pinjol dan Pegadaian Meningkat, Ekonom INDEF: Masyarakat Kelas Bawah Tidak Bisa Makan Tabungan

Ekonom menilai meningkatnya angka pinjaman online (pinjol) dan penyaluran pinjaman industri pegadaian jadi penanda tekanan masyarakat kelas bawah.

Baca Selengkapnya

OJK Catat Piutang Pembiayaan Paylater Naik 89,2 Persen

3 hari lalu

OJK Catat Piutang Pembiayaan Paylater Naik 89,2 Persen

OJK mencatat pembiayaan paylater meningkat signifikan dibanding tahun lalu

Baca Selengkapnya

OJK Gencarkan Literasi Keuangan dan Tingkatkan Pelindungan Konsumen

3 hari lalu

OJK Gencarkan Literasi Keuangan dan Tingkatkan Pelindungan Konsumen

Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 September 2024 juga menyampaikan laporan mengenai kegiatan edukasi keuangan kepada masyarakat luas.

Baca Selengkapnya