Kemendag Bakal Kenakan Pajak Tinggi untuk Keramik Impor

Jumat, 21 Juni 2024 16:00 WIB

Warga melintas di depan etalase toko keramik di kawasan sentra kerajinan keramik Dinoyo, Malang, Jawa Timur, Kamis (18/10). Maraknya keramik impor yang masuk ke pasar Indonesia menyebabkan permintaan untuk keramik lokal menurun. TEMPO/Aris Novia Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan akan memberlakukan tarif pajak yang tinggi untuk keramik impor. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan, kebijakan ini bertujuan menjaga harga keramik dalam negeri. “Kami kasih tarif, dikenai pajak yang tinggi,” ujar Zulhas di depan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Ciseuruh, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Jumat, 21 Juni 2024.

Selain itu, dia mengatakan keramik impor harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Ketua Umum PAN itu mengaku tengah memerangi keramik-keramik impor yang harganya mayoritas murah. Dia bercerita, Kemendag telah menyita 4,57 juta produk keramik alat makan dan minum yang tak memenuhi ketentuan senilai Rp79,90 miliar di gudang BTAC, Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 20 Juni 2024.

Dikutip dari Siaran Pers Kemendag, temuan itu merupakan hasil pengawasan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan. Adapun ketentuan yang tidak dipenuhi, yaitu tidak memiliki Sertifikat Penggunaan Produk Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI), tidak ada penandaan (label), dan telah habisnya masa berlaku SNI pada sejumlah merek.

Kemendag disebut telah menyita keramik-keramik impor itu agar konsumen tidak dirugikan dari bahaya penggunaan produk keramik yang tidak sesuai standar berdasarkan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.

Keramik tableware yang tidak sesuai standar, misalnya, disebut dapat mengandung logam berat seperti timbal dan kadmium. Logam berat itu dapat larut ke dalam makanan dan minuman yang membahayakan konsumen.

Advertising
Advertising

Membanjirnya produk keramik tableware asal impor yang tidak diimbangi dengan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan SNI disebut dapat mengancam kesehatan dan mengganggu industri dalam negeri.

Pilihan editor: Di Balik Tarik-Ulur Aturan Pembatasan Barang Impor

HAN REVANDA PUTRA

Berita terkait

Teten Masduki Protes Aturan Impor Terlalu Longgar Dibanding Ekspor: Kirim Pisang ke Luar Negeri Butuh 21 Sertifikat

2 jam lalu

Teten Masduki Protes Aturan Impor Terlalu Longgar Dibanding Ekspor: Kirim Pisang ke Luar Negeri Butuh 21 Sertifikat

Menteri Koperasi Teten Masduki memprotes longgarnya aturan impor yang berbanding terbalik dengan aturan ekspor.

Baca Selengkapnya

China Kembali Impor Makanan Laut dari Jepang Usai Pembuangan Limbah Fukushima

13 jam lalu

China Kembali Impor Makanan Laut dari Jepang Usai Pembuangan Limbah Fukushima

China akan "secara bertahap melanjutkan" impor makanan laut dari Jepang, menyusul pelepasan air limbah radioaktif dari PLTN Fukushima

Baca Selengkapnya

Mumpung Pajak Gratis sampai Desember 2024 dan PPN Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan, Waktunya Beli Rumah?

17 jam lalu

Mumpung Pajak Gratis sampai Desember 2024 dan PPN Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan, Waktunya Beli Rumah?

Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai untuk pembelian rumah atau PPN DTP hingga 31 Desember 2024, sebelum PPN naik jadi 12 persen tahun depan

Baca Selengkapnya

Wiranto Akui Kebutuhan Susu dalam Program Makan Bergizi Gratis Masih Tergantung pada Impor

1 hari lalu

Wiranto Akui Kebutuhan Susu dalam Program Makan Bergizi Gratis Masih Tergantung pada Impor

Ketua Wantimpres Wiranto mengakui pemenuhan kebutuhan susu dalam program makan bergizi gratis nantinya masih tergantung pada impor.

Baca Selengkapnya

6 Juta Data NPWP Diduga Bocor, Kenali Jenis dan Fungsi NPWP

1 hari lalu

6 Juta Data NPWP Diduga Bocor, Kenali Jenis dan Fungsi NPWP

NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

1 hari lalu

Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

Ada beberapa kondisi di mana seseorang ingin atau perlu menonaktifkan NPWP. Berikut syarat dan cara menonaktifkannya.

Baca Selengkapnya

Ini Syarat Bangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak 2,4 Persen

2 hari lalu

Ini Syarat Bangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak 2,4 Persen

Menengok ketentuan dan studi kasus membangun rumah sendiri bebas pajak 2,4 persen pada 2025

Baca Selengkapnya

Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

3 hari lalu

Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

Mengintip harga, spesifikasi, dan tarif PKB mobil BMW 320i CKD AT yang ditumpangi Kaesang sepulang dari KPK.

Baca Selengkapnya

Kemendag: Trade Expo Indonesia ke-39 untuk Tingkatkan Nilai Ekspor

3 hari lalu

Kemendag: Trade Expo Indonesia ke-39 untuk Tingkatkan Nilai Ekspor

Trade Expo Indonesia akan dilaksanakan selama 4 hari tanggal 9 hingga 12 Oktober 2024 di The Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD CIty.

Baca Selengkapnya

Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

3 hari lalu

Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

Pemerintah berencana menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 2,4 persen atas kegiatan membangun sendiri (KMS) mulai tahun depan atau 2025.

Baca Selengkapnya