Pencabutan Izin Kresna Life Dibatalkan Hakim, OJK akan Tempuh Upaya Hukum yang Diperlukan

Reporter

Adil Al Hasan

Editor

Aisha Shaidra

Jumat, 21 Juni 2024 13:16 WIB

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan institusinya menghormati putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang menolak gugatan banding yang dilayangkan Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK. Gugatan ini bermula dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang meminta OJK membatalkan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Friderica mengklaim putusan OJK yang mencabut izin usaha PT Asuransi Kresna Life sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. “Putusan OJK untuk mencabut izin usaha Kresna Life sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dan bertujuan untuk melindungi konsumen,” kata Friderica saat dihubungi pada Jumat, 21 Juni hari ini.

Friderica yang juga merangkap sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK ini menyebut sebelum mencabut izin usaha itu, OJK telah memberikan kesempatan berulang kepada pemegang saham PT Asuransi Kresna Life untuk menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan atau RPK. Namun, dia menyebut kesempatan itu tak diindahkan.

“Sudah memberikan kesempatan berkali-kali agar Pemegang Saham menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), namun tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan. OJK akan menempuh upaya hukum yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak gugatan banding yang dilayangkan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Republik Indonesia (RI) dan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK. Gugatan ini bermula dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta yang meminta OJK membatalkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Advertising
Advertising

Putusan pengadilan dibaca hakim ketua Budhi Hasrul serta hakim anggota Brwenceslaus dan H. Ariyanto pada 14 Juni lalu membatalkan pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023. “Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 475/G/2023/PTUN.JKT tanggal 22 Februari 2024 yang dimohon banding,” demikian tertulis dalam amar putusan sidang seperti tercantum dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung yang dikutip Tempo pada Jumat, 21 Juni 2024.

Pilihan editor: OJK Kalah Banding soal Pencabutan Izin Usaha Asuransi Jiwa Kresna Life

ADIL AL HASAN | SAVERO

Berita terkait

LPEI dan ASEI Beri Jaminan Asuransi Kredit Ekspor untuk UKM, Ini Deretan Manfaatnya

13 jam lalu

LPEI dan ASEI Beri Jaminan Asuransi Kredit Ekspor untuk UKM, Ini Deretan Manfaatnya

LPEI dan ASEI menjalin kerja sama untuk mendukung kegiatan ekspor bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah atau UKM.

Baca Selengkapnya

Temui OJK, Nasabah Kresna Life Minta Solusi Selain Pencabutan Izin

17 jam lalu

Temui OJK, Nasabah Kresna Life Minta Solusi Selain Pencabutan Izin

Aliansi pemegang polis Kresna Life menemui OJK meminta pencabutan izin perusahaan dibatalkan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Polis Asuransi Perjalanan Umrah Zurich Syariah Tumbuh 62 Persen Sepanjang Januari-Mei 2024

3 hari lalu

Polis Asuransi Perjalanan Umrah Zurich Syariah Tumbuh 62 Persen Sepanjang Januari-Mei 2024

Zurich Syariah mencatat, jumlah polis asuransi perjalanan umrahnya sepanjang periode Januari-Mei 2024 tumbuh 62 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Industri Fintech Rentan Serangan Siber, VIDA: Perlu Mitigasi Risiko Peretasan

4 hari lalu

Industri Fintech Rentan Serangan Siber, VIDA: Perlu Mitigasi Risiko Peretasan

VIDA mewanti-wanti serangan siber yang menjadi salah satu ancaman bagi industri fintech, termasuk fintech syariah.

Baca Selengkapnya

Terkini Ekbis: BPK Sebut OJK Rugikan Negara 400 miliar, IKN Sudah Habiskan 72 triliun, dan Dua Perusahaan Tambang Batalkan Investasi Nikel

4 hari lalu

Terkini Ekbis: BPK Sebut OJK Rugikan Negara 400 miliar, IKN Sudah Habiskan 72 triliun, dan Dua Perusahaan Tambang Batalkan Investasi Nikel

Terkini Ekonomi dan Bisnis: temuan BPK soal OJK yang merugikan Negara Rp 400 miliar lalu, Sri Mulyani membeberkan IKN sudah habiskan anggaran Rp 72,5

Baca Selengkapnya

Temuan BPK soal OJK Rugikan Negara Rp 400 Miliar, Politikus Golkar: Sangat Memalukan

4 hari lalu

Temuan BPK soal OJK Rugikan Negara Rp 400 Miliar, Politikus Golkar: Sangat Memalukan

Anggota DPR mencecar OJK yang laporan keuangannya pada 2023 mendapat penetapan opini wajar dengan pengecualian oleh BPK.

Baca Selengkapnya

OJK: Capaian Indikator Kinerja Triwulan I 2024 Capai 63,88 Persen, Masih Sesuai Jalur

5 hari lalu

OJK: Capaian Indikator Kinerja Triwulan I 2024 Capai 63,88 Persen, Masih Sesuai Jalur

Wakil Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan Mirza Adityaswara mengatakan capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) OJK masih sesuai jalur.

Baca Selengkapnya

Rapat dengan DPR, OJK Sampaikan Pelbagai Tantangan Internal dan Eksternal

5 hari lalu

Rapat dengan DPR, OJK Sampaikan Pelbagai Tantangan Internal dan Eksternal

Ketua DK OJK Mahendra Siregar menyampaikan beberapa tantangan internal dan eksternal OJK di tengah perekonomian negara serta secara global.

Baca Selengkapnya

The Gade Creative Lounge by Pegadaian Hadir di Unisoed

5 hari lalu

The Gade Creative Lounge by Pegadaian Hadir di Unisoed

Melalui pembangunan TGCL, PT Pegadaian mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) ke empat yakni pendidikan berkualitas untuk mendukung mahasiswa dalam mengembangkan potensi mereka.

Baca Selengkapnya

Tingkat Literasi Keuangan Perempuan Lampaui Laki-laki

6 hari lalu

Tingkat Literasi Keuangan Perempuan Lampaui Laki-laki

OJK melaporkan tingkat literasi keuangan kelompok perempuan untuk pertama kalinya melampaui laki-laki.

Baca Selengkapnya