Pertamina Peringkat Ketiga Terbaik dalam Daftar Fortune 500 Asia Tenggara 2024, Ini Profilnya

Jumat, 21 Juni 2024 09:50 WIB

Pertamina berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission 2060.

TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina (Persero) berhasil mencatat prestasi gemilang dengan meraih peringkat ketiga terbaik dalam daftar Fortune 500 Asia Tenggara tahun 2024. Ini merupakan penghargaan pertama kali dari media internasional Fortune yang mengakui kinerja terbaik perusahaan-perusahaan besar di kawasan Asia Tenggara, yang secara signifikan memperkuat posisi Pertamina di kancah global dan regional.

Menurut Fadjar Djoko Santoso, Wakil Presiden Komunikasi Korporat Pertamina, pencapaian ini menunjukkan pertumbuhan yang berkesinambungan sejalan dengan strategi bisnis yang efektif. "Pertamina telah mencatat performa positif di berbagai lini bisnis, dengan menerapkan strategi dan inovasi yang adaptif dalam menghadapi tantangan dinamika bisnis global saat ini," ujarnya, dalam rilis.

Publikasi Fortune 500 menjelaskan bahwa Asia Tenggara memiliki peran vital dalam pemulihan ekonomi global pasca pandemi Covid-19. Meski demikian, perusahaan-perusahaan di kawasan ini terpengaruh oleh dinamika global seperti konflik geopolitik dan ketidakpastian pasar, yang mengakibatkan penurunan pendapatan bagi banyak perusahaan.

Profil Pertamina

Pertamina, berdasarkan buku "Sejarah Konversi Minyak Tanah Seri II" oleh Pusat Data dan Analisis Tempo (2019: 88), memiliki profil yang mencerminkan komitmennya untuk menyediakan energi serta mengembangkan energi baru dan terbarukan demi mendukung kemandirian energi nasional. Sebagai perusahaan holding di sektor energi sejak ditetapkan oleh Kementerian BUMN Republik Indonesia pada 12 Juni 2020, Pertamina memiliki peran strategis yang mengawasi enam Subholding yang beroperasi di berbagai bidang energi.

Advertising
Advertising

Hal Ini meliputi Upstream Subholding yang dikelola oleh PT Pertamina Hulu Energi, Gas Subholding oleh PT Pertamina Gas Negara, Refinery & Petrochemical Subholding oleh PT Kilang Pertamina Internasional, Power & NRE Subholding oleh PT Pertamina Power Indonesia, Commercial & Trading Subholding oleh PT Pertamina Patra Niaga, serta Subholding Integrated Marine Logistics oleh PT Pertamina International Shipping. Dengan ruang lingkup usahanya yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, Pertamina mengelola portofolio bisnisnya dengan fokus pada sinergi dan pengembangan program-program nasional.

Menurut informasi dari laman resmi pertamina.com, sejarah Pertamina mencatat berbagai tonggak penting dalam evolusinya. Pada 10 Desember 1957, perusahaan ini berganti nama menjadi PT Perusahaan Minyak Nasional (PERMINA), yang kemudian berubah menjadi Perusahaan Negara (PN) Permina pada tahun 1960. Pada 20 Agustus 1968, PN Permina dan PN Pertamin digabungkan menjadi PN Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina). Melalui Undang-Undang No. 8 tahun 1971, Pertamina diberikan peran untuk mengelola dan memproses minyak dan gas bumi serta menyediakan kebutuhan bahan bakar dan gas di Indonesia.

Transformasi lebih lanjut terjadi pada 18 Juni 2003, ketika Pertamina berubah nama menjadi PT Pertamina (Persero) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2003. Perubahan ini menegaskan peran Pertamina dalam sektor migas dari hulu hingga hilir. Pada 10 Desember 2005, logo Pertamina diubah menjadi anak panah dengan warna dasar hijau, biru, dan merah, yang mencerminkan dinamika dan kepedulian lingkungan.

Pada 20 Juli 2006, Pertamina melakukan transformasi fundamental dalam usahanya, dan pada 10 Desember 2007, visi perusahaan diubah menjadi "Menjadi Perusahaan Minyak Nasional Kelas Dunia". Visi ini diperbarui menjadi "Menjadi Perusahaan Energi Nasional Kelas Dunia" pada tahun 2011. Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 19 Juli 2012, Pertamina memperluas kegiatan usahanya dengan menambah modal ditempatkan dan memperluas operasionalnya.

Pada 14 Desember 2015, dilakukan perubahan Anggaran Dasar Pertamina untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya dan meningkatkan modal perusahaan, serta menetapkan peran Direksi yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris. Perubahan ini dituangkan dalam Akta No. 10 tanggal 11 Januari 2016 oleh Notaris Lenny Janis Ishak, SH. Selanjutnya, pada 24 November 2016, melalui SK BUMN No. S-690/MBU/11/2016, terjadi perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris, serta kewenangan Direktur Utama dalam menjalankan kegiatan perusahaan.

Pilihan Editor: Selain Dua Keponakan di Pertamina, Ipar Jokowi Ini Juga Duduki Jabatan Mentereng di BNI

Berita terkait

Sebulan Menjelang HUT RI, Erick Thohir Beberkan Kesiapan Pasokan Listrik dan Gas di IKN

3 jam lalu

Sebulan Menjelang HUT RI, Erick Thohir Beberkan Kesiapan Pasokan Listrik dan Gas di IKN

Erick Thohir memastikan sejumlah perusahaan pelat merah siap memasok kebutuhan energi, baik listrik dan gas, untuk kantor-kantor pemerintahan di IKN.

Baca Selengkapnya

Rupiah Melemah, ESDM Pastikan Harga Pertalite dan Solar Tak Naik per Juli 2024

5 jam lalu

Rupiah Melemah, ESDM Pastikan Harga Pertalite dan Solar Tak Naik per Juli 2024

Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite dan Solar tidak akan naik pada bulan Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Boyong Jajaran BUMN Tinjau IKN, Erick Thohir Pastikan Kesiapan Fasilitas Upacara 17 Agustus di Nusantara

12 jam lalu

Boyong Jajaran BUMN Tinjau IKN, Erick Thohir Pastikan Kesiapan Fasilitas Upacara 17 Agustus di Nusantara

Menteri BUMN Erick Thohir menyebut kementeriannya siap memasok kebutuhan energi, baik listrik dan gas, untuk kantor pemerintahan di IKN

Baca Selengkapnya

58 Tahun Ahok, Jejak Jalan Politik Basuki Tjahaja Purnama dari Belitung Timur ke Panggung Nasional

1 hari lalu

58 Tahun Ahok, Jejak Jalan Politik Basuki Tjahaja Purnama dari Belitung Timur ke Panggung Nasional

Hari ini 58 tahun lalu, tepatnya pada 29 Juni 1966 Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih akrab disapa Ahok dilahirkan. Ini jejak karier politiknya

Baca Selengkapnya

PWI Tidak Melanjutkan Kasus Dana UKW ke Proses Hukum

1 hari lalu

PWI Tidak Melanjutkan Kasus Dana UKW ke Proses Hukum

Kasus dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tidak dilanjutkan ke proses hukum.

Baca Selengkapnya

Terkini: 4 Negara Ini Kendalikan Bandar Judi Online di Indonesia, Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Bikin Harga Tanah Melonjak

1 hari lalu

Terkini: 4 Negara Ini Kendalikan Bandar Judi Online di Indonesia, Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Bikin Harga Tanah Melonjak

Kepolisian menyebut mayoritas bandar judi daring atau judi online yang beroperasi di Indonesia dikendalikan dari negara-negara kawasan Mekong.

Baca Selengkapnya

Soal Kenaikan Harga BBM Pekan Depan, Menteri ESDM Serahkan ke Pertamina dan Kementerian BUMN

1 hari lalu

Soal Kenaikan Harga BBM Pekan Depan, Menteri ESDM Serahkan ke Pertamina dan Kementerian BUMN

Menteri Arifin Tasrif angkat bicara soal kenaikan harga BBM nonsubsidi, seperti Pertamax series serta Dex series pada Juli mendatang.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Teknologi Australia Ramaikan Australia Southeast Asia Business Exchange di Jakarta

2 hari lalu

Perusahaan Teknologi Australia Ramaikan Australia Southeast Asia Business Exchange di Jakarta

Australia Southeast Asia Business Exchange diharapkan bisa meningkatkan perdagangan dua arah antara Australia dan Asia Tenggara

Baca Selengkapnya

Vonis Karen Agustiawan 9 Tahun Penjara, Hakim Bebankan Penggantian Uang Negara Rp 1,77 Triliun ke Perusahaan AS

2 hari lalu

Vonis Karen Agustiawan 9 Tahun Penjara, Hakim Bebankan Penggantian Uang Negara Rp 1,77 Triliun ke Perusahaan AS

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara di kasus pengadaan LNG. Tapi penggantian kerugian negara dibebankan ke perusahaan AS.

Baca Selengkapnya

Tolak Dakwaan Jaksa KPK di Kasus LNG Pertamina, Hakim Menilai Karen Agustiawan Tidak Memperkaya Diri

2 hari lalu

Tolak Dakwaan Jaksa KPK di Kasus LNG Pertamina, Hakim Menilai Karen Agustiawan Tidak Memperkaya Diri

Majelis hakim sidang kasus korupsi LNG Pertamina menilai uang Rp 1,62 yang diterima Karen Agustiawan dari Blackstone adalah penghasilan resmi.

Baca Selengkapnya