Paling Lambat 30 Juni 2024, Ini Cara Padankan NIK dengan NPWP

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Kamis, 20 Juni 2024 14:23 WIB

Cara buat NPWP online cukup mudah, cepat, dan praktis, tanpa perlu datang ke kantor. Persiapkan saja persyaratan dan ini langkah-langkahnya. Foto: Flickr

TEMPO.CO, Jakarta - Implementasi penuh nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) dilakukan pada 1 Juli mendatang atau pada saat Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) alias core tax dijalankan. Wajib pajak diimbau untuk segera melakukan pemadanan paling lambat pada Minggu, 30 Juni 2024.

“Implementasi penuh NIK sebagai NPWP saat sistem core tax betul-betul dilaksanakan,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo dalam konferensi pers anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN Kita Edisi November 2023 di Jakarta, Jumat, 24 November 2023, seperti dikutip dari Antara.

Cara Padankan NIK dengan NPWP

Melansir laman resminya, DJP memberikan media pengajuan permohonan pemutakhiran NIK menjadi NPWP melalui laman portalnpwp.pajak.go.id dan akun djponline.pajak.go.id untuk individu atau wajib pajak orang pribadi.

Selain itu, terdapat pula layanan pemadanan secara massal melalui portal layanan pemadanan, situs layanan atau web service portalnpwp.pajak.go.id, dan pemadanan langsung (bulk) melalui djponline.pajak.go.id.

Layanan pemadanan massal itu berlaku untuk pihak-pihak tertentu yang memenuhi beberapa ketentuan, seperti memiliki paling sedikit 1 juta NPWP dalam sistem administrasinya.

Advertising
Advertising

Adapun langkah-langkah memadankan NIK dan NPWP bagi individu sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs https://pajak.go.id.
  2. Tekan tombol ‘Login’.
  3. Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi.
  4. Ketikkan kode keamanan yang muncul pada layar.
  5. Tekan tombol ‘Login’.
  6. Pilih menu ‘Profil’.
  7. Selanjutnya, wajib pajak akan diarahkan ke bagian ‘Data Utama’.
  8. Perhatikan kolom NIK, nama, dan tempat lahir. Lalu, masukkan NIK dan pastikan data terisi dengan benar.
  9. Tekan tombol validasi.
  10. Jika setelah divalidasi, data NIK sesuai dengan nama yang tercantum dalam sistem, maka wajib pajak akan menerima pemberitahuan “data ditemukan” serta muncul tanda centang dan tulisan menjadi valid.
  11. Setelah tulisan menjadi valid, ketuk ‘Ubah Data’.
  12. Keluar akun (logout) untuk menguji proses pemadanan.
  13. Masuk akun kembali menggunakan 16 digit NIK, kata sandi, dan kode keamanan. Apabila berhasil, maka pemadanan sukses dilakukan.

Setelah melakukan pemadanan, wajib pajak masih perlu mengikuti satu tahapan, yaitu pemutakhiran data secara mandiri.

Pemutakhiran yang dimaksud adalah memastikan data-data, seperti alamat surel (email), nomor ponsel, alamat tempat tinggal, dan data keluarga yang tertera di situs DJP Online sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Tujuan Pemadanan NIK dengan NPWP

Pemadanan NIK dengan NPWP merupakan proses pencocokan data NIK yang terdapat di dalam basis data Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan data NPWP yang ada dalam basis data DJP Kemenkeu.

Validasi NIK dan NPWP hingga 30 Juni 2024 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permenkeu Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Wajib pajak yang tidak memadankan NIK dengan NPWP akan mengalami kesulitan dalam mengakses seluruh layanan perpajakan. Layanan perpajakan yang dimaksud di antaranya penerbitan dan peningkatan surat izin konsultan pajak, pendaftaran dan penghapusan NPWP, penerbitan kembali atau perpanjangan kartu tanda pengenal konsultan pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), restitusi, aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta permohonan pelaporan usaha.

Selain itu, wajib pajak yang tidak memadankan NIK dengan NPWP nantinya kemungkinan tidak bisa menerima pelayanan perbankan, tidak bisa mengurus izin usaha, dan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan instansi pemerintah dan swasta.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Cara Daftar NPWP Online Lewat HP Serta Dokumen yang Perlu Disiapkan

Berita terkait

Naik Rp 5.000, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.365.000 per Gram

1 hari lalu

Naik Rp 5.000, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.365.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik Rp 5 ribu menjadi Rp 1.365.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Naik Rp 3.000, Dibanderol Rp 1.360.000 per Gram

6 hari lalu

Harga Emas Antam Naik Rp 3.000, Dibanderol Rp 1.360.000 per Gram

Harga emas Antam per gram hari ini naik Rp 3.000 menjadi Rp 1.360.000.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Turun ke Rp 1.357.000 per Gram

8 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Turun ke Rp 1.357.000 per Gram

Harga emas Antam turun ke level Rp 1.357.000 per gram dalam perdagangan akhir pekan, Sabtu, 22 Juni 2024

Baca Selengkapnya

Sederet Risiko Jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP

10 hari lalu

Sederet Risiko Jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP

Sederet risiko yang bakal ditanggung wajib pajak bila tidak segera memadankan NIK dan NPWP.

Baca Selengkapnya

Cara Daftar NPWP Online Lewat HP Serta Dokumen yang Perlu Disiapkan

10 hari lalu

Cara Daftar NPWP Online Lewat HP Serta Dokumen yang Perlu Disiapkan

Berikut ini cara daftar NPWP online lewat HP yang mudah dan praktis. Berikut beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan.

Baca Selengkapnya

Tenggat Pemadanan NIK-NPWP 30 Juni 2024, Ini Risiko dan Sanksi Jika Terlambat

11 hari lalu

Tenggat Pemadanan NIK-NPWP 30 Juni 2024, Ini Risiko dan Sanksi Jika Terlambat

Batas akhir pemadanan NIK- NPWP tinggal menghitung hari. Begini caranya jika tidak ingin kena sanksi.

Baca Selengkapnya

Usai Libur Idul Adha, Harga Emas Antam Naik Jadi Rp 1.349.000 per Gram

11 hari lalu

Usai Libur Idul Adha, Harga Emas Antam Naik Jadi Rp 1.349.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik Rp 7.000 menjadi Rp 1.349.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Naik Rp 3.000, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.341.000 per Gram

17 hari lalu

Naik Rp 3.000, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.341.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik Rp 3.000 menjadi Rp 1.341.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Naik Rp 13.000 Jadi Rp 1.349.000 per Gram

24 hari lalu

Harga Emas Antam Naik Rp 13.000 Jadi Rp 1.349.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik Rp 13 ribu menjadi Rp 1.349.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: BP Tapera Sebut Telah Kembalikan Tabungan kepada Pensiunan PNS, Tugas Raja Juli Antoni Sebagai Wakil Otorita IKN Baru

26 hari lalu

Terkini Bisnis: BP Tapera Sebut Telah Kembalikan Tabungan kepada Pensiunan PNS, Tugas Raja Juli Antoni Sebagai Wakil Otorita IKN Baru

BP Tapera menyatakan telah mengembalikan Tapera kepada 956.799 orang PNS pensiun atau ahli warisnya senilai Rp 4,2 triliun.

Baca Selengkapnya