Ini 13 'Dosa' Indofarma Menurut BPK: dari Pinjol sampai Gadaikan Deposito

Reporter

Antara

Editor

Yudono Yanuar

Kamis, 20 Juni 2024 10:00 WIB

Logo Indofarma.

TEMPO.CO, Jakarta - Anak usaha PT Indofarma Tbk yakni PT Indofarma Global Medika terjerat pinjaman online atau pinjol sebesar Rp1,26 miliar, demkian hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum lama ini.

Temuan BPK terkait pinjol itu menyebutkan bahwa pinjaman melalui fintech bukan untuk kepentingan perusahaan dan berindikasi merugikan Indofarma Global Medika sebesar Rp1,26 miliar.

Direktur Utama PT Bio Farma (Persero), sebagai induk perusahaan farmasi negara, Shadiq Akasya, mengakui soal pinjol bukan satu-satunya masalah yang membelit Indofarma.

Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024, Shadiq Akasya juga mengungkapkan sejumlah temuan BPK lainnya terhadap Indofarma dan anak usahanya Indofarma Global Medika berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan investigasi yang telah diserahkan BPK kepada Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

Pertama, terkait transaksi Fast Moving Consumer Goods.

"Kami sampaikan juga supaya ada keterbukaan dari kami bahwa temuan BPK telah ada. Kami sampaikan untuk transaksi Business Unit Fast Moving Consumer Goods (FMCG) terdapat indikasi kerugian Indofarma Global Medika sebesar Rp157,3 miliar," katanya.

Kedua, Indikasi kerugian di Indofarma Global Medika atas penempatan dan pencairan deposito beserta bunga senilai kurang lebih Rp35 miliar atas nama pribadi pada Kopnus.

Temuan ketiga yakni indikasi kerugian Indofarma Global Medika atas penggadaian deposito beserta bunga sebesar Rp38 miliar pada Bank Oke. Lalu indikasi kerugian Indofarma Global Medika sebesar Rp18 miliar atas pengembalian uang muka tidak masuk ke rekening Indofarma Global Medika.


Kasus keempat, adalah indikasi pengeluaran dana dan pembebanan biaya tanpa dasar transaksi yang berindikasi kerugian Indofarma Global Medika sekitar Rp24 miliar.


Temuan kelima dan keenam yakni kerja sama distribusi alat kesehatan (Alkes) TeleCTG dengan PT ZTI tanpa perencanaan memadai dan berindikasi merugikan Indofarma Global Medika sebesar Rp4,50 miliar atas pembayaran melebihi nilai invoice dan berpotensi merugikan Indofarma Global Medika sebesar Rp10,43 miliar atas stok TeleCTG yang tidak dapat terjual.

Temuan ketujuh terkait masker. Usaha masker tanpa perencanaan yang memadai itu, berindikasi fraud dengan kerugian sebesar Rp2,67 miliar atas penurunan nilai persediaan masker serta berpotensi kerugian senilai Rp60,24 miliar atas piutang macet PT Promedik dan senilai Rp13,11 miliar atas sisa persediaan masker.

Kasus dugaan korupsi Indofarma berdasar temuan BPK

Kasus Nilai

1

Pinjol

1.260.000.000

Advertising
Advertising

2

Fast Moving Consumer Goods

157.300.000.000

3

Pencairan deposito beserta bunga atas nama pribadi

35.000.000.000

4

Penggadaian deposito beserta bunga

38.000.000.000

5

Pengembalian uang muka masuk rekening pribadi

18.000.000.000

6

Pengeluaran dana dan pembebanan biaya tanpa dasar transaksi

24.000.000.000

7

Kerja sama distribusi alat kesehatan

4.500.000.000

8

Pembayaran melebihi nilai invoice

10.430.000.000

9

Usaha masker tanpa perencanaan

2.670.000.000

10

Penurunan nilai persediaan masker

60.240.000.000

11

Pembelian dan penjualan Rapid Test tanpa perencanaan jelas

56.700.000.000

12

Pembelian dan penjualan PCR Kit tanpa perencanaan jelas

5.980.000.000

13

Piutang macet PT Promedik

9.170.000.000

Jumlah423.250.000.000

Temuan kedelapan dari BPK adalah pembelian dan penjualan Rapid Test Panbio Indofarma Global Medika tanpa perencanaan yang memadai berindikasi fraud dan berpotensi kerugian sebesar Rp56,70 miliar atas piutang macet PT Promedik.

Temuan kesembilan adalah Indofarma melaksanakan pembelian dan penjualan PCR Kit Covid-19 Tahun 2020/2021 tanpa perencanaan memadai berindikasi fraud serta berpotensi kerugian senilai Rp5,98 miliar atas piutang macet PT Promedik dan senilai Rp9,17 miliar atas tidak terjualnya PCR Kit Covid-19 yang kedaluearsa.

"Inilah yang disampaikan BPK, kami sampaikan kembali kepada bapak dan ibu sekalian," kata Shadiq Akasya.

Upaya Penyelamatan Indofarma

PT Bio Farma (Persero) sebagai induk dari Holding BUMN Farmasi fokus pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan membantu dalam hal project financing guna membantu operasional Indofarma.

"Proses Indofarma itu sekarang memang sedang PKPU, jadi kami mengikuti dulu prosesnya dengan PKPU. Beberapa kondisi kami juga sudah membantu dalam hal
project financing kepada Indofarma," ujar Shadiq Akasya.

Dia mengatakan bahwa sejak pertengahan tahun lalu Bio Farma membantu pembiayaan proyek dengan keuntungannya bisa diberikan untuk operasional Indofarma.

"Jadi sejak pertengahan tahun lalu ada beberapa proyek yang sifatnya adalah one shot kita biayai dari Bio Farma kemudian nanti hasil keuntungannya bisa diberikan untuk operasional daripada Indofarma sendiri," katanya.

Ke depannya, Bio Farma selaku induk Holding BUMN Farmasi akan mempertimbangkan seandainya ada beberapa proyek yang bisa dibiayai.

"Sejak beberapa bulan ini kami mendukung untuk pembayaran-pembayaran operasional, salah satunya dengan mengambil keuntungan. Kalau untuk ke depan, kami akan mempertimbangkan juga seandainya ada proyek-proyek yang bisa kita biayai," kata Shadiq Akasya.

Beberapa proyek tersebut, lanjutnya, bisa didapatkan dari Kementerian Kesehatan atau perusahaan-perusahaan lainnya.

"Tadi kita juga berdiskusi ada beberapa proyek yang kemungkinan bisa didapatkan dari Kementerian Kesehatan atau perusahaan lain. Kita akan support untuk di situ," ujarnya.

Sebagai informasi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan rasionalisasi dan perbaikan terhadap keuangan Indofarma untuk meningkatkan kinerja perusahaan farmasi tersebut.

Sebelumnya diberitakan PT Indofarma Tbk (INAF) mengakui belum melakukan pembayaran gaji karyawan untuk periode Maret 2024. Hal itu dikarenakan perusahaan farmasi berpelat merah ini mengalami permasalahan finansial.

Direktur Utama Indofarma Yeliandriani menyampaikan bahwa perseroan belum memiliki kecukupan dana operasional untuk memenuhi kewajiban pembayaran upah karyawan.

ANTARA

Pilihan Editor Pembebasan Pajak PBB di Jakarta: Dimulai Ahok, Dinaikkan Anies dan Dijadikan Progresif Heru Budi

Berita terkait

Kasus Pembunuhan Bocah di Pantai Cihara, Polisi Dalami Kejiwaan 3 Pelaku Utama

4 hari lalu

Kasus Pembunuhan Bocah di Pantai Cihara, Polisi Dalami Kejiwaan 3 Pelaku Utama

Polres Cilegon melibatkan psikolog untuk mendalami kejiwaan 3 pelaku utama pembunuhan anak yang ditemukan jenazahnya di Pantai Cihara.

Baca Selengkapnya

Petinggi Indofarma Ditetapkan Tersangka, Serikat Pekerja Minta Kejaksaan Sita Aset

6 hari lalu

Petinggi Indofarma Ditetapkan Tersangka, Serikat Pekerja Minta Kejaksaan Sita Aset

Para karyawan juga menuntut agar manajemen Indofarma memberikan hak gaji mereka.

Baca Selengkapnya

Indofarma Dukung Penuh Penegak Hukum Proses Hukum Mantan Dirutnya

8 hari lalu

Indofarma Dukung Penuh Penegak Hukum Proses Hukum Mantan Dirutnya

Indofarma mendukung penuh proses hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan fiktif yang melibatkan mantan bos perseroan tersebut.

Baca Selengkapnya

Stafsus Erick Thohir: Kasus Indofarma Bagian dari Bersih-bersih BUMN

8 hari lalu

Stafsus Erick Thohir: Kasus Indofarma Bagian dari Bersih-bersih BUMN

Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan penetapan mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk. sebagai tersangka bagian dari bersih-bersih

Baca Selengkapnya

Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Indofarma, Salah Satunya Eks Dirut

8 hari lalu

Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Indofarma, Salah Satunya Eks Dirut

Para tersangka dugaan korupsi di Indofarma dinilai telah merugikan negara sejumlah Rp 371 miliar

Baca Selengkapnya

Alasan Pemprov NTB Enggan Bayar Hosting Fee MotoGP Mandalika 2024

8 hari lalu

Alasan Pemprov NTB Enggan Bayar Hosting Fee MotoGP Mandalika 2024

Pemprov NTB masih menolak untuk membayar hosting fee MotoGP Mandalika 2024 sebesar Rp231 miliar. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Setahun UU PDP, Ini Risiko Bila Indonesia Tak Kunjung Punya Lembaga Perlindungan Data Pribadi

9 hari lalu

Setahun UU PDP, Ini Risiko Bila Indonesia Tak Kunjung Punya Lembaga Perlindungan Data Pribadi

Kebocoran data terbaru mencakup data NPWP yang ditengarai milik Presiden Jokowi dan keluarganya, serta sejumlah menteri.

Baca Selengkapnya

Daftar 98 Pinjol Legal Terbaru per September 2024

10 hari lalu

Daftar 98 Pinjol Legal Terbaru per September 2024

OJK mencatat 98 jasa penyelenggara fintech P2P lending atau pinjol yang sudah berizin per Jumat, 12 Juli 2024. Ini daftarnya.

Baca Selengkapnya

Wawancara 10 Capim KPK Masuki Hari Kedua, Sesi Pertama Disebut Memuaskan

10 hari lalu

Wawancara 10 Capim KPK Masuki Hari Kedua, Sesi Pertama Disebut Memuaskan

Sesi wawancara capim KPK berlangsung selama dua hari untuk 20 kandidat. Hari ini memasuki sesi kedua.

Baca Selengkapnya

Jalani Tes Wawancara Capim, Agus Joko Minta KPK Transparan untuk Tangkal Isu Negatif

11 hari lalu

Jalani Tes Wawancara Capim, Agus Joko Minta KPK Transparan untuk Tangkal Isu Negatif

Agus Joko Pramono pernah menjadi wakil ketua BPK. Dia menilai perlu bagi KPK untuk meningkatkan transparansinya demi menangkal pemberitaan negatif soal lembaga antirasuah itu.

Baca Selengkapnya