Sederet Risiko Jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP

Kamis, 20 Juni 2024 17:06 WIB

Cara buat NPWP online cukup mudah, cepat, dan praktis, tanpa perlu datang ke kantor. Persiapkan saja persyaratan dan ini langkah-langkahnya. Foto: Flickr

TEMPO.CO, Jakarta - Pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) harus dilakukan wajib pajak (WP) paling lambat pada Minggu, 30 Juni 2024. Artinya, semua NIK dapat digunakan sebagai NPWP terhitung mulai 1 Juli 2024.

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permenkeu Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Lantas, Apa Risiko Tidak Memadankan NIK dan NPWP?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP berpotensi terkendala akses terhadap layanan perpajakan. Kendala akan didapati pada saat implementasi penuh Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax.

“Kendala yang bakal dihadapi termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP, lantaran seluruh layanan tersebut akan memakai NIK sebagai NPWP,” kata Dwi di Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023, seperti dikutip dari Antara.

Advertising
Advertising

Selain itu, mengutip materi pertanyaan yang paling banyak diajukan (FAQ) terkait NIK-NPWP melalui laman pajak.go.id, wajib pajak yang belum teridentifikasi NIK-NPWP-nya karena tidak valid tidak dapat menikmati layanan perbankan.

“Jika wajib pajak tidak melakukan validasi, maka akan terhambat secara administrasi perpajakan, misalnya tidak dapat menerima pelayanan publik yang mewajibkan penggunaan NPWP dan tidak dapat dilakukan pemotongan/pemungutan pajak,” bunyi materi FAQ NIK-NPWP DJP Kemenkeu.

Adapun enam layanan publik yang tidak bisa diberikan bila wajib pajak belum melakukan pemutakhiran NIK dengan NPWP sebagai berikut:

- Layanan pencairan dana dari pemerintah.

- Layanan ekspor dan impor.

- Layanan perbankan dan bidang keuangan lainnya.

- Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha.

- Layanan administrasi pemerintahan lainnya, selain di DJP Kemenkeu.

- Layanan lain yang mewajibkan penggunaan NPWP.

Selanjutnya baca: Siapa saja yang wajib memadankan NIK dan NPWP?

Berita terkait

Satu Dekade, Pemerintahan Jokowi Bangun Jalan Tol Sepanjang 1.938 Kilometer dengan APBN

59 menit lalu

Satu Dekade, Pemerintahan Jokowi Bangun Jalan Tol Sepanjang 1.938 Kilometer dengan APBN

Pemerintah telah membangun jalan tol sepanjang 1.938 kilometer dengan dukungan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dalam satu dekade.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Bakal Kenakan Bea Masuk 200 Persen Produk Cina, KPPU: Kalau Terlalu Tinggi, Impor Ilegal Makin Banyak

18 jam lalu

Pemerintah Bakal Kenakan Bea Masuk 200 Persen Produk Cina, KPPU: Kalau Terlalu Tinggi, Impor Ilegal Makin Banyak

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan pemerintah tak memberlakukan bea masuk terlalu tinggi. Hindari impor ilegal.

Baca Selengkapnya

DPR Sepakati Berikan Tambahan PMN Rp5 Triliun untuk LPEI, Setengah Jumlahnya dari Usulan Sri Mulyani

22 jam lalu

DPR Sepakati Berikan Tambahan PMN Rp5 Triliun untuk LPEI, Setengah Jumlahnya dari Usulan Sri Mulyani

Masalah penyimpangan pemberian fasilitas kredit LPEI mulai santer diberitakan sejak Sri Mulyani Indrawati melaporkannya kepada Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tanya Menkes, Kenapa Alat Kesehatan dan Harga Obat Mahal?

22 jam lalu

Jokowi Tanya Menkes, Kenapa Alat Kesehatan dan Harga Obat Mahal?

Jokowi pertanyakan ke Menkes Budi Gunadi Sadikin, soal harga obat yang lebih mahal di banding negara lain. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp 17 T Masuk Pos Cadangan Bendahara Umum Negara, FITRA: Akan Sulit Dipantau

1 hari lalu

Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp 17 T Masuk Pos Cadangan Bendahara Umum Negara, FITRA: Akan Sulit Dipantau

Seknas FITRA Misbah Hasan mengomentari proses pembahasan makan bergizi gratis yang dinilai kurang transparan.

Baca Selengkapnya

DPR Pertanyakan Sri Mulyani Usulkan PMN untuk Badan Bank Tanah yang Pernah Ditolak

1 hari lalu

DPR Pertanyakan Sri Mulyani Usulkan PMN untuk Badan Bank Tanah yang Pernah Ditolak

Komisi XI DPR RI mempertanyakan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang kembali mengusulkan Penyertaan Modal Negara (PMN) Badan Bank Tanah.

Baca Selengkapnya

Luhut Beberkan Cara Kerja Family Office, Ekonom: Bakal Sulit Ungkap dan Pajaki Orang Kaya

1 hari lalu

Luhut Beberkan Cara Kerja Family Office, Ekonom: Bakal Sulit Ungkap dan Pajaki Orang Kaya

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengkritisi rencana pemerintah membentuk family office atau kantor keluarga.

Baca Selengkapnya

Ini Sebabnya Pakar Sebut Pajak 200 Persen untuk Produk Cina Bisa Bahayakan Indonesia

1 hari lalu

Ini Sebabnya Pakar Sebut Pajak 200 Persen untuk Produk Cina Bisa Bahayakan Indonesia

Pemerintah akan mengenakan bea masuk hingga 200 persen untuk produk Cina yang membanjiri pasar, tapi pakar ingatkan bahayanya..

Baca Selengkapnya

Usai Rapat dengan Jokowi, Menkes Budi Gunadi Beberkan Sebab Harga Obat di RI Lima Kali Lebih Mahal dari Malaysia

1 hari lalu

Usai Rapat dengan Jokowi, Menkes Budi Gunadi Beberkan Sebab Harga Obat di RI Lima Kali Lebih Mahal dari Malaysia

teri Kesehatan atau Menkes Budi Gunadi Sadikin membeberkan perihal harga obat di Indonesia bisa tiga hingga lima kali lebih mahal dari Malaysia.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Family Office Berpotensi Jadi Suaka Pajak dan Tempat Pencucian Uang

1 hari lalu

Ekonom Sebut Family Office Berpotensi Jadi Suaka Pajak dan Tempat Pencucian Uang

Berbagai studi menunjukkan, negara yang menjadi tempat family office adalah negara surga pajak atau mampu memberikan tarif pajak super rendah

Baca Selengkapnya