Jokowi Keluarkan Keputusan Presiden untuk Berantas Judi Online, Begini Poin Pentingnya

Reporter

Ikhsan Reliubun

Editor

Agung Sedayu

Sabtu, 15 Juni 2024 14:48 WIB

Presiden Jokowi Tegaskan Masyarakat Jangan Judi Online Maupun Offline

TEMPO.CO, Jakarta - Dampak judi online sangat mengkhawatirkan. Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Kasus terbaru dari dampak judi online mengakibatkan seorang polisi membunuh suaminya, juga seorang polisi, setelah gajinya habis terpakai digunakan untuk judi.

Aturan satgas pemberantasan judian online diteken Presiden Jokowi dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024. "Bahwa kegiatan perjudian merupakan kegiatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat menimbulkan efek tindak kriminal lanjutan," bunyi poin pertimbangan Keppres yang diteken pada Jumat, 14 Juni 2024.

Sebelumnya, Jokowi merespons kasus judi online ini dengan mengatakan akan dibentuk satuan tugas. Satgas ini akan mempercepat pemberantasan judi online. “Pemerintah serius memerangi judi online," kata Jokowi pada Rabu, 12 Juni 2024.

Ayah wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, itu memperingatkan masyarakat tidak bermain judi online. Alasannya masalah sosial yang timbul sangat pelik. Jokowi menyoroti belakangan banyak peristiwa terjadi disebabkan judi online. Misalnya harta benda warga habis terjual, suami-istri bercerai, hingga kekerasan memakan korban jiwa.

“Bukan hanya mempertaruhkan uang, bukan hanya sekadar gim atau iseng-iseng berhadiah. Tapi judi itu mempertaruhkan masa depan,” kata dia. Dia melarang warganya untuk berjudi, baik secara secara offline maupun online. "Kalau ada rezeki lebih baik uang itu ditabung atau dijadikan modal usaha,” tutur Jokowi.

Advertising
Advertising

Dalam Pasal 3 Keppres ini, dinyatakan "Pembentukan Satgas bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat".

Pada pasal berikutnya, tertulis tiga fungsi Satgas: Pertama, mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien. Kedua, meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring. Ketiga menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.

Dalam Keppres tersebut, Ketua Satgas akan dipimpin langsung Menteri Koordinator Bidang Hukum, dan Keamanan akan. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia Kebudayaan menjadi Wakil Ketua Satgas. Ketua Harian Pencegahan dijabat Menteri Komunikasi dan Informatika. Sementara Wakil Ketua Harian Pencegahan ditangani oleh Direktur Jenderal informasi dan Komunikasi Publik Kominfo.

Pilihan Editor: FNKSDA Minta Nahdliyin Tidak Ikut PBNU Terima Izin Tambang

Berita terkait

KSAL Ungkap Pesan Jokowi agar Utamakan Pembuatan Kapal Dalam Negeri

34 menit lalu

KSAL Ungkap Pesan Jokowi agar Utamakan Pembuatan Kapal Dalam Negeri

Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya pembangunan alat utama sistem senjata (alutsista), khususnya armada kapal selam, di dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Anugerahkan Samkaryanugraha ke Satuan KRI Nanggala-402 yang Tenggelam

1 jam lalu

Jokowi Anugerahkan Samkaryanugraha ke Satuan KRI Nanggala-402 yang Tenggelam

Presiden Jokowi menganugerahkan tanda kehormatan Samkaryanugraha kepada KRI Nanggala-402 yang tenggelam pada 21 April 2021.

Baca Selengkapnya

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

2 jam lalu

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

Kemenpan RB bersama KPK melakukan MoU sebagai upaya pencegahan dan pembangunan sistem birokrasi yang lebih transparan, akuntabel dan lebih kredibel, serta berdampak.

Baca Selengkapnya

KSAL Ungkap Pertimbangan Sematkan Jokowi Brevet Hiu Kencana

2 jam lalu

KSAL Ungkap Pertimbangan Sematkan Jokowi Brevet Hiu Kencana

Presiden Jokowi dianggap sudah banyak sekali membantu TNI, khususnya Angkatan Laut dan satuan kapal selam.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

2 jam lalu

Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

Presiden Jokowi menekankan bahwa keputusan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara telah mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya

Momen Jokowi dan Prabowo Saksikan Parade Alutsista TNI AL di Teluk Jakarta

4 jam lalu

Momen Jokowi dan Prabowo Saksikan Parade Alutsista TNI AL di Teluk Jakarta

Presiden Jokowi menyaksikan parade alutsista dari geladak KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW - 992).

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana di KRI RJW-992

7 jam lalu

Presiden Jokowi Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana di KRI RJW-992

Brevet Kehormatan Hiu Kencana yang diterima Jokowi adalah satu bentuk penghormatan dan penghargaan TNI Angkatan Laut, khususnya Satuan Kapal Selam.

Baca Selengkapnya

Klaim Jokowi Pemindahan IKN Kehendak Rakyat, Berikut Serba-serbi Masalah IKN

7 jam lalu

Klaim Jokowi Pemindahan IKN Kehendak Rakyat, Berikut Serba-serbi Masalah IKN

Jokowi klaim bahwa pemindahan ibu kota negara dan pembangunan IKN merupakan kehendak rakyat. Apa saja masalah yang melingkupi IKN?

Baca Selengkapnya

Dilaporkan ke Bareskrim Soal Fufufafa, Roy Suryo Minta Pasukan Bawah Tanah Jokowi Belajar Lambang Negara

19 jam lalu

Dilaporkan ke Bareskrim Soal Fufufafa, Roy Suryo Minta Pasukan Bawah Tanah Jokowi Belajar Lambang Negara

Roy Suryo dilaporkan oleh Pasukan Bawah Tanah Jokowi ke Bareskrim karena menyebut akun Fufufafa adalah Gibran.

Baca Selengkapnya

Terkini: Utang Perusahaan Media Milik Bakrie Rp 8,79 Triliun, Ekonom Sebut Kelas Menengah Rentan Jadi Miskin

19 jam lalu

Terkini: Utang Perusahaan Media Milik Bakrie Rp 8,79 Triliun, Ekonom Sebut Kelas Menengah Rentan Jadi Miskin

Empat perusahaan media milik keluarga Aburizal Bakrie bisa terancam pailit. Sebanyak 12 kreditur menagih utang sebesar Rp 8,79 triliun.

Baca Selengkapnya